1. Para Pihak
Perjanjian Sewa Ulang ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENYEWA], NIK [NIK], beralamat saat ini di [ALAMAT PENYEWA] ("Penyewa Awal"), dan [NAMA PENYEWA KEDUA], NIK [NIK], beralamat saat ini di [ALAMAT PENYEWA KEDUA] ("Penyewa Kedua").
2. Rumah dan Perjanjian Sewa Induk
Penyewa Awal menyewa rumah di [ALAMAT RUMAH] dari [NAMA PEMILIK] ("Pemilik") berdasarkan perjanjian sewa tertanggal [TANGGAL PERJANJIAN INDUK] yang berakhir pada [TANGGAL AKHIR PERJANJIAN INDUK] ("Perjanjian Induk"). Penyewa Awal menyewakan kembali kepada Penyewa Kedua [seluruh rumah / bagian rumah berikut: KAMAR ATAU AREA, dengan penggunaan bersama RUANG BERSAMA] ("Objek Sewa"), beserta [PERABOT DAN PERALATAN YANG TERMASUK].
3. Jangka Waktu
Sewa ulang dimulai pada [TANGGAL MULAI] dan berakhir pada [TANGGAL AKHIR], yang tidak melewati akhir Perjanjian Induk. Penyewa Kedua wajib mengosongkan Objek Sewa paling lambat pada tanggal akhir tanpa perlu pemberitahuan lebih lanjut.
4. Harga Sewa
Penyewa Kedua membayar sewa sebesar [HARGA SEWA] per bulan, jatuh tempo setiap tanggal [TANGGAL], kepada [Penyewa Awal / Pemilik secara langsung] melalui [CARA PEMBAYARAN]. Sewa yang dibayar lebih dari [MASA TENGGANG] hari terlambat dikenakan denda [DENDA], sepanjang diizinkan hukum. Penyewa Awal tetap bertanggung jawab membayar sewa kepada Pemilik berdasarkan Perjanjian Induk.
5. Uang Jaminan
Penyewa Kedua membayar uang jaminan sebesar [JUMLAH UANG JAMINAN] saat penandatanganan. Penyewa Awal mengembalikan uang jaminan dalam [JUMLAH] hari setelah sewa ulang berakhir, setelah dikurangi sewa yang belum dibayar atau kerusakan di luar keausan wajar, disertai rincian potongan.
6. Tagihan
Tagihan berikut sudah termasuk dalam harga sewa: [TAGIHAN YANG TERMASUK]. Penyewa Kedua membayar [tagihan berikut secara langsung: DAFTAR / BAGIAN dari tagihan berikut: DAFTAR].
7. Ketentuan Perjanjian Induk
Penyewa Kedua telah menerima salinan Perjanjian Induk [dengan bagian keuangan dihitamkan] dan sepakat mematuhi semua ketentuannya yang berlaku bagi penghuni, termasuk aturan tentang hewan peliharaan, kebisingan, merokok, dan penggunaan rumah. Penyewa Kedua tidak akan melakukan apa pun yang menyebabkan Penyewa Awal melanggar Perjanjian Induk. Jika Perjanjian Induk berakhir lebih awal karena alasan apa pun, Perjanjian ini berakhir pada saat yang sama.
8. Kondisi dan Inventaris
Penyewa Awal dan Penyewa Kedua membuat berita acara kondisi dan daftar inventaris tertulis saat masuk dan saat keluar. Penyewa Kedua menjaga Objek Sewa tetap bersih dan dalam kondisi baik serta menanggung kerusakan yang disebabkan dirinya atau tamunya, di luar keausan wajar.
9. Izin Pemilik
[PILIH SATU: Izin tertulis Pemilik atas sewa ulang ini terlampir / diberikan di bawah. / Penyewa Awal menyatakan bahwa Perjanjian Induk secara tegas mengizinkan sewa ulang tanpa izin tambahