Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Sewa Ulang (Sublease) gratis

Perjanjian sewa ulang memungkinkan penyewa menyewakan kembali seluruh atau sebagian rumahnya kepada penyewa kedua untuk sebagian atau seluruh sisa masa sewa, sementara penyewa awal tetap bertanggung jawab kepada pemilik.

Perjanjian sewa ulang (sublease) adalah perjanjian di mana penyewa menyewakan kembali seluruh atau sebagian rumahnya kepada penyewa kedua, sementara ia tetap bertanggung jawab kepada pemilik berdasarkan perjanjian sewa awal. Menurut Pasal 1559 KUHPerdata, penyewa tidak boleh mengulangsewakan barang yang disewanya tanpa izin, dengan ancaman pembatalan perjanjian dan ganti rugi. Karena itu periksa perjanjian sewa Anda dan minta izin tertulis pemilik sebelum menandatangani dokumen ini.

Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Sewa Ulang ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENYEWA], NIK [NIK], beralamat saat ini di [ALAMAT PENYEWA] ("Penyewa Awal"), dan [NAMA PENYEWA KEDUA], NIK [NIK], beralamat saat ini di [ALAMAT PENYEWA KEDUA] ("Penyewa Kedua").

2. Rumah dan Perjanjian Sewa Induk

Penyewa Awal menyewa rumah di [ALAMAT RUMAH] dari [NAMA PEMILIK] ("Pemilik") berdasarkan perjanjian sewa tertanggal [TANGGAL PERJANJIAN INDUK] yang berakhir pada [TANGGAL AKHIR PERJANJIAN INDUK] ("Perjanjian Induk"). Penyewa Awal menyewakan kembali kepada Penyewa Kedua [seluruh rumah / bagian rumah berikut: KAMAR ATAU AREA, dengan penggunaan bersama RUANG BERSAMA] ("Objek Sewa"), beserta [PERABOT DAN PERALATAN YANG TERMASUK].

3. Jangka Waktu

Sewa ulang dimulai pada [TANGGAL MULAI] dan berakhir pada [TANGGAL AKHIR], yang tidak melewati akhir Perjanjian Induk. Penyewa Kedua wajib mengosongkan Objek Sewa paling lambat pada tanggal akhir tanpa perlu pemberitahuan lebih lanjut.

4. Harga Sewa

Penyewa Kedua membayar sewa sebesar [HARGA SEWA] per bulan, jatuh tempo setiap tanggal [TANGGAL], kepada [Penyewa Awal / Pemilik secara langsung] melalui [CARA PEMBAYARAN]. Sewa yang dibayar lebih dari [MASA TENGGANG] hari terlambat dikenakan denda [DENDA], sepanjang diizinkan hukum. Penyewa Awal tetap bertanggung jawab membayar sewa kepada Pemilik berdasarkan Perjanjian Induk.

5. Uang Jaminan

Penyewa Kedua membayar uang jaminan sebesar [JUMLAH UANG JAMINAN] saat penandatanganan. Penyewa Awal mengembalikan uang jaminan dalam [JUMLAH] hari setelah sewa ulang berakhir, setelah dikurangi sewa yang belum dibayar atau kerusakan di luar keausan wajar, disertai rincian potongan.

6. Tagihan

Tagihan berikut sudah termasuk dalam harga sewa: [TAGIHAN YANG TERMASUK]. Penyewa Kedua membayar [tagihan berikut secara langsung: DAFTAR / BAGIAN dari tagihan berikut: DAFTAR].

7. Ketentuan Perjanjian Induk

Penyewa Kedua telah menerima salinan Perjanjian Induk [dengan bagian keuangan dihitamkan] dan sepakat mematuhi semua ketentuannya yang berlaku bagi penghuni, termasuk aturan tentang hewan peliharaan, kebisingan, merokok, dan penggunaan rumah. Penyewa Kedua tidak akan melakukan apa pun yang menyebabkan Penyewa Awal melanggar Perjanjian Induk. Jika Perjanjian Induk berakhir lebih awal karena alasan apa pun, Perjanjian ini berakhir pada saat yang sama.

8. Kondisi dan Inventaris

Penyewa Awal dan Penyewa Kedua membuat berita acara kondisi dan daftar inventaris tertulis saat masuk dan saat keluar. Penyewa Kedua menjaga Objek Sewa tetap bersih dan dalam kondisi baik serta menanggung kerusakan yang disebabkan dirinya atau tamunya, di luar keausan wajar.

