1. Para Pihak
Perjanjian Sewa Gedung ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK ATAU PENGELOLA GEDUNG], beralamat di [ALAMAT] ("Pengelola"), dan [NAMA KLIEN / ORGANISASI], beralamat di [ALAMAT KLIEN], telepon [TELEPON], email [EMAIL] ("Klien"), bersama-sama disebut "Para Pihak". Penanggung jawab Klien di lokasi selama acara adalah [NAMA, TELEPON].
2. Tempat dan Acara
Pengelola menyewakan kepada Klien ruang berikut di [ALAMAT GEDUNG]: [RUANG / AULA / HALAMAN], beserta [MEJA, KURSI, DAPUR, SOUND SYSTEM, PROYEKTOR, GENSET, PARKIR, PERLENGKAPAN LAIN] ("Tempat"). Area yang tidak termasuk: [AREA]. Tempat hanya digunakan untuk acara berikut: [JENIS ACARA, mis. resepsi pernikahan, gathering kantor, seminar] ("Acara"). Pemakaian lain memerlukan persetujuan tertulis Pengelola sebelumnya.
3. Tanggal, Jam, Loading In, dan Loading Out
Tanggal Acara: [TANGGAL]. Akses untuk persiapan (loading in) mulai pukul [JAM]. Acara berlangsung pukul [JAM MULAI] sampai [JAM SELESAI]. Seluruh tamu harus meninggalkan Tempat paling lambat pukul [JAM], dan pembongkaran serta pengangkutan seluruh barang (loading out) harus selesai paling lambat pukul [JAM] (seluruhnya disebut "Masa Sewa"). Pengiriman barang dan masuknya vendor: [JAM DAN PINTU MASUK]. Pemakaian di luar Masa Sewa dikenakan biaya [JUMLAH] per [JAM / SETENGAH JAM], dan Pengelola dapat menghentikan Acara pada jam yang disepakati untuk mematuhi izin, aturan lingkungan, atau ketentuan kebisingan.
4. Kapasitas dan Tata Tertib
Jumlah orang di Tempat, termasuk tamu, vendor, dan kru, tidak boleh melebihi [JUMLAH] pada satu waktu, yang tidak lebih dari kapasitas aman Tempat. Klien menyampaikan jumlah tamu final kepada Pengelola paling lambat [TANGGAL]. Klien bertanggung jawab atas perilaku tamu dan vendornya, menjaga pintu darurat dan jalur evakuasi tetap bebas, dan mematuhi aturan berikut: [TIDAK ADA API TERBUKA KECUALI LILIN TERTUTUP / TIDAK ADA CONFETTI ATAU GLITTER / DEKORASI HANYA DENGAN CARA YANG DISETUJUI / MUSIK BERPENGERAS SUARA BERAKHIR PUKUL JAM / DILARANG MEROKOK DI DALAM RUANGAN / ATURAN LAIN]. Jika Acara memerlukan izin keramaian atau pemberitahuan kepada kepolisian atau lingkungan setempat, izin tersebut diurus oleh [KLIEN / PENGELOLA].
5. Biaya dan Pembayaran
Biaya sewa: [JUMLAH] untuk Masa Sewa. Biaya tambahan: [BIAYA KEBERSIHAN, PETUGAS KEAMANAN, LISTRIK TAMBAHAN ATAU GENSET, BIAYA VENDOR LUAR, atau TIDAK ADA]. Pajak: [PPN / PBJT / TIDAK ADA], sebesar [JUMLAH ATAU TARIF]. Jika Klien adalah badan yang wajib memotong pajak atas sewa, Klien menyerahkan bukti potongnya. Total: [JUMLAH TOTAL]. Jadwal pembayaran: uang tanda jadi sebesar [JUMLAH] saat penandatanganan untuk mengunci tanggal, dan pelunasan paling lambat [TANGGAL], melalui [CARA PEMBAYARAN]. Tanggal baru terkunci setelah Perjanjian ini ditandatangani dan uang tanda jadi diterima.
6. Deposit
Klien membayar deposit yang dapat dikembalikan sebesar [JUMLAH] paling lambat [TANGGAL]. Pengelola mengembalikannya dalam [JUMLAH] hari setelah Acara, dikurangi biaya yang wajar untuk kerusakan di luar aus wajar, kebersihan tambahan, barang yang hilang, kelebihan waktu menurut bagian 3, atau denda yang disebabkan Klien, tamunya, atau vendornya, disertai rincian potongan tertulis. Bila memungkinkan, Para Pihak memeriksa Tempat bersama-sama sebelum dan sesudah Acara dan mencatat kerusakan yang sudah ada dalam berita acara.
