Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Sewa Gedung dan Tempat Acara gratis

Perjanjian sewa gedung acara menyewakan aula atau fasilitas untuk acara tertentu dan menetapkan jam akses, kapasitas, pemakaian yang diizinkan, biaya dan deposit, aturan vendor dan alkohol, tanggung jawab atas kerusakan, serta jadwal pembatalan.

Perjanjian sewa gedung acara adalah kontrak ketika pemilik atau pengelola gedung pertemuan, aula, ballroom, studio, restoran, atau tempat lain mengizinkan klien memakai ruangnya untuk sebuah acara pada tanggal dan jam tertentu dengan imbalan biaya sewa. Perjanjian ini mengatur jam pemakaian termasuk loading in dan loading out, kapasitas tamu, deposit, vendor dari luar, minuman beralkohol, kerusakan, dan pembatalan. Anda membutuhkannya sebelum menahan tanggal untuk siapa pun.

Gunakan template ini — tanda tangan onlineTerbuka sebagai dokumen siap kirim dengan kolom tanda tangan yang sudah dipasang.
Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Sewa Gedung ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK ATAU PENGELOLA GEDUNG], beralamat di [ALAMAT] ("Pengelola"), dan [NAMA KLIEN / ORGANISASI], beralamat di [ALAMAT KLIEN], telepon [TELEPON], email [EMAIL] ("Klien"), bersama-sama disebut "Para Pihak". Penanggung jawab Klien di lokasi selama acara adalah [NAMA, TELEPON].

2. Tempat dan Acara

Pengelola menyewakan kepada Klien ruang berikut di [ALAMAT GEDUNG]: [RUANG / AULA / HALAMAN], beserta [MEJA, KURSI, DAPUR, SOUND SYSTEM, PROYEKTOR, GENSET, PARKIR, PERLENGKAPAN LAIN] ("Tempat"). Area yang tidak termasuk: [AREA]. Tempat hanya digunakan untuk acara berikut: [JENIS ACARA, mis. resepsi pernikahan, gathering kantor, seminar] ("Acara"). Pemakaian lain memerlukan persetujuan tertulis Pengelola sebelumnya.

3. Tanggal, Jam, Loading In, dan Loading Out

Tanggal Acara: [TANGGAL]. Akses untuk persiapan (loading in) mulai pukul [JAM]. Acara berlangsung pukul [JAM MULAI] sampai [JAM SELESAI]. Seluruh tamu harus meninggalkan Tempat paling lambat pukul [JAM], dan pembongkaran serta pengangkutan seluruh barang (loading out) harus selesai paling lambat pukul [JAM] (seluruhnya disebut "Masa Sewa"). Pengiriman barang dan masuknya vendor: [JAM DAN PINTU MASUK]. Pemakaian di luar Masa Sewa dikenakan biaya [JUMLAH] per [JAM / SETENGAH JAM], dan Pengelola dapat menghentikan Acara pada jam yang disepakati untuk mematuhi izin, aturan lingkungan, atau ketentuan kebisingan.

4. Kapasitas dan Tata Tertib

Jumlah orang di Tempat, termasuk tamu, vendor, dan kru, tidak boleh melebihi [JUMLAH] pada satu waktu, yang tidak lebih dari kapasitas aman Tempat. Klien menyampaikan jumlah tamu final kepada Pengelola paling lambat [TANGGAL]. Klien bertanggung jawab atas perilaku tamu dan vendornya, menjaga pintu darurat dan jalur evakuasi tetap bebas, dan mematuhi aturan berikut: [TIDAK ADA API TERBUKA KECUALI LILIN TERTUTUP / TIDAK ADA CONFETTI ATAU GLITTER / DEKORASI HANYA DENGAN CARA YANG DISETUJUI / MUSIK BERPENGERAS SUARA BERAKHIR PUKUL JAM / DILARANG MEROKOK DI DALAM RUANGAN / ATURAN LAIN]. Jika Acara memerlukan izin keramaian atau pemberitahuan kepada kepolisian atau lingkungan setempat, izin tersebut diurus oleh [KLIEN / PENGELOLA].

5. Biaya dan Pembayaran

Biaya sewa: [JUMLAH] untuk Masa Sewa. Biaya tambahan: [BIAYA KEBERSIHAN, PETUGAS KEAMANAN, LISTRIK TAMBAHAN ATAU GENSET, BIAYA VENDOR LUAR, atau TIDAK ADA]. Pajak: [PPN / PBJT / TIDAK ADA], sebesar [JUMLAH ATAU TARIF]. Jika Klien adalah badan yang wajib memotong pajak atas sewa, Klien menyerahkan bukti potongnya. Total: [JUMLAH TOTAL]. Jadwal pembayaran: uang tanda jadi sebesar [JUMLAH] saat penandatanganan untuk mengunci tanggal, dan pelunasan paling lambat [TANGGAL], melalui [CARA PEMBAYARAN]. Tanggal baru terkunci setelah Perjanjian ini ditandatangani dan uang tanda jadi diterima.

