1. Para Pihak
Perjanjian Kerahasiaan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PIHAK A], [bentuk badan usaha, mis. PT/CV/perorangan], beralamat di [ALAMAT], NIB [NOMOR, jika ada], diwakili oleh [NAMA DAN JABATAN], dan [NAMA PIHAK B], [bentuk badan usaha], beralamat di [ALAMAT], diwakili oleh [NAMA DAN JABATAN] (bersama-sama "Para Pihak").
2. Tujuan
Para Pihak bermaksud bertukar informasi rahasia semata-mata untuk [URAIKAN TUJUAN, mis. menilai rencana kerja sama pemasaran produk …] ("Tujuan"). Masing-masing Pihak dapat bertindak sebagai pihak yang mengungkapkan maupun pihak yang menerima.
3. Informasi Rahasia
Informasi Rahasia adalah setiap informasi yang tidak tersedia untuk umum yang diberikan satu Pihak kepada Pihak lainnya, dalam bentuk apa pun, baik ditandai "rahasia" maupun yang sifatnya jelas rahasia, termasuk data keuangan, data pelanggan, harga, strategi, perangkat lunak, desain, dan know-how.
4. Pengecualian
Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku bagi informasi yang dapat dibuktikan oleh pihak penerima: (a) telah atau menjadi milik umum bukan karena kesalahannya; (b) telah dimilikinya secara sah sebelumnya; (c) diterimanya secara sah dari pihak ketiga yang tidak terikat kerahasiaan; atau (d) dikembangkannya secara mandiri.
5. Kewajiban Pihak Penerima
Pihak penerima wajib: (a) menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk Tujuan; (b) menjaganya dengan tingkat kehati-hatian paling sedikit sama dengan informasi rahasianya sendiri; (c) hanya mengungkapkannya kepada karyawan, konsultan, atau penasihat yang memerlukannya untuk Tujuan dan terikat kewajiban kerahasiaan yang setara; (d) segera memberi tahu Pihak lainnya jika terjadi pengungkapan tanpa izin.
6. Pengungkapan karena Hukum
Jika pihak penerima diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau perintah pengadilan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia, ia akan memberi tahu Pihak lainnya terlebih dahulu sepanjang diizinkan dan hanya mengungkapkan bagian yang diwajibkan.
7. Jangka Waktu
Perjanjian berlaku sejak ditandatangani selama [JANGKA WAKTU, mis. 2 (dua) tahun]. Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku selama [mis. 3 (tiga) tahun] setelah Perjanjian berakhir.
8. Pengembalian Informasi
Atas permintaan pihak yang mengungkapkan atau saat Perjanjian berakhir, pihak penerima mengembalikan atau memusnahkan Informasi Rahasia dan mengonfirmasinya secara tertulis, kecuali salinan yang wajib disimpan menurut hukum.
9. Tidak Ada Lisensi
Informasi Rahasia tetap milik pihak yang mengungkapkan. Perjanjian ini tidak memberikan lisensi apa pun dan tidak mewajibkan Pihak mana pun untuk membuat perjanjian lanjutan.
10. Hukum dan Sengketa
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah; jika dalam [30] hari tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
11. Bahasa
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika juga dibuat dalam bahasa lain, [versi bahasa Indonesia / versi yang disepakati] yang berlaku apabila terdapat perbedaan penafsiran.
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Untuk [PIHAK A]: [NAMA, JABATAN] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] Untuk [PIHAK B]: [NAMA, JABATAN] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]