Diperbarui · Oleh Buğra Sözeri
Apakah tanda tangan elektronik sah di Indonesia?
Apakah tanda tangan elektronik berlaku di Indonesia?
Ya, untuk sebagian besar kontrak, berdasarkan UU ITE dan PP 71/2019. Pasal 11 UU ITE (UU 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU 19/2016 dan UU 1/2024) memberi tanda tangan elektronik kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama enam persyaratan terpenuhi, dan PP 71/2019 mengakui tanda tangan elektronik tersertifikasi maupun tidak tersertifikasi.
Pengecualian utama: Dokumen yang oleh Undang-Undang lain diatur secara berbeda (Pasal 5 ayat (4) UU ITE setelah perubahan 2024); Akta yang harus dibuat di hadapan notaris atau PPAT, misalnya peralihan hak atas tanah; Transaksi elektronik berisiko tinggi, seperti transaksi keuangan tanpa tatap muka, yang memerlukan tanda tangan dengan Sertifikat Elektronik (Pasal 17 ayat (2a)).
Pendapat kami: Indonesia lebih terbuka terhadap tanda tangan elektronik sederhana daripada yang sering dikira. Hukum mengakui tanda tangan tidak tersertifikasi, yaitu yang dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia, asalkan syarat Pasal 11 UU ITE terpenuhi: tanda tangan terkait hanya dengan penanda tangan, perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui, dan ada cara untuk mengidentifikasi penanda tangan serta menunjukkan persetujuannya. Jejak audit dengan pengiriman lewat email, stempel waktu, dan hash dokumen dirancang untuk menunjukkan hal itu. Ada dua hal yang perlu Anda perhatikan. Sejak perubahan tahun 2024, transaksi elektronik berisiko tinggi, misalnya transaksi keuangan yang tidak dilakukan secara tatap muka, menggunakan tanda tangan yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik. Selain itu, banyak dokumen perdata terutang bea meterai, yang untuk dokumen elektronik dibayar dengan e-meterai. Untuk NDA, perjanjian jasa, dan pesanan pembelian, tanda tangan sederhana umumnya sudah memadai.
Undang-undang apa yang mengatur tanda tangan elektronik di Indonesia?
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024
Pasal 5 menjadikan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya alat bukti hukum yang sah. Pasal 11 menetapkan enam persyaratan agar tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah: data pembuatannya terkait hanya kepada penanda tangan dan hanya berada dalam kuasanya saat penandatanganan, perubahan atas tanda tangan dan atas informasi yang ditandatangani setelah penandatanganan dapat diketahui, serta ada cara tertentu untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuannya.
UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Mengubah Pasal 5 ayat (4): ketentuan alat bukti elektronik tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang. Menyisipkan Pasal 17 ayat (2a): Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik; penjelasannya menyebut transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik sebagai contoh. Juga menambah Pasal 13A tentang layanan PSrE dan Pasal 18A tentang kontrak elektronik internasional dengan klausula baku.
PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Pasal 59 mengulang enam syarat keabsahan tanda tangan elektronik. Pasal 60 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi (memakai Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia dan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi) dan tidak tersertifikasi (dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia). Pasal 46 mengatur syarat sahnya Kontrak Elektronik, dan Pasal 47 ayat (1) mewajibkan Kontrak Elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia dibuat dalam Bahasa Indonesia.
UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen, termasuk dokumen elektronik, dengan tarif tetap Rp10.000 per dokumen. Objeknya antara lain surat perjanjian, surat pernyataan, akta notaris, dan dokumen yang menyebutkan penerimaan uang lebih dari Rp5.000.000. Untuk dokumen elektronik digunakan meterai elektronik (e-meterai).
Kapan tanda tangan elektronik sah di Indonesia?
Pasal 11 UU ITE, yang diulang dalam Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019, menyebut enam syarat: data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan; saat penandatanganan data itu hanya berada dalam kuasa penanda tangan; segala perubahan atas tanda tangan setelah penandatanganan dapat diketahui; segala perubahan atas informasi elektronik yang terkait setelah penandatanganan dapat diketahui; ada cara tertentu untuk mengidentifikasi penanda tangan; dan ada cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan.
Pasal 59 ayat (1) PP 71/2019 menegaskan bahwa tanda tangan elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan. Jadi hukum tidak mewajibkan satu teknologi tertentu; yang harus dapat Anda buktikan adalah keutuhan dokumen dan identitas serta persetujuan penanda tangan.
Tersertifikasi atau tidak tersertifikasi?
Pasal 60 PP 71/2019 mengenal dua jenis. Tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh PSrE Indonesia dan perangkat pembuat tanda tangan yang tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia. Keduanya diakui sebagai tanda tangan elektronik.
UU 1/2024 menambahkan batas yang tegas: transaksi elektronik berisiko tinggi menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan Sertifikat Elektronik (Pasal 17 ayat (2a) UU ITE). Penjelasannya memberi contoh transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik. Untuk transaksi seperti itu, tanda tangan tidak tersertifikasi bukan pilihan yang tepat. Untuk dokumen bisnis sehari-hari, perbedaannya terutama soal pembuktian: tanda tangan tersertifikasi lebih mudah dipertahankan, sedangkan tanda tangan tidak tersertifikasi membutuhkan jejak audit yang baik.
Dokumen apa yang dikecualikan atau butuh langkah khusus?
Pasal 5 ayat (4) UU ITE versi awal mengecualikan surat yang menurut undang-undang harus dibuat tertulis dan surat yang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta PPAT. UU 1/2024 menggantinya dengan rumusan umum: ketentuan alat bukti elektronik tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang. Dalam praktik, akta yang menurut hukum harus dibuat di hadapan notaris atau PPAT, seperti peralihan hak atas tanah, tetap tunduk pada aturan dan prosedurnya sendiri, bukan pada platform tanda tangan elektronik.
Bea meterai terpisah dari keabsahan. Menurut UU 10/2020, surat perjanjian dan dokumen perdata lainnya terutang bea meterai Rp10.000, yang untuk dokumen elektronik dibayar dengan e-meterai. Dokumen yang bea meterainya belum dibayar harus dilakukan pemeteraian kemudian sebelum dijadikan alat bukti di pengadilan.
Bagaimana bisnis sebaiknya menandatangani secara elektronik?
Untuk NDA, perjanjian jasa dan freelance, pesanan pembelian, serta sebagian besar kontrak B2B, tanda tangan elektronik sederhana dengan jejak audit dapat memenuhi syarat Pasal 11. Kirim tautan penandatanganan ke alamat email yang biasa dipakai pihak lawan, simpan PDF yang sudah ditandatangani beserta sertifikat penandatanganannya, dan bubuhkan e-meterai bila dokumen terutang bea meterai.
Jika Anda membuat Kontrak Elektronik dengan konsumen di Indonesia, Pasal 47 ayat (1) PP 71/2019 mewajibkan kontrak tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia. Gunakan tanda tangan tersertifikasi dari PSrE untuk transaksi berisiko tinggi, seperti transaksi keuangan jarak jauh, atau bila regulator mewajibkannya.
eSignSimple menyediakan tanda tangan elektronik sederhana (tidak tersertifikasi) dengan jejak audit: stempel waktu, alamat IP, dan hash SHA-256 dokumen. Kami bukan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan tidak menerbitkan tanda tangan elektronik tersertifikasi maupun e-meterai.
Halaman ini berisi informasi umum tentang hukum tanda tangan elektronik, bukan nasihat hukum. Untuk transaksi tertentu yang bernilai besar atau diatur secara khusus, konsultasikan dengan advokat atau notaris di negara yang bersangkutan.
Dokumen apa di Indonesia yang memerlukan lebih dari tanda tangan elektronik sederhana?
- Dokumen yang oleh Undang-Undang lain diatur secara berbeda (Pasal 5 ayat (4) UU ITE setelah perubahan 2024)
- Akta yang harus dibuat di hadapan notaris atau PPAT, misalnya peralihan hak atas tanah
- Transaksi elektronik berisiko tinggi, seperti transaksi keuangan tanpa tatap muka, yang memerlukan tanda tangan dengan Sertifikat Elektronik (Pasal 17 ayat (2a))
Di mana membaca sumber resminya?
- UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) – JDIH BPK
- UU No. 1 Tahun 2024 – JDIH Komdigi
- UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) – JDIH Komdigi
- PP No. 71 Tahun 2019 – JDIH BPK
- PP No. 71 Tahun 2019 – JDIH Komdigi
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai – Direktorat Jenderal Pajak
Panduan ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum dapat berubah dan semuanya bergantung pada situasi Anda; untuk transaksi tertentu, konsultasikan dengan pengacara atau notaris yang berpraktik di Indonesia. eSignSimple menyediakan tanda tangan elektronik sederhana (tidak tersertifikasi) dengan jejak audit; kami tidak menerbitkan tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tanda tangan berbasis sertifikat.
Pertanyaan umum
Apakah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi sah?
Ya. Pasal 60 PP 71/2019 mengakui tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, yang dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia. Tanda tangan itu tetap harus memenuhi syarat Pasal 11 UU ITE dan tidak dapat menggantikan tanda tangan bersertifikat untuk transaksi berisiko tinggi.
Apa yang termasuk transaksi berisiko tinggi?
UU 1/2024 tidak memberi daftar lengkap. Penjelasan Pasal 17 ayat (2a) menyebut transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik sebagai contoh. Jika ragu, gunakan tanda tangan tersertifikasi.
Apakah kontrak yang ditandatangani elektronik perlu e-meterai?
Surat perjanjian pada umumnya terutang bea meterai Rp10.000 menurut UU 10/2020, dan dokumen elektronik membayarnya dengan e-meterai. Bea meterai adalah pajak; dokumen yang belum bermeterai harus dimeteraikan kemudian sebelum dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.
Apakah kontrak harus berbahasa Indonesia?
Pasal 47 ayat (1) PP 71/2019 mewajibkan Kontrak Elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia dibuat dalam Bahasa Indonesia. Versi dwibahasa adalah pilihan praktis yang umum.
Apakah eSignSimple memenuhi ketentuan di Indonesia?
Pendapat kami: untuk kontrak sehari-hari, ya. eSignSimple mencatat identitas melalui pengiriman email, persetujuan penanda tangan, stempel waktu, dan hash dokumen, yang menjawab syarat Pasal 11 untuk tanda tangan tidak tersertifikasi. eSignSimple bukan PSrE, tidak menerbitkan tanda tangan tersertifikasi atau e-meterai, dan tidak cocok untuk transaksi berisiko tinggi atau akta notaris.
Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.
Mulai dengan 5 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.