6. Deposit

Klien membayar deposit yang dapat dikembalikan sebesar [JUMLAH] paling lambat [TANGGAL]. Pengelola mengembalikannya dalam [JUMLAH] hari setelah Acara, dikurangi biaya yang wajar untuk kerusakan di luar aus wajar, kebersihan tambahan, barang yang hilang, kelebihan waktu menurut bagian 3, atau denda yang disebabkan Klien, tamunya, atau vendornya, disertai rincian potongan tertulis. Bila memungkinkan, Para Pihak memeriksa Tempat bersama-sama sebelum dan sesudah Acara dan mencatat kerusakan yang sudah ada dalam berita acara.

7. Vendor

Klien [BOLEH MEMAKAI VENDOR PILIHANNYA / HARUS MEMILIH DARI DAFTAR VENDOR REKANAN PENGELOLA YANG DILAMPIRKAN / BOLEH MEMAKAI VENDOR LUAR DENGAN BIAYA JUMLAH]. Semua vendor wajib mematuhi Perjanjian ini dan aturan Pengelola, dan penyedia makanan wajib memiliki izin atau sertifikat yang diperlukan untuk usaha jasa boga. Klien menyerahkan daftar vendor beserta kontaknya kepada Pengelola paling lambat [TANGGAL]. Vendor yang memakai listrik besar, rigging, api terbuka, atau alat berat wajib menyepakati rencananya dengan Pengelola terlebih dahulu.

8. Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol [TIDAK DIIZINKAN / HANYA DIIZINKAN JIKA DISAJIKAN OLEH PENGELOLA / HANYA DIIZINKAN JIKA DISAJIKAN OLEH KATERING ATAU BARTENDER YANG MEMILIKI IZIN]. Minuman beralkohol tidak boleh dijual kepada tamu kecuali oleh pihak yang memiliki izin yang diwajibkan. Siapa pun yang menyajikan minuman beralkohol wajib memeriksa identitas, tidak menyajikannya kepada orang di bawah 21 tahun atau yang tampak mabuk, dan menghentikan penyajian pada pukul [JAM]. Klien bertanggung jawab atas kepatuhan tamu dan vendornya.

9. Asuransi

Klien [AKAN MEMILIKI ASURANSI TANGGUNG GUGAT PIHAK KETIGA UNTUK ACARA DENGAN NILAI PERTANGGUNGAN PALING SEDIKIT JUMLAH / TIDAK WAJIB MEMILIKI ASURANSI] dan, jika diwajibkan, menyerahkan bukti polisnya paling lambat [JUMLAH] hari sebelum Acara. Vendor yang bekerja di Acara bertanggung jawab atas peralatan dan kru mereka sendiri dan dianjurkan memiliki asuransi yang sesuai dengan jasanya. Pengelola [MEMILIKI / TIDAK MEMILIKI] asuransi kebakaran dan tanggung gugat untuk gedungnya.

10. Kerusakan dan Tanggung Jawab

Klien bertanggung jawab atas kerusakan Tempat atau barang milik Pengelola yang disebabkan Klien, tamunya, atau vendornya, di luar aus wajar. Pengelola tidak bertanggung jawab atas barang yang ditinggalkan di Tempat sebelum, selama, atau sesudah Acara. Sejauh diizinkan hukum, masing-masing Pihak menanggung tuntutan yang timbul dari kelalaian atau pelanggarannya sendiri atas Perjanjian ini, dan Klien menanggung tuntutan yang timbul dari perilaku tamu dan vendornya, kecuali yang disebabkan kelalaian Pengelola atau kondisi Tempat.

11. Pembatalan dan Perubahan Tanggal

Jika Klien membatalkan secara tertulis: lebih dari [JUMLAH] hari sebelum Acara, Pengelola menahan uang tanda jadi dan mengembalikan pembayaran lainnya; antara [JUMLAH] dan [JUMLAH] hari sebelum Acara, Pengelola menahan [PERSENTASE]% dari biaya sewa; kurang dari [JUMLAH] hari sebelum Acara, [TIDAK ADA PENGEMBALIAN]. Klien dapat memindahkan Acara ke tanggal lain yang tersedia [SATU KALI, PALING LAMBAT JUMLAH HARI SEBELUM ACARA, DENGAN BIAYA JUMLAH]. Jika Tempat tidak dapat dipakai karena kebakaran, banjir, cuaca ekstrem, perintah pejabat yang berwenang, atau keadaan lain di luar kendali wajar Para Pihak, Para Pihak berusaha menyepakati tanggal baru dalam [JUMLAH] bulan; jika tidak berhasil, Pengelola mengembalikan seluruh pembayaran, dan tidak satu Pihak pun berutang apa pun lagi.

12. Ketentuan Umum

Perjanjian ini hanya menyewakan Tempat selama Masa Sewa dan tidak menimbulkan hubungan sewa jangka panjang. Klien tidak boleh mengalihkan Perjanjian ini atau menyewakan ulang Tempat tanpa persetujuan tertulis Pengelola. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai sewa ini, dan hanya dapat diubah secara tertulis. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA].

13. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENGELOLA: [NAMA PEMILIK ATAU PENGELOLA GEDUNG], diwakili oleh [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] KLIEN: [NAMA KLIEN / ORGANISASI], diwakili oleh [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN, JIKA ORGANISASI] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Pendapat kami: perjanjian sewa gedung mengatur tempatnya, bukan acaranya. Jika Anda juga merencanakan acara, menyediakan katering, atau menyediakan kru, itu masuk ke kontrak acara atau kontrak katering; perjanjian ini menyewakan ruang dan menetapkan aturan pemakaiannya. Klausul yang paling sering bermasalah adalah jam dan jumlah tamu. Tulis seluruh jendela akses, bukan hanya jam acara, karena resepsi empat jam bisa butuh sewa sembilan jam setelah vendor dekorasi masuk dan beres-beres, dan tetapkan batas maksimal orang yang tidak melebihi kapasitas aman gedung. Banyak gedung di Indonesia memakai daftar vendor rekanan dan mengenakan biaya untuk vendor luar; tuliskan dengan jelas agar tidak menjadi kejutan. Untuk acara yang mengundang keramaian, tentukan siapa yang mengurus izin keramaian atau pemberitahuan kepada kepolisian dan izin lingkungan. Minuman beralkohol hanya boleh dijual oleh pihak yang memiliki izin dan tidak boleh diberikan kepada orang di bawah 21 tahun, jadi pilihan paling aman adalah melarangnya atau menyerahkannya kepada katering atau bartender berizin. Soal pajak, sewa ruang dapat dikenai PPN, sewa ballroom hotel dapat masuk PBJT jasa perhotelan, dan jika penyewa berbentuk badan, sewa bangunan dapat terkena PPh final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%; tanyakan konsultan pajak Anda. Kaitkan pengembalian uang dengan tanggal dalam jadwal pembatalan, dan jika tamu akan ikut aktivitas fisik, minta mereka menandatangani surat pernyataan peserta acara.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian sewa gedung dan tempat acara?

  • Saat menyewakan gedung pertemuan, ballroom, aula, studio, galeri, atau ruang privat restoran untuk resepsi pernikahan, ulang tahun, atau acara perusahaan
  • Saat sekolah, yayasan, masjid, gereja, atau balai warga menyewakan aula atau halamannya kepada pihak luar
  • Saat klien membawa katering, MC, band, atau dekorasi sendiri dan Anda hanya menyediakan tempat
  • Saat Anda perlu aturan yang jelas tentang vendor, keamanan, dan alkohol sebelum mengonfirmasi tanggal

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Uraikan ruang dan perlengkapan yang termasuk secara rinci, dan sebutkan area yang tidak boleh dipakai.
  2. Isi seluruh jendela akses di bagian 3: loading in, acara, tamu keluar, dan loading out, beserta tarif kelebihan waktu.
  3. Tetapkan jumlah orang maksimal yang tidak melebihi kapasitas aman gedung, tenggat jumlah tamu final, dan siapa yang mengurus izin keramaian.
  4. Pilih aturan vendor, biaya vendor luar, aturan alkohol, perlakuan pajak, dan jadwal pembatalan berdasarkan tanggal, lalu samakan dengan halaman pemesanan Anda.
  5. Unggah ke eSignSimple, simpan sebagai template untuk pemesanan berikutnya, dan kirim untuk ditandatangani. Jika yang memesan perusahaan, atur urutan penandatanganan agar klien menandatangani lebih dahulu.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apa beda perjanjian sewa gedung dengan kontrak acara?

Perjanjian sewa gedung menyewakan tempat dan menetapkan aturan pemakaiannya. Kontrak acara mengatur jasa, seperti perencanaan, koordinasi, atau kru, yang diberikan event organizer atau vendor. Banyak acara membutuhkan keduanya: perjanjian sewa dengan pengelola gedung dan kontrak acara dengan EO atau katering.

Siapa yang mengurus izin keramaian?

Tergantung kesepakatan, dan perjanjian ini memaksa Anda menuliskannya. Umumnya penyelenggara acara (Klien) yang mengurus izin atau pemberitahuan kepada kepolisian dan lingkungan setempat untuk acara besar atau terbuka, sedangkan pengelola memastikan gedungnya layak dan pintu daruratnya berfungsi.

Bolehkah pengelola menahan uang tanda jadi jika klien membatalkan?

Jika perjanjian menyebutkannya dan jumlahnya wajar, umumnya boleh. Jadwal pembatalan yang dikaitkan dengan tanggal lebih mudah ditegakkan daripada klausul hangus yang luas, karena menunjukkan bahwa pengelola benar-benar kehilangan kesempatan menyewakan tanggal itu kepada orang lain.

Apakah perjanjian sewa gedung bisa ditandatangani secara online?

Ya. UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 mengakui tanda tangan elektronik, dan sewa gedung untuk acara tidak memerlukan akta notaris. Baca juga panduan kami tentang apakah tanda tangan elektronik sah secara hukum dan aturan tanda tangan elektronik di Indonesia.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 3 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.