Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Sewa Peralatan gratis

Perjanjian sewa peralatan mengatur alat yang disewakan, masa dan harga sewa, deposit, kewajiban penyewa dalam memakai dan merawat alat, tanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, dan pencurian, serta cara pengembalian.

Perjanjian sewa peralatan adalah kontrak ketika pemilik menyewakan alat berat, genset, kamera, sound system, mesin, atau peralatan lain untuk jangka waktu tertentu. Perjanjian ini mengatur harga sewa, deposit, cara pemakaian, tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan, dan cara pengembalian. Dalam KUHPerdata, ini adalah sewa-menyewa barang bergerak (Pasal 1548 dan seterusnya).

Gunakan template ini — tanda tangan onlineTerbuka sebagai dokumen siap kirim dengan kolom tanda tangan yang sudah dipasang.
Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Sewa Peralatan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK], beralamat di [ALAMAT] ("Pemilik"), dan [NAMA PENYEWA], beralamat di [ALAMAT], NIK/NIB [NOMOR] ("Penyewa").

2. Peralatan

Pemilik menyewakan kepada Penyewa peralatan berikut beserta aksesorinya ("Peralatan"): [NAMA, MEREK/TIPE, NOMOR SERI, JUMLAH, AKSESORI]. Kondisi Peralatan saat serah terima dicatat dalam berita acara dan foto pada Lampiran A, yang diperiksa dan ditandatangani Penyewa saat menerima Peralatan.

3. Masa Sewa

Masa sewa dimulai [TANGGAL DAN JAM MULAI] dan berakhir [TANGGAL DAN JAM SELESAI]. Perpanjangan memerlukan persetujuan Pemilik sebelumnya (termasuk melalui pesan tertulis) dan dikenakan tarif yang sama.

4. Harga Sewa dan Pembayaran

Harga sewa adalah [JUMLAH] per [HARI / MINGGU / BULAN], [SUDAH / BELUM] termasuk PPN, dibayar [DI MUKA / setiap tanggal TANGGAL] ke rekening [NAMA BANK, NOMOR REKENING, ATAS NAMA]. Biaya pengiriman, pemasangan, dan pengambilan ditanggung oleh [PEMILIK / PENYEWA]. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda [JUMLAH ATAU PERSENTASE] per hari.

5. Deposit

Sebelum serah terima, Penyewa menyerahkan deposit sebesar [JUMLAH]. Pemilik akan mengembalikan deposit dalam [JUMLAH] hari setelah Peralatan dikembalikan, setelah dikurangi sewa yang belum dibayar dan biaya kerusakan berdasarkan bagian 7, disertai rincian potongannya.

6. Pemakaian dan Perawatan

Penyewa akan memakai Peralatan dengan hati-hati sebagai "bapak rumah yang baik", sesuai buku petunjuk pabrik dan peraturan yang berlaku, hanya di [LOKASI PEMAKAIAN], dan hanya oleh orang yang terlatih atau bersertifikat (mis. SIO untuk operator alat berat). Tanpa persetujuan tertulis Pemilik, Penyewa tidak boleh menyewakan ulang, memodifikasi, atau memindahkan Peralatan ke luar [WILAYAH].

7. Kerusakan, Kehilangan, dan Pencurian

Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan di luar aus karena pemakaian wajar, serta atas kehilangan atau pencurian Peralatan selama masa sewa, sebesar biaya perbaikan atau [NILAI PENGGANTIAN DALAM LAMPIRAN B / NILAI PASAR], kecuali jika disebabkan oleh keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Penyewa wajib segera memberi tahu Pemilik dan, untuk pencurian, melapor ke polisi serta menyerahkan salinan laporannya.

8. Perawatan Berkala dan Kerusakan Teknis

Pemilik menyerahkan Peralatan dalam keadaan baik dan berfungsi. Jika Peralatan rusak bukan karena kesalahan Penyewa, Penyewa menghentikan pemakaian dan memberi tahu Pemilik, dan Pemilik akan memperbaiki atau mengganti Peralatan. Sewa untuk waktu perbaikan [DIKURANGI / DIBEBASKAN].

9. Asuransi dan Tanggung Jawab

[PEMILIK / PENYEWA] mengasuransikan Peralatan terhadap [RISIKO, mis. kerusakan dan pencurian]. Penyewa bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga yang timbul dari pemakaian Peralatan. Kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat, tanggung jawab Pemilik dibatasi sampai jumlah sewa yang telah diterimanya.

