1. Para Pihak
Perjanjian ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PERUSAHAAN] ("Perusahaan") dan [NAMA TENAGA PENJUAL / AGEN] ("Penjual"). Penjual adalah [KARYAWAN PERUSAHAAN, DAN PERJANJIAN INI MELENGKAPI PERJANJIAN KERJA DAN PERATURAN PERUSAHAAN / MITRA MANDIRI YANG BUKAN KARYAWAN].
2. Produk dan Wilayah
Perjanjian ini berlaku untuk penjualan [PRODUK / JASA] di [WILAYAH / SEGMEN PELANGGAN]. Penunjukan Penjual bersifat [EKSKLUSIF / NONEKSKLUSIF]. Perusahaan dapat mengecualikan [AKUN KHUSUS / PELANGGAN YANG DITANGANI LANGSUNG].
3. Besaran Komisi
Komisi adalah [PERSENTASE]% dari penjualan bersih (harga setelah retur, potongan, PPN, dan ongkos kirim) atas transaksi yang dihasilkan Penjual. [Bertingkat: untuk penjualan bersih triwulanan di atas JUMLAH, komisi atas kelebihannya adalah PERSENTASE%.]
4. Kapan Komisi Diperoleh
Komisi diperoleh pada saat pembayaran pelanggan diterima Perusahaan; untuk pembayaran bertahap, komisi diperoleh sebanding dengan pembayaran yang diterima. Transaksi dianggap dihasilkan Penjual jika Penjual menjadi penanggung jawab utama negosiasi dan tercatat sebagai penanggung jawab di sistem CRM Perusahaan.
5. Pembayaran Komisi
Perusahaan menghitung komisi yang diperoleh setiap akhir bulan, mengirimkan rinciannya, dan membayarnya [BERSAMA GAJI BULAN BERIKUTNYA / paling lambat tanggal TANGGAL bulan berikutnya], setelah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Retur dan Pengembalian Komisi
Jika dalam [JUMLAH] hari setelah komisi dibayar terjadi pengembalian dana, pembatalan, atau piutang tak tertagih, komisi terkait dianggap tidak diperoleh dan dikurangkan dari komisi berikutnya. [Untuk karyawan: pemotongan dari upah hanya dilakukan sepanjang diperbolehkan peraturan perundang-undangan dan disetujui secara tertulis.]
7. Biaya
Biaya perjalanan, komunikasi, dan biaya lain untuk kegiatan penjualan [DITANGGUNG PERUSAHAAN JIKA DISETUJUI SEBELUMNYA / DITANGGUNG PENJUAL].
8. Berakhirnya Hubungan
Jika hubungan berakhir, Penjual tetap berhak atas komisi untuk order yang diterima sebelum tanggal berakhir dan dibayar pelanggan dalam [JUMLAH] bulan setelahnya. Pembayaran setelah jangka waktu itu tidak menimbulkan komisi. [Untuk karyawan: hak-hak lain saat pemutusan hubungan kerja tetap mengikuti peraturan ketenagakerjaan.]
9. Perubahan Skema
Perusahaan memberitahukan perubahan besaran atau syarat komisi secara tertulis (termasuk elektronik) paling lambat [JUMLAH] hari sebelumnya. Perubahan berlaku untuk order yang diterima setelah pemberitahuan dan tidak memengaruhi komisi yang sudah diperoleh. [Untuk karyawan: perubahan yang mengurangi hak harus disepakati sesuai peraturan ketenagakerjaan.]
10. Kerahasiaan dan Etika
Penjual merahasiakan data pelanggan, daftar harga, dan rahasia dagang Perusahaan, dan hanya memakainya untuk tugasnya. Penjual tidak memberikan keterangan menyesatkan, tidak memberi suap atau gratifikasi, dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen.
11. Ketentuan Umum
Perjanjian ini merupakan kesepakatan lengkap mengenai komisi dan, jika bertentangan dengan [PERJANJIAN KERJA / PERJANJIAN KEMITRAAN], yang berlaku adalah [PERJANJIAN INI]. Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU], dan sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL / PENGADILAN NEGERI KOTA].
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PERUSAHAAN: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PENJUAL: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]