Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Kerahasiaan (NDA) gratis

Perjanjian kerahasiaan timbal balik memungkinkan dua pihak bertukar informasi sensitif untuk satu tujuan tertentu, dengan janji tidak memakai atau membocorkannya untuk hal lain.

Perjanjian kerahasiaan (NDA, non-disclosure agreement) adalah kontrak di mana satu atau kedua pihak berjanji merahasiakan informasi yang mereka terima. Biasanya ditandatangani sebelum Anda bertemu investor, calon mitra, vendor, atau freelancer yang akan melihat data yang tidak publik. Template ini bersifat timbal balik: setiap pihak melindungi apa yang ia bagikan.

Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Kerahasiaan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PIHAK A], [bentuk badan usaha, mis. PT/CV/perorangan], beralamat di [ALAMAT], NIB [NOMOR, jika ada], diwakili oleh [NAMA DAN JABATAN], dan [NAMA PIHAK B], [bentuk badan usaha], beralamat di [ALAMAT], diwakili oleh [NAMA DAN JABATAN] (bersama-sama "Para Pihak").

2. Tujuan

Para Pihak bermaksud bertukar informasi rahasia semata-mata untuk [URAIKAN TUJUAN, mis. menilai rencana kerja sama pemasaran produk …] ("Tujuan"). Masing-masing Pihak dapat bertindak sebagai pihak yang mengungkapkan maupun pihak yang menerima.

3. Informasi Rahasia

Informasi Rahasia adalah setiap informasi yang tidak tersedia untuk umum yang diberikan satu Pihak kepada Pihak lainnya, dalam bentuk apa pun, baik ditandai "rahasia" maupun yang sifatnya jelas rahasia, termasuk data keuangan, data pelanggan, harga, strategi, perangkat lunak, desain, dan know-how.

4. Pengecualian

Kewajiban kerahasiaan tidak berlaku bagi informasi yang dapat dibuktikan oleh pihak penerima: (a) telah atau menjadi milik umum bukan karena kesalahannya; (b) telah dimilikinya secara sah sebelumnya; (c) diterimanya secara sah dari pihak ketiga yang tidak terikat kerahasiaan; atau (d) dikembangkannya secara mandiri.

5. Kewajiban Pihak Penerima

Pihak penerima wajib: (a) menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk Tujuan; (b) menjaganya dengan tingkat kehati-hatian paling sedikit sama dengan informasi rahasianya sendiri; (c) hanya mengungkapkannya kepada karyawan, konsultan, atau penasihat yang memerlukannya untuk Tujuan dan terikat kewajiban kerahasiaan yang setara; (d) segera memberi tahu Pihak lainnya jika terjadi pengungkapan tanpa izin.

6. Pengungkapan karena Hukum

Jika pihak penerima diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau perintah pengadilan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia, ia akan memberi tahu Pihak lainnya terlebih dahulu sepanjang diizinkan dan hanya mengungkapkan bagian yang diwajibkan.

7. Jangka Waktu

Perjanjian berlaku sejak ditandatangani selama [JANGKA WAKTU, mis. 2 (dua) tahun]. Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku selama [mis. 3 (tiga) tahun] setelah Perjanjian berakhir.

8. Pengembalian Informasi

Atas permintaan pihak yang mengungkapkan atau saat Perjanjian berakhir, pihak penerima mengembalikan atau memusnahkan Informasi Rahasia dan mengonfirmasinya secara tertulis, kecuali salinan yang wajib disimpan menurut hukum.

9. Tidak Ada Lisensi

Informasi Rahasia tetap milik pihak yang mengungkapkan. Perjanjian ini tidak memberikan lisensi apa pun dan tidak mewajibkan Pihak mana pun untuk membuat perjanjian lanjutan.

10. Hukum dan Sengketa

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Sengketa diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah; jika dalam [30] hari tidak tercapai kesepakatan, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

11. Bahasa

Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika juga dibuat dalam bahasa lain, [versi bahasa Indonesia / versi yang disepakati] yang berlaku apabila terdapat perbedaan penafsiran.

12. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Untuk [PIHAK A]: [NAMA, JABATAN] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] Untuk [PIHAK B]: [NAMA, JABATAN] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Kekuatan NDA ada pada rumusan tujuannya. "Menilai kemungkinan kerja sama distribusi produk X" jauh lebih kuat daripada "semua informasi yang dipertukarkan". Hindari juga jangka waktu tanpa batas: dua sampai lima tahun setelah pembicaraan berakhir sudah cukup untuk kebanyakan usaha kecil. Menurut kami, NDA adalah contoh paling pas untuk tanda tangan elektronik sederhana: cepat, jelas, dan ada jejak auditnya.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian kerahasiaan?

  • Sebelum mempresentasikan rencana bisnis, angka penjualan, atau roadmap produk kepada investor atau mitra
  • Sebelum memberi freelancer atau agensi akses ke kode sumber, desain, atau daftar pelanggan
  • Saat membahas kerja sama, joint venture, akuisisi, atau hubungan pemasok baru
  • Saat proses rekrutmen di mana kandidat akan melihat informasi internal

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Tulis nama lengkap, bentuk badan usaha, alamat, dan penanda tangan yang berwenang untuk setiap pihak.
  2. Rumuskan Tujuan sesempit mungkin, karena Tujuan inilah yang membatasi penggunaan informasi.
  3. Pilih jangka waktu perjanjian dan jangka waktu kewajiban kerahasiaan setelahnya.
  4. Tentukan pengadilan negeri yang berwenang, lalu baca ulang daftar pengecualian.
  5. Unggah NDA ke eSignSimple, tambahkan email setiap penanda tangan, lalu kirim. Penanda tangan tidak perlu membuat akun.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apa beda NDA timbal balik dan sepihak?

NDA sepihak hanya melindungi informasi satu pihak. NDA timbal balik seperti template ini melindungi kedua pihak, cocok jika Anda berdua akan saling berbagi data.

Apakah NDA yang ditandatangani secara elektronik sah?

Pasal 11 UU ITE mengakui tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi syarat, antara lain penanda tangan dapat diidentifikasi dan perubahan setelah penandatanganan dapat diketahui. eSignSimple adalah tanda tangan elektronik sederhana (tidak tersertifikasi) dengan jejak audit, yang umum dipakai untuk perjanjian bisnis seperti ini.

Apakah NDA perlu meterai?

Surat perjanjian termasuk dokumen yang dikenai Bea Meterai Rp10.000 menurut UU No. 10 Tahun 2020. Meterai adalah pajak atas dokumen; syarat sahnya perjanjian sendiri diatur di Pasal 1320 KUHPerdata. Jika dokumen Anda terutang meterai, lunasi dengan meterai yang sah untuk dokumen elektronik.