7. Vendor
Klien [BOLEH MEMAKAI VENDOR PILIHANNYA / HARUS MEMILIH DARI DAFTAR VENDOR REKANAN PENGELOLA YANG DILAMPIRKAN / BOLEH MEMAKAI VENDOR LUAR DENGAN BIAYA JUMLAH]. Semua vendor wajib mematuhi Perjanjian ini dan aturan Pengelola, dan penyedia makanan wajib memiliki izin atau sertifikat yang diperlukan untuk usaha jasa boga. Klien menyerahkan daftar vendor beserta kontaknya kepada Pengelola paling lambat [TANGGAL]. Vendor yang memakai listrik besar, rigging, api terbuka, atau alat berat wajib menyepakati rencananya dengan Pengelola terlebih dahulu.
8. Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol [TIDAK DIIZINKAN / HANYA DIIZINKAN JIKA DISAJIKAN OLEH PENGELOLA / HANYA DIIZINKAN JIKA DISAJIKAN OLEH KATERING ATAU BARTENDER YANG MEMILIKI IZIN]. Minuman beralkohol tidak boleh dijual kepada tamu kecuali oleh pihak yang memiliki izin yang diwajibkan. Siapa pun yang menyajikan minuman beralkohol wajib memeriksa identitas, tidak menyajikannya kepada orang di bawah 21 tahun atau yang tampak mabuk, dan menghentikan penyajian pada pukul [JAM]. Klien bertanggung jawab atas kepatuhan tamu dan vendornya.
9. Asuransi
Klien [AKAN MEMILIKI ASURANSI TANGGUNG GUGAT PIHAK KETIGA UNTUK ACARA DENGAN NILAI PERTANGGUNGAN PALING SEDIKIT JUMLAH / TIDAK WAJIB MEMILIKI ASURANSI] dan, jika diwajibkan, menyerahkan bukti polisnya paling lambat [JUMLAH] hari sebelum Acara. Vendor yang bekerja di Acara bertanggung jawab atas peralatan dan kru mereka sendiri dan dianjurkan memiliki asuransi yang sesuai dengan jasanya. Pengelola [MEMILIKI / TIDAK MEMILIKI] asuransi kebakaran dan tanggung gugat untuk gedungnya.
10. Kerusakan dan Tanggung Jawab
Klien bertanggung jawab atas kerusakan Tempat atau barang milik Pengelola yang disebabkan Klien, tamunya, atau vendornya, di luar aus wajar. Pengelola tidak bertanggung jawab atas barang yang ditinggalkan di Tempat sebelum, selama, atau sesudah Acara. Sejauh diizinkan hukum, masing-masing Pihak menanggung tuntutan yang timbul dari kelalaian atau pelanggarannya sendiri atas Perjanjian ini, dan Klien menanggung tuntutan yang timbul dari perilaku tamu dan vendornya, kecuali yang disebabkan kelalaian Pengelola atau kondisi Tempat.
11. Pembatalan dan Perubahan Tanggal
Jika Klien membatalkan secara tertulis: lebih dari [JUMLAH] hari sebelum Acara, Pengelola menahan uang tanda jadi dan mengembalikan pembayaran lainnya; antara [JUMLAH] dan [JUMLAH] hari sebelum Acara, Pengelola menahan [PERSENTASE]% dari biaya sewa; kurang dari [JUMLAH] hari sebelum Acara, [TIDAK ADA PENGEMBALIAN]. Klien dapat memindahkan Acara ke tanggal lain yang tersedia [SATU KALI, PALING LAMBAT JUMLAH HARI SEBELUM ACARA, DENGAN BIAYA JUMLAH]. Jika Tempat tidak dapat dipakai karena kebakaran, banjir, cuaca ekstrem, perintah pejabat yang berwenang, atau keadaan lain di luar kendali wajar Para Pihak, Para Pihak berusaha menyepakati tanggal baru dalam [JUMLAH] bulan; jika tidak berhasil, Pengelola mengembalikan seluruh pembayaran, dan tidak satu Pihak pun berutang apa pun lagi.
12. Ketentuan Umum
Perjanjian ini hanya menyewakan Tempat selama Masa Sewa dan tidak menimbulkan hubungan sewa jangka panjang. Klien tidak boleh mengalihkan Perjanjian ini atau menyewakan ulang Tempat tanpa persetujuan tertulis Pengelola. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai sewa ini, dan hanya dapat diubah secara tertulis. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA].
13. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENGELOLA: [NAMA PEMILIK ATAU PENGELOLA GEDUNG], diwakili oleh [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] KLIEN: [NAMA KLIEN / ORGANISASI], diwakili oleh [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN, JIKA ORGANISASI] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]