Langsung ke konten

Panduan · Diperbarui · Oleh Buğra Sözeri

Apakah tanda tangan elektronik sah secara hukum di Indonesia?

Ya. UU ITE (UU 11/2008, diubah dengan UU 19/2016 dan UU 1/2024) menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik adalah alat bukti hukum yang sah, dan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan Pasal 11. PP 71/2019 membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi; keduanya diakui, tetapi kekuatan pembuktiannya berbeda. Beberapa dokumen, seperti yang wajib berbentuk akta notaril, tetap dikecualikan.

Apa kata UU ITE?

Pasal 5 UU ITE menjadikan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. Pasal 11 memberi tanda tangan elektronik kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika, antara lain, data pembuatannya hanya terkait dengan penanda tangan dan berada dalam kuasanya saat penandatanganan, perubahan pada tanda tangan dan pada dokumen setelah penandatanganan dapat diketahui, ada cara untuk mengidentifikasi penanda tangan, dan ada cara untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah menyetujui dokumen tersebut.

Ringkasnya, hukum Indonesia tidak menolak tanda tangan hanya karena berbentuk elektronik. Yang dipersoalkan adalah apakah identitas penanda tangan dan keutuhan dokumen bisa ditunjukkan.

Tersertifikasi atau tidak tersertifikasi?

Pasal 60 PP 71/2019 membagi tanda tangan elektronik menjadi dua. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memakai sertifikat elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia dan dibuat dengan perangkat pembuat tanda tangan tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibuat tanpa jasa PSrE Indonesia.

Keduanya bisa dipakai, tetapi tanda tangan tidak tersertifikasi lebih bergantung pada bukti pendukung jika dipersoalkan. Di sinilah jejak audit dan sidik jari dokumen berperan. eSignSimple menyediakan tanda tangan elektronik sederhana yang tidak tersertifikasi, lengkap dengan jejak audit dan hash SHA-256. Kami bukan PSrE dan tidak menerbitkan sertifikat elektronik.

Dokumen apa yang tidak bisa ditandatangani secara elektronik?

Versi awal Pasal 5 ayat (4) UU ITE mengecualikan surat yang wajib tertulis serta akta notaril dan akta PPAT. UU 1/2024 mengubahnya: ketentuan alat bukti elektronik tidak berlaku jika undang-undang mengatur lain. Dalam praktik, transaksi yang wajib memakai akta notaris atau akta PPAT tetap harus mengikuti prosedur pejabat tersebut.

Instansi, bank, atau mitra bisnis tertentu juga bisa mensyaratkan tanda tangan elektronik tersertifikasi atau tanda tangan basah. Periksa persyaratan tersebut sebelum mengirim. Untuk dokumen bisnis sehari-hari seperti penawaran harga, perjanjian jasa, NDA, dan formulir internal, tanda tangan elektronik sederhana umumnya dipakai. Untuk negara lain, lihat halaman legalitas kami.

Pendapat kami

Pendapat kami: pertanyaannya hampir tidak pernah "apakah ini sah?", melainkan "bisakah saya membuktikannya?". Pilih jenis tanda tangan sesuai risiko yang nyata, dan selalu simpan sertifikat penyelesaian bersama dokumennya. Ini informasi umum, bukan nasihat hukum.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple · Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum; untuk transaksi bernilai tinggi, konsultasikan dengan pengacara atau notaris.

Pertanyaan umum

Bisakah tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi dibantah?

Bisa, sama seperti tanda tangan basah. Bedanya, Anda harus menunjukkan buktinya; jejak audit yang lengkap disiapkan justru untuk itu.

Apakah kontrak bisnis wajib memakai tanda tangan tersertifikasi?

Tidak secara umum, kecuali peraturan tertentu atau pihak lawan mensyaratkannya. Untuk transaksi bernilai tinggi, pertimbangkan tanda tangan tersertifikasi dan konsultasikan dengan penasihat hukum.

Apakah eSignSimple menyediakan tanda tangan tersertifikasi?

Tidak. Kami menyediakan tanda tangan elektronik sederhana (tidak tersertifikasi) dengan jejak audit dan hash SHA-256.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 5 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.