1. Para Pihak
Perjanjian Pinjam Pakai Inventaris ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA RESMI PERUSAHAAN], beralamat di [ALAMAT] ("Perusahaan"), dan [NAMA KARYAWAN], nomor induk karyawan [NOMOR], jabatan [JABATAN] ("Karyawan"), bersama-sama disebut "Para Pihak". Perjanjian ini melengkapi [PERJANJIAN KERJA / PERATURAN PERUSAHAAN / PERJANJIAN KERJA BERSAMA] dan tidak mengubah syarat-syarat hubungan kerja.
2. Inventaris yang Diserahkan
Perusahaan menyerahkan kepada Karyawan peralatan berikut ("Inventaris") untuk dipakai dalam pekerjaannya tanpa biaya: Item 1: [URAIAN, MEREK, TIPE], nomor seri [NOMOR SERI], nomor aset [NOMOR ASET], kondisi [BARU / BAIK / CACAT YANG DICATAT], kelengkapan [CHARGER, TAS, dll.] Item 2: [URAIAN, MEREK, TIPE], nomor seri [NOMOR SERI], nomor aset [NOMOR ASET], kondisi [KONDISI], kelengkapan [KELENGKAPAN] Item 3: [URAIAN, MEREK, TIPE], nomor seri [NOMOR SERI], nomor aset [NOMOR ASET], kondisi [KONDISI], kelengkapan [KELENGKAPAN] Tanggal penyerahan: [TANGGAL]. Diserahkan [LANGSUNG / MELALUI KURIR, NOMOR RESI]. Foto Inventaris saat serah terima dilampirkan sebagai Lampiran A: [RUJUKAN LAMPIRAN]. Inventaris tetap milik Perusahaan setiap saat. [JIKA KENDARAAN: Nomor polisi NOMOR; STNK diserahkan kepada Karyawan, BPKB tetap disimpan Perusahaan; Karyawan wajib memiliki SIM yang berlaku.]
3. Perawatan dan Keamanan
Karyawan merawat Inventaris dengan baik, menjaganya tetap aman, dan melindunginya dari kehilangan, pencurian, dan kerusakan, antara lain dengan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan di tempat umum atau terlihat di dalam kendaraan. Karyawan mengunci perangkat dengan kata sandi atau PIN, membiarkan pengaturan keamanan dan enkripsi Perusahaan tetap aktif, memasang pembaruan saat diminta, dan tidak melepas label aset atau nomor seri. Karyawan tidak mencoba memperbaiki atau membongkar Inventaris dan segera melaporkan setiap gangguan kepada [KONTAK IT, EMAIL].
4. Pemakaian yang Diizinkan
Inventaris disediakan untuk keperluan pekerjaan. [PEMAKAIAN PRIBADI TIDAK DIIZINKAN / PEMAKAIAN PRIBADI SECARA TERBATAS DIIZINKAN SEPANJANG TIDAK MENGGANGGU PEKERJAAN DAN TIDAK MELANGGAR KEBIJAKAN PERUSAHAAN.] Karyawan tidak meminjamkan Inventaris kepada orang lain, tidak memasang software yang tidak disetujui Perusahaan, dan mematuhi kebijakan [PEMAKAIAN TI / KEAMANAN INFORMASI / KERAHASIAAN] Perusahaan, yang tersedia di [LOKASI]. Karyawan tidak memakai Inventaris untuk kegiatan yang melanggar hukum.
5. Pemantauan dan Data
[JIKA BERLAKU: Perusahaan dapat memantau pemakaian Inventaris, termasuk email kerja, akses internet, dan file yang tersimpan, dengan cara yang sah dan untuk tujuan usaha yang sah, sebagaimana dijelaskan dalam NAMA KEBIJAKAN. Karyawan sebaiknya tidak menyimpan konten pribadi di Inventaris.] Data Perusahaan di Inventaris adalah milik Perusahaan dan bersifat rahasia. Karyawan menyimpan file kerja di [PENYIMPANAN YANG DISETUJUI] dan tidak menyalin data Perusahaan ke perangkat atau akun pribadi. Perusahaan memproses data pribadi Karyawan yang terkait dengan pemantauan ini sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan memberi tahu Karyawan tentang tujuan dan cakupannya.
6. Kehilangan, Pencurian, dan Kerusakan
Karyawan melaporkan setiap kehilangan, pencurian, atau kerusakan kepada [KONTAK IT ATAU HRD] dalam [24 JAM] sejak mengetahuinya, dan melaporkan pencurian kepada kepolisian serta menyerahkan salinan surat tanda bukti laporannya. Perusahaan memperbaiki atau mengganti Inventaris sesuai keputusannya. Aus karena pemakaian wajar dan kerusakan karena kecelakaan biasa merupakan risiko pemakaian normal. Jika Perusahaan menilai Inventaris hilang atau rusak karena kesengajaan atau kelalaian berat Karyawan, Para Pihak akan membicarakannya, dan setiap permintaan agar Karyawan ikut menanggung biaya diajukan secara terpisah dan hanya sejauh diizinkan peraturan perundang-undangan. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang memberi wewenang kepada Perusahaan untuk memotong upah Karyawan.
7. Biaya dan Perlengkapan
Perusahaan membayar atau mengganti biaya wajar yang diperlukan untuk memakai Inventaris dalam pekerjaan, seperti [CHARGER PENGGANTI, PAKET DATA KANTOR, LISENSI SOFTWARE, BBM DAN TOL UNTUK KENDARAAN OPERASIONAL], sesuai kebijakan biaya Perusahaan. [OPSIONAL: Untuk Karyawan yang memakai ponsel atau internet pribadi untuk bekerja, Perusahaan memberikan tunjangan atau penggantian sebesar JUMLAH ATAU CARA PERHITUNGAN.]
8. Pengembalian Inventaris
Karyawan mengembalikan seluruh Inventaris, kelengkapan, dan data Perusahaan, dan tidak menghapus atau mereset perangkat kecuali diminta tim IT, (a) saat hubungan kerja berakhir karena alasan apa pun, paling lambat [JUMLAH] hari kerja setelah hari kerja terakhir; (b) saat Perusahaan memintanya untuk penggantian, perbaikan, atau audit; atau (c) saat Karyawan cuti lebih dari [JUMLAH] minggu, jika Perusahaan memintanya. Untuk Karyawan jarak jauh, Perusahaan menyediakan kemasan dan ongkos kirim, dan Inventaris dianggap telah dikembalikan saat kurir mencatat penerimaan di [ALAMAT PENGEMBALIAN]. Para Pihak mengisi daftar periksa dalam Bagian 9. Perusahaan tidak akan menunda pembayaran upah atau hak-hak Karyawan lainnya, dan tidak akan menahan ijazah atau dokumen pribadi Karyawan, karena Inventaris belum dikembalikan.
9. Daftar Periksa Pengembalian
Tanggal dikembalikan: [TANGGAL]. Cara: [LANGSUNG / MELALUI KURIR, NOMOR RESI]. Item 1 dikembalikan: [YA / TIDAK], kondisi [KONDISI] Item 2 dikembalikan: [YA / TIDAK], kondisi [KONDISI] Item 3 dikembalikan: [YA / TIDAK], kondisi [KONDISI] Kata sandi, kunci perangkat, dan akun pribadi telah dihapus: [YA / TIDAK]. Catatan: [CATATAN]. Diterima oleh (Perusahaan): [NAMA], Tanda tangan: ____________________, Tanggal: [TANGGAL]
10. Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Jika suatu ketentuan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan, pengupahan, atau pelindungan data pribadi, peraturan tersebut yang berlaku dan ketentuan itu hanya diterapkan sejauh diizinkan. Perusahaan dapat memperbarui daftar Inventaris dalam Bagian 2 dengan addendum yang ditandatangani saat peralatan ditambah atau diganti. Perselisihan diselesaikan lebih dahulu secara bipartit sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
11. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. PERUSAHAAN: [NAMA RESMI PERUSAHAAN] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] KARYAWAN: [NAMA KARYAWAN] Saya menyatakan telah menerima Inventaris yang tercantum dalam Bagian 2 dalam kondisi sebagaimana diuraikan. Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]