Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Sewa Rumah gratis

Perjanjian sewa rumah mengatur hubungan pemilik dan penyewa: objek sewa, harga dan cara bayar, uang jaminan, perawatan, dan cara mengakhiri sewa.

Perjanjian sewa rumah adalah kesepakatan di mana pemilik menyerahkan penggunaan rumah, apartemen, atau kamar kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan harga yang disepakati. Di Indonesia sewa sering dibayar tahunan di muka, sehingga perjanjian tertulis penting untuk mencatat jumlah yang sudah dibayar, isi rumah, dan kondisi saat serah terima.

Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

[NAMA PEMILIK], NIK [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Pemilik"), dan [NAMA PENYEWA], NIK [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Penyewa").

2. Objek Sewa

Pemilik menyewakan kepada Penyewa [rumah / apartemen / kamar] di [ALAMAT LENGKAP], berikut perabot dan perlengkapan dalam Lampiran Inventaris ("Objek Sewa"), untuk digunakan sebagai tempat tinggal.

3. Masa Sewa

Masa sewa [1 (satu) tahun], mulai [TANGGAL] sampai [TANGGAL]. Perpanjangan dibicarakan paling lambat [60] hari sebelum masa sewa berakhir dan dibuat secara tertulis.

4. Harga Sewa

Harga sewa Rp[JUMLAH] per [tahun / bulan], dibayar [di muka sekaligus / setiap tanggal (TANGGAL) tiap bulan] ke rekening [BANK, NOMOR, ATAS NAMA].

5. Uang Jaminan

Penyewa membayar uang jaminan Rp[JUMLAH]. Uang jaminan dikembalikan paling lambat [14] hari setelah serah terima kembali, dikurangi biaya perbaikan kerusakan di luar keausan wajar dan tagihan yang belum dibayar, dengan rincian tertulis.

6. Biaya Utilitas

Listrik, air, internet, iuran lingkungan/IPL, dan [LAINNYA] ditanggung [Penyewa / Pemilik].

7. Perawatan dan Perbaikan

Penyewa merawat Objek Sewa dengan baik dan menanggung perbaikan kecil akibat pemakaian sehari-hari. Kerusakan struktural, atap, dan instalasi utama menjadi tanggungan Pemilik, kecuali disebabkan kelalaian Penyewa. Penyewa tidak mengubah bangunan tanpa izin tertulis Pemilik.

8. Larangan

Penyewa tidak boleh menyewakan kembali Objek Sewa atau menggunakannya untuk kegiatan yang melanggar hukum atau mengganggu lingkungan.

9. Pengakhiran

Jika salah satu Pihak melanggar Perjanjian dan tidak memperbaikinya dalam [14] hari setelah teguran tertulis, Pihak lainnya dapat mengakhiri Perjanjian. Pengembalian sewa yang telah dibayar untuk sisa masa sewa: [ATUR SESUAI KESEPAKATAN].

10. Serah Terima

Serah terima dilakukan dengan berita acara dan foto kondisi. Pada akhir masa sewa, Penyewa mengembalikan Objek Sewa beserta kunci dalam keadaan seperti semula, kecuali keausan wajar.

11. Hukum dan Bea Meterai

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik.

12. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Pemilik: [NAMA] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL] Penyewa: [NAMA] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Sengketa sewa hampir selalu soal uang jaminan dan kerusakan. Lampirkan daftar inventaris dan foto kondisi rumah saat serah terima, lalu minta kedua pihak menandatangani lampiran itu juga. Lima menit memotret setiap ruangan menghemat banyak perdebatan saat penyewa pindah.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian sewa rumah?

  • Menyewakan rumah, apartemen, ruko, atau kamar kos untuk tempat tinggal
  • Memperpanjang sewa dengan harga atau syarat baru
  • Saat pemilik tinggal di kota lain dan tidak bisa bertemu penyewa
  • Saat penyewa membayar sewa tahunan di muka dan butuh bukti tertulis

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Isi identitas sesuai KTP dan alamat lengkap objek sewa.
  2. Tulis harga sewa, cara bayar, dan besarnya uang jaminan.
  3. Buat lampiran inventaris dan foto kondisi, lalu unggah bersama perjanjian.
  4. Atur siapa menanggung utilitas dan perbaikan.
  5. Kirim ke penyewa melalui eSignSimple; pemilik yang berada di luar kota tetap bisa menandatangani dari ponsel.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apakah perjanjian sewa rumah boleh ditandatangani secara elektronik?

Untuk sewa-menyewa biasa antara pemilik dan penyewa, tanda tangan elektronik diakui dalam Pasal 11 UU ITE selama syaratnya terpenuhi. Transaksi yang menurut hukum harus dibuat dengan akta notaris atau PPAT, seperti jual beli tanah, tidak cocok untuk template ini.

Berapa uang jaminan yang wajar?

Tidak ada angka baku dalam undang-undang; besarnya diserahkan pada kesepakatan. Di praktik, satu bulan sewa sering dipakai. Yang penting adalah syarat pengembaliannya tertulis.

Apakah perlu meterai?

Surat perjanjian termasuk objek Bea Meterai Rp10.000 menurut UU No. 10 Tahun 2020. Gunakan meterai yang sah untuk dokumen elektronik jika perjanjian Anda terutang meterai.