Langsung ke konten

Glosarium tanda tangan elektronik

Istilah yang sering muncul saat menandatangani dokumen secara online, dijelaskan dalam bahasa Indonesia yang jelas.

Hash dokumen (sidik jari digital)

Rangkaian karakter yang dihitung dari isi file: jika satu byte saja berubah, hash-nya berubah total.

Jejak audit (audit trail)

Riwayat bercap waktu dari setiap tindakan pada dokumen yang ditandatangani secara elektronik: pengiriman, pembukaan, tanda tangan, dengan IP dan perangkat.

PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik)

Badan hukum yang menerbitkan dan mengelola sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik tersertifikasi di Indonesia.

Sertifikat penyelesaian

Halaman yang ditambahkan ke PDF akhir, merangkum siapa yang menandatangani, kapan, dan bagaimana, beserta jejak audit dan hash dokumen.

Tanda tangan basah

Tanda tangan yang digoreskan dengan tangan dan tinta di atas kertas. Masih diperlukan untuk dokumen tertentu, misalnya akta yang wajib dibuat di hadapan notaris atau PPAT.

Tanda tangan digital

Teknik kriptografi yang memakai pasangan kunci dan sertifikat untuk mengaitkan dokumen dengan penanda tangannya dan mendeteksi setiap perubahan.

Tanda tangan elektronik

Tanda tangan berupa informasi elektronik yang terkait dengan dokumen elektronik dan dipakai untuk verifikasi serta autentikasi penanda tangan.

Tanda tangan elektronik berkualifikasi (QES)

Tingkat tertinggi dalam regulasi eIDAS Uni Eropa, setara tanda tangan basah di UE. Di Indonesia, yang relevan adalah tanda tangan tersertifikasi.

Tanda tangan elektronik lanjutan (AdES)

Tingkat menengah dalam regulasi eIDAS Uni Eropa: tanda tangan yang terkait secara unik dengan penanda tangan dan membuat perubahan dapat terdeteksi.

Tanda tangan elektronik sederhana

Tanda tangan elektronik dasar tanpa sertifikat dari PSrE; di Indonesia termasuk tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Mengapa perlu glosarium?

Kosakata tanda tangan elektronik mencampur hukum nasional, istilah internasional, dan kriptografi. Orang mudah tertukar antara tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital, tanda tangan tersertifikasi dan tidak tersertifikasi, sertifikat tanda tangan dan sertifikat elektronik dari PSrE. Kebingungan ini ada akibatnya: kadang orang membayar tanda tangan tersertifikasi yang tidak mereka perlukan, atau mengira scan tanda tangan saja sudah cukup.

Setiap definisi di bawah memberi jawaban singkat, penjelasan, contoh nyata, dan istilah terkait. Jika sebuah istilah memiliki arti hukum yang spesifik, kami merujuk pada aturan yang mendefinisikannya, misalnya UU ITE, PP 71/2019, atau regulasi eIDAS di Uni Eropa.

Tiga istilah yang paling penting

Jika hanya boleh mengingat tiga: tanda tangan elektronik sederhana, yang di Indonesia paling dekat dengan tanda tangan tidak tersertifikasi dan mencakup sebagian besar kontrak sehari-hari; tanda tangan elektronik berkualifikasi, tingkat tertinggi di Uni Eropa yang sering dibandingkan dengan tanda tangan tersertifikasi; dan jejak audit, yang memberi kekuatan pembuktian pada tanda tangan tidak tersertifikasi.

Catatan tentang istilah asing

Banyak istilah di bidang ini berasal dari bahasa Inggris atau dari hukum Uni Eropa, misalnya audit trail, hash, envelope, atau qualified electronic signature. Kami memakai padanan bahasa Indonesia jika ada yang lazim (jejak audit, sidik jari dokumen, amplop), dan menyebut istilah aslinya agar Anda mengenalinya saat membaca dokumentasi penyedia lain. Istilah hukum Indonesia seperti tanda tangan elektronik tersertifikasi dan PSrE kami gunakan persis seperti dalam peraturan.