1. Para Pihak
Perjanjian Lisensi ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMBERI LISENSI], beralamat di [ALAMAT] ("Pemberi Lisensi"), dan [NAMA PENERIMA LISENSI], beralamat di [ALAMAT] ("Penerima Lisensi").
2. Objek Lisensi
Objek lisensi adalah [CIPTAAN / MEREK DENGAN NOMOR PENDAFTARAN / PATEN NOMOR / SOFTWARE] milik Pemberi Lisensi sebagaimana diuraikan dalam Lampiran A ("Objek Lisensi").
3. Pemberian Lisensi
Pemberi Lisensi memberikan kepada Penerima Lisensi hak [EKSKLUSIF / NONEKSKLUSIF] untuk memakai Objek Lisensi bagi [TUJUAN, PRODUK, MEDIA] di wilayah [WILAYAH, mis. Republik Indonesia] selama jangka waktu Perjanjian. Penerima Lisensi tidak boleh memberikan sublisensi atau mengalihkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis Pemberi Lisensi. Semua hak yang tidak secara tegas diberikan tetap pada Pemberi Lisensi.
4. Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku selama [JUMLAH] tahun sejak [TANGGAL MULAI] dan diperpanjang otomatis [1 (satu) tahun] setiap kali, kecuali salah satu pihak memberitahukan secara tertulis paling lambat [JUMLAH] bulan sebelum berakhir. Jangka waktu tidak melebihi masa perlindungan Objek Lisensi.
5. Imbalan dan Royalti
Penerima Lisensi membayar biaya awal sebesar [JUMLAH] dalam [JUMLAH] hari sejak penandatanganan, ditambah royalti sebesar [PERSENTASE]% dari penjualan bersih produk berlisensi (penjualan kotor dikurangi retur, potongan harga, dan pajak). Royalti minimum tahunan adalah [JUMLAH].
6. Laporan dan Audit
Setiap [TRIWULAN], dalam [JUMLAH] hari setelah periode berakhir, Penerima Lisensi menyerahkan laporan jumlah penjualan, penjualan bersih, dan royalti, serta membayar royalti tersebut. Penerima Lisensi menyimpan pembukuan terkait selama [JUMLAH] tahun, dan Pemberi Lisensi dapat mengauditnya sekali setahun dengan pemberitahuan sebelumnya. Jika audit menemukan kekurangan bayar lebih dari [PERSENTASE]%, biaya audit ditanggung Penerima Lisensi.
7. Kepemilikan
Seluruh hak atas Objek Lisensi tetap milik Pemberi Lisensi. Hak atas karya turunan yang dibuat Penerima Lisensi berdasarkan Objek Lisensi [MENJADI MILIK PEMBERI LISENSI / MILIK PENERIMA LISENSI DENGAN LISENSI BEBAS ROYALTI KEPADA PEMBERI LISENSI]. Penerima Lisensi tidak akan menggugat keabsahan Objek Lisensi atau mendaftarkan merek atau ciptaan yang serupa.
8. Kontrol Kualitas dan Persetujuan
Sebelum produksi atau publikasi, Penerima Lisensi menyerahkan konsep, contoh produk, dan materi promosi kepada Pemberi Lisensi untuk disetujui. Pemberi Lisensi menyetujui atau memberi catatan dalam [JUMLAH] hari kerja. Penerima Lisensi mematuhi standar kualitas dan cara pencantuman (©, ®, keterangan lisensi) yang ditentukan Pemberi Lisensi.
9. Jaminan dan Ganti Rugi
Pemberi Lisensi menjamin bahwa ia berhak memberikan lisensi dan bahwa Objek Lisensi tidak melanggar hak pihak ketiga. Penerima Lisensi bertanggung jawab atas tuntutan yang timbul dari produksi dan penjualan produk berlisensi, termasuk tanggung jawab produk, dan membebaskan Pemberi Lisensi darinya. Para pihak saling memberi tahu jika mengetahui pelanggaran oleh pihak ketiga.
10. Pengakhiran
Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini jika pihak lain melanggarnya dan tidak memperbaikinya dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis, atau jika pihak lain dinyatakan pailit atau dalam PKPU; para pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan. Setelah berakhir, Penerima Lisensi menghentikan pemakaian Objek Lisensi, kecuali menjual sisa persediaan selama [JUMLAH] bulan dengan tetap membayar royalti.
11. Pencatatan dan Ketentuan Umum
Para pihak akan mencatatkan Perjanjian ini di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dan biayanya ditanggung oleh [PIHAK]. Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU, mis. Republik Indonesia], dan sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NIAGA / BANI / ARBITRASE LAIN].
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMBERI LISENSI: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENERIMA LISENSI: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]