9. Izin Pemilik

[PILIH SATU: Izin tertulis Pemilik atas sewa ulang ini terlampir / diberikan di bawah. / Penyewa Awal menyatakan bahwa Perjanjian Induk secara tegas mengizinkan sewa ulang tanpa izin tambahan dari Pemilik.] Sesuai Pasal 1559 KUHPerdata, jika izin diperlukan tetapi tidak diperoleh, Perjanjian ini tidak berlaku dan setiap pembayaran dikembalikan.

10. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan tidak mengurangi hak para pihak berdasarkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Penyewa Kedua tidak boleh mengalihkan Perjanjian ini atau menyewakan ulang Objek Sewa kepada pihak lain. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak dan hanya dapat diubah secara tertulis oleh keduanya. Sengketa diselesaikan secara musyawarah dan, jika gagal, melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

11. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENYEWA AWAL: [NAMA PENYEWA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA KEDUA: [NAMA PENYEWA KEDUA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] IZIN PEMILIK (JIKA DIPERLUKAN) Saya mengizinkan sewa ulang ini. Izin ini tidak membebaskan Penyewa Awal dari kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian Induk. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Orang sering lupa bahwa menyewakan ulang tidak membebaskan penyewa awal. Jika penyewa kedua berhenti membayar atau merusak rumah, pemilik biasanya akan menagih Anda, jadi minta uang jaminan dan buat berita acara kondisi tertulis sebelum menyerahkan kunci. Periksa perjanjian sewa Anda terlebih dahulu; menyewakan ulang tanpa izin dapat menjadi alasan pemilik membatalkan sewa. Sewa ulang tidak boleh melewati akhir perjanjian sewa Anda sendiri. Tambahkan pemilik sebagai penanda tangan jika izinnya diperlukan, agar semuanya tercatat dalam satu dokumen. Untuk rumah yang ditinggali bersama tanpa sewa ulang, perjanjian teman serumah lebih sederhana.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian sewa ulang?

  • Saat Anda perlu pindah sementara tetapi ingin mempertahankan sewa
  • Saat menyewakan kamar kosong kepada penyewa kedua, jika perjanjian sewa Anda mengizinkan
  • Saat Anda pergi sebelum masa sewa berakhir dan pemilik mengizinkan sewa ulang
  • Saat pemilik mensyaratkan perjanjian sewa ulang tertulis sebelum memberi izin

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Periksa perjanjian sewa Anda untuk memastikan sewa ulang diperbolehkan dan apakah izin pemilik diperlukan (Pasal 1559 KUHPerdata).
  2. Tulis data penyewa awal, penyewa kedua, pemilik, alamat rumah, dan tanggal perjanjian induk.
  3. Uraikan bagian rumah yang disewakan, tentukan jangka waktu, harga sewa, uang jaminan, dan pembagian tagihan.
  4. Lampirkan perjanjian induk, buat berita acara kondisi, dan isi pengadilan yang berwenang. Jika pemilik harus memberi izin, tambahkan pemilik sebagai penanda tangan terakhir dengan urutan tanda tangan.
  5. Unggah perjanjian ke eSignSimple dan kirim ke penyewa kedua serta pemilik jika diperlukan untuk ditandatangani.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apakah saya perlu izin pemilik untuk menyewakan ulang?

Ya, kecuali perjanjian sewa Anda secara tegas mengizinkannya. Pasal 1559 KUHPerdata melarang penyewa mengulangsewakan barang sewaan tanpa izin, dengan ancaman pembatalan perjanjian dan ganti rugi.

Siapa yang bertanggung jawab jika penyewa kedua tidak membayar sewa?

Biasanya penyewa awal tetap bertanggung jawab kepada pemilik berdasarkan perjanjian induk, meskipun penyewa kedua tidak membayar. Itulah mengapa perjanjian sewa ulang tertulis dengan uang jaminan penting.

Apa beda sewa ulang dan pengalihan sewa?

Dalam sewa ulang, penyewa awal tetap memegang perjanjian sewa dan menyewakan kepada penyewa kedua. Dalam pengalihan sewa, penyewa awal melepaskan seluruh sewanya kepada penyewa baru, yang kemudian berhubungan langsung dengan pemilik. Keduanya sama-sama memerlukan izin menurut Pasal 1559 KUHPerdata.

Bolehkah perjanjian sewa ulang ditandatangani secara elektronik?

Boleh. eSignSimple memungkinkan penyewa awal, penyewa kedua, dan pemilik menandatangani online tanpa akun, serta mencatat stempel waktu, alamat IP, dan hash dokumen. Tanda tangan elektronik diakui Pasal 11 UU ITE selama syaratnya terpenuhi.