10. Pengembalian

Pada akhir masa sewa, Penyewa mengembalikan Peralatan dalam keadaan bersih bersama seluruh aksesorinya ke [LOKASI PENGEMBALIAN]. Keterlambatan dikenakan biaya [JUMLAH] per hari. Pemilik memeriksa Peralatan saat dikembalikan dan mencatat hasilnya dalam berita acara pengembalian.

11. Ketentuan Umum

Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini jika pihak lain melanggarnya dan tidak memperbaikinya dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis; untuk itu para pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan. Pemilik dapat mengambil kembali Peralatan jika Penyewa tidak membayar atau memakai Peralatan di luar tujuan. Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU, mis. Republik Indonesia], dan sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA / ARBITRASE].

12. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA: [NAMA PENYEWA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Pendapat kami: sengketa sewa alat hampir selalu berawal dari kalimat "barangnya memang sudah rusak waktu saya terima". Foto kondisi alat beserta aksesorinya saat serah terima, buat berita acara, dan minta penyewa menandatanganinya. Pisahkan aus karena pemakaian wajar (tanggungan pemilik) dari kerusakan dan kehilangan (tanggungan penyewa), dan cantumkan nilai penggantian di lampiran agar tidak perlu berdebat. Jika alat disewakan bersama operator, gabungkan dengan perjanjian jasa, dan untuk alat berisiko pertimbangkan surat pernyataan pelepasan tanggung jawab. Jika alatnya dijual, gunakan surat jual beli.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian sewa peralatan?

  • Saat menyewakan alat berat, scaffolding, atau genset untuk proyek
  • Saat menyewakan kamera, lighting, atau sound system untuk acara dan produksi
  • Saat menyewakan mesin, peralatan medis, atau perangkat IT kepada perusahaan
  • Saat meminjamkan peralatan bernilai tinggi kepada perorangan dengan imbalan

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Daftarkan Peralatan dengan merek, tipe, nomor seri, dan aksesorinya, lalu lampirkan foto dan berita acara serah terima.
  2. Isi masa sewa, satuan tarif (harian, mingguan, bulanan), dan siapa yang menanggung ongkos kirim.
  3. Tentukan deposit dan nilai penggantian untuk kehilangan atau kerusakan total.
  4. Tulis lokasi pemakaian, siapa yang boleh mengoperasikan, dan larangan menyewakan ulang.
  5. Unggah ke eSignSimple dan kirim kepada kedua pihak untuk ditandatangani. Berita acara serah terima dan pengembalian bisa ditandatangani dengan cara yang sama.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apa beda sewa peralatan dan leasing?

Sewa peralatan biasanya jangka pendek, alat milik pemilik, dan perawatan ditanggung pemilik. Leasing (sewa guna usaha) diselenggarakan perusahaan pembiayaan yang diawasi OJK, berjangka panjang, dan sering disertai hak opsi membeli di akhir masa sewa.

Siapa yang menanggung kerusakan karena pemakaian biasa?

Aus karena pemakaian wajar pada umumnya menjadi tanggungan pemilik, karena sudah diperhitungkan dalam harga sewa. Penyewa menanggung kerusakan yang melampaui pemakaian wajar dan kehilangan. Bagian 7 membuat batas itu jelas.

Apakah perjanjian sewa peralatan perlu meterai?

Surat perjanjian termasuk dokumen yang dikenai Bea Meterai Rp10.000 menurut UU No. 10 Tahun 2020. Untuk dokumen elektronik, gunakan meterai elektronik yang sah. Ketiadaan meterai tidak membuat perjanjian batal, tetapi bea harus dilunasi sebelum dokumen dipakai sebagai alat bukti.

Apakah perjanjian sewa peralatan sah ditandatangani secara elektronik?

Ya. UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 mengakui tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah, dan sewa barang bergerak tidak memerlukan akta notaris.

Bagaimana cara menandatanganinya secara elektronik?

Unggah versi Word atau PDF, tempatkan kolom tanda tangan dan tanggal, lalu kirim. Penyewa membuka tautan dan menandatangani dari perangkat apa pun, dan eSignSimple menambahkan jejak audit serta sertifikat penyelesaian.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 3 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.