1. Para Pihak
Perjanjian Sewa Peralatan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK], beralamat di [ALAMAT] ("Pemilik"), dan [NAMA PENYEWA], beralamat di [ALAMAT], NIK/NIB [NOMOR] ("Penyewa").
2. Peralatan
Pemilik menyewakan kepada Penyewa peralatan berikut beserta aksesorinya ("Peralatan"): [NAMA, MEREK/TIPE, NOMOR SERI, JUMLAH, AKSESORI]. Kondisi Peralatan saat serah terima dicatat dalam berita acara dan foto pada Lampiran A, yang diperiksa dan ditandatangani Penyewa saat menerima Peralatan.
3. Masa Sewa
Masa sewa dimulai [TANGGAL DAN JAM MULAI] dan berakhir [TANGGAL DAN JAM SELESAI]. Perpanjangan memerlukan persetujuan Pemilik sebelumnya (termasuk melalui pesan tertulis) dan dikenakan tarif yang sama.
4. Harga Sewa dan Pembayaran
Harga sewa adalah [JUMLAH] per [HARI / MINGGU / BULAN], [SUDAH / BELUM] termasuk PPN, dibayar [DI MUKA / setiap tanggal TANGGAL] ke rekening [NAMA BANK, NOMOR REKENING, ATAS NAMA]. Biaya pengiriman, pemasangan, dan pengambilan ditanggung oleh [PEMILIK / PENYEWA]. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda [JUMLAH ATAU PERSENTASE] per hari.
5. Deposit
Sebelum serah terima, Penyewa menyerahkan deposit sebesar [JUMLAH]. Pemilik akan mengembalikan deposit dalam [JUMLAH] hari setelah Peralatan dikembalikan, setelah dikurangi sewa yang belum dibayar dan biaya kerusakan berdasarkan bagian 7, disertai rincian potongannya.
6. Pemakaian dan Perawatan
Penyewa akan memakai Peralatan dengan hati-hati sebagai "bapak rumah yang baik", sesuai buku petunjuk pabrik dan peraturan yang berlaku, hanya di [LOKASI PEMAKAIAN], dan hanya oleh orang yang terlatih atau bersertifikat (mis. SIO untuk operator alat berat). Tanpa persetujuan tertulis Pemilik, Penyewa tidak boleh menyewakan ulang, memodifikasi, atau memindahkan Peralatan ke luar [WILAYAH].
7. Kerusakan, Kehilangan, dan Pencurian
Penyewa bertanggung jawab atas kerusakan di luar aus karena pemakaian wajar, serta atas kehilangan atau pencurian Peralatan selama masa sewa, sebesar biaya perbaikan atau [NILAI PENGGANTIAN DALAM LAMPIRAN B / NILAI PASAR], kecuali jika disebabkan oleh keadaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Penyewa wajib segera memberi tahu Pemilik dan, untuk pencurian, melapor ke polisi serta menyerahkan salinan laporannya.
8. Perawatan Berkala dan Kerusakan Teknis
Pemilik menyerahkan Peralatan dalam keadaan baik dan berfungsi. Jika Peralatan rusak bukan karena kesalahan Penyewa, Penyewa menghentikan pemakaian dan memberi tahu Pemilik, dan Pemilik akan memperbaiki atau mengganti Peralatan. Sewa untuk waktu perbaikan [DIKURANGI / DIBEBASKAN].
9. Asuransi dan Tanggung Jawab
[PEMILIK / PENYEWA] mengasuransikan Peralatan terhadap [RISIKO, mis. kerusakan dan pencurian]. Penyewa bertanggung jawab atas kerugian pihak ketiga yang timbul dari pemakaian Peralatan. Kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat, tanggung jawab Pemilik dibatasi sampai jumlah sewa yang telah diterimanya.
10. Pengembalian
Pada akhir masa sewa, Penyewa mengembalikan Peralatan dalam keadaan bersih bersama seluruh aksesorinya ke [LOKASI PENGEMBALIAN]. Keterlambatan dikenakan biaya [JUMLAH] per hari. Pemilik memeriksa Peralatan saat dikembalikan dan mencatat hasilnya dalam berita acara pengembalian.
11. Ketentuan Umum
Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini jika pihak lain melanggarnya dan tidak memperbaikinya dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis; untuk itu para pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan. Pemilik dapat mengambil kembali Peralatan jika Penyewa tidak membayar atau memakai Peralatan di luar tujuan. Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU, mis. Republik Indonesia], dan sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA / ARBITRASE].
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA: [NAMA PENYEWA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]