1. Para Pihak
[NAMA PEMILIK], NIK [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Pemilik"), dan [NAMA PENYEWA], NIK [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Penyewa").
2. Objek Sewa
Pemilik menyewakan kepada Penyewa [rumah / apartemen / kamar] di [ALAMAT LENGKAP], berikut perabot dan perlengkapan dalam Lampiran Inventaris ("Objek Sewa"), untuk digunakan sebagai tempat tinggal.
3. Masa Sewa
Masa sewa [1 (satu) tahun], mulai [TANGGAL] sampai [TANGGAL]. Perpanjangan dibicarakan paling lambat [60] hari sebelum masa sewa berakhir dan dibuat secara tertulis.
4. Harga Sewa
Harga sewa Rp[JUMLAH] per [tahun / bulan], dibayar [di muka sekaligus / setiap tanggal (TANGGAL) tiap bulan] ke rekening [BANK, NOMOR, ATAS NAMA].
5. Uang Jaminan
Penyewa membayar uang jaminan Rp[JUMLAH]. Uang jaminan dikembalikan paling lambat [14] hari setelah serah terima kembali, dikurangi biaya perbaikan kerusakan di luar keausan wajar dan tagihan yang belum dibayar, dengan rincian tertulis.
6. Biaya Utilitas
Listrik, air, internet, iuran lingkungan/IPL, dan [LAINNYA] ditanggung [Penyewa / Pemilik].
7. Perawatan dan Perbaikan
Penyewa merawat Objek Sewa dengan baik dan menanggung perbaikan kecil akibat pemakaian sehari-hari. Kerusakan struktural, atap, dan instalasi utama menjadi tanggungan Pemilik, kecuali disebabkan kelalaian Penyewa. Penyewa tidak mengubah bangunan tanpa izin tertulis Pemilik.
8. Larangan
Penyewa tidak boleh menyewakan kembali Objek Sewa atau menggunakannya untuk kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu lingkungan.
9. Pengakhiran
Jika salah satu Pihak melanggar Perjanjian dan tidak memperbaikinya dalam [14] hari setelah teguran tertulis, Pihak lainnya dapat mengakhiri Perjanjian. Pengembalian sewa yang telah dibayar untuk sisa masa sewa: [ATUR SESUAI KESEPAKATAN].
10. Serah Terima
Serah terima dilakukan dengan berita acara dan foto kondisi. Pada akhir masa sewa, Penyewa mengembalikan Objek Sewa beserta kunci dalam keadaan seperti semula, kecuali keausan wajar.
11. Hukum dan Bea Meterai
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik.
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Pemilik: [NAMA] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL] Penyewa: [NAMA] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL]