1. Para Pihak
Perjanjian Kerja ini dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PERUSAHAAN], beralamat di [ALAMAT], diwakili oleh [NAMA, JABATAN] ("Pengusaha"), dan [NAMA KARYAWAN], NIK [NOMOR], lahir di [TEMPAT, TANGGAL], beralamat di [ALAMAT] ("Pekerja").
2. Jabatan dan Tugas
Pekerja dipekerjakan sebagai [JABATAN] dengan tugas utama: [URAIAN]. Tempat kerja: [ALAMAT / hybrid sesuai kebijakan].
3. Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu [JUMLAH] bulan, mulai [TANGGAL] sampai [TANGGAL] [atau: sampai selesainya pekerjaan (URAIKAN)]. Perjanjian ini tidak memuat masa percobaan kerja.
4. Upah
Pekerja menerima upah sebesar Rp[JUMLAH] per bulan, terdiri dari upah pokok Rp[JUMLAH] dan tunjangan tetap Rp[JUMLAH], dibayarkan setiap tanggal [TANGGAL] melalui transfer bank. Upah tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
5. Waktu Kerja dan Istirahat
Waktu kerja [JUMLAH] jam per hari dan [JUMLAH] hari per minggu, pukul [JAM] sampai [JAM]. Kerja lembur hanya atas perintah dan persetujuan Pekerja serta dibayar sesuai ketentuan. Pekerja berhak atas istirahat dan cuti sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Jaminan Sosial
Pengusaha mendaftarkan Pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Uang Kompensasi
Saat Perjanjian ini berakhir, Pengusaha memberikan uang kompensasi kepada Pekerja sesuai PP No. 35 Tahun 2021, yaitu satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan secara terus-menerus, dan dihitung secara proporsional untuk masa kerja lain, bagi Pekerja dengan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.
8. Kerahasiaan dan Aset
Pekerja menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan mengembalikan seluruh aset perusahaan saat Perjanjian berakhir.
9. Pengakhiran dan Perpanjangan
Jika salah satu Pihak mengakhiri Perjanjian sebelum jangka waktunya berakhir, berlaku ketentuan ganti rugi dan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan. Perpanjangan dibuat secara tertulis, dengan jangka waktu keseluruhan tidak melebihi batas yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
10. Pencatatan, Hukum, dan Bahasa
Pengusaha mencatatkan Perjanjian ini pada kementerian yang membidangi ketenagakerjaan sesuai PP No. 35 Tahun 2021. Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin serta tunduk pada hukum Republik Indonesia.
11. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Pengusaha: [NAMA, JABATAN] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL] Pekerja: [NAMA] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL]