1. Para Pihak
Perjanjian Jasa ini dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENYEDIA JASA], [bentuk usaha], beralamat di [ALAMAT], NPWP [NOMOR, jika ada] ("Penyedia Jasa"), dan [NAMA KLIEN], [bentuk usaha], beralamat di [ALAMAT] ("Klien").
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa akan melaksanakan: [URAIAN PEKERJAAN]. Hasil kerja (deliverables): [DAFTAR]. Tidak termasuk dalam ruang lingkup: [DAFTAR]. Perubahan ruang lingkup dibuat secara tertulis dan dapat mengubah harga serta jadwal.
3. Jadwal
Pekerjaan dimulai pada [TANGGAL] dan diselesaikan paling lambat [TANGGAL], dengan syarat Klien menyerahkan bahan dan persetujuan yang diperlukan tepat waktu. Keterlambatan dari pihak Klien menggeser jadwal sesuai lamanya keterlambatan.
4. Harga dan Pembayaran
Harga jasa adalah Rp[JUMLAH] [belum/sudah termasuk PPN, jika Penyedia Jasa adalah PKP]. Pembayaran: [mis. 50% di muka saat penandatanganan, 50% setelah serah terima]. Tagihan dibayar dalam [14] hari sejak tanggal invoice ke rekening [BANK, NOMOR, ATAS NAMA].
5. Serah Terima
Klien memeriksa hasil kerja dalam [5] hari kerja setelah diserahkan. Jika tidak ada keberatan tertulis yang spesifik dalam jangka waktu tersebut, hasil kerja dianggap diterima.
6. Hak atas Hasil Kerja
Setelah pembayaran lunas, hak atas hasil kerja akhir beralih kepada Klien untuk penggunaan [URAIKAN]. Alat, template, dan pengetahuan umum milik Penyedia Jasa yang sudah ada sebelumnya tetap milik Penyedia Jasa.
7. Kerahasiaan
Masing-masing Pihak merahasiakan informasi non-publik milik Pihak lainnya yang diperoleh selama kerja sama ini, selama berlakunya Perjanjian dan [2] tahun sesudahnya.
8. Batas Tanggung Jawab
Kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat, tanggung jawab Penyedia Jasa berdasarkan Perjanjian ini dibatasi sampai jumlah yang telah dibayar Klien dalam [3] bulan terakhir.
9. Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian berlaku sampai pekerjaan selesai [atau: selama 12 bulan dan diperpanjang otomatis kecuali diakhiri]. Salah satu Pihak dapat mengakhiri dengan pemberitahuan tertulis [30] hari sebelumnya. Pekerjaan yang telah dilakukan sampai tanggal pengakhiran tetap dibayar.
10. Hukum, Sengketa, dan Bahasa
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, dibuat dalam bahasa Indonesia, dan sengketa diselesaikan secara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
11. Bea Meterai
Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik.
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Penyedia Jasa: [NAMA, JABATAN] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL] Klien: [NAMA, JABATAN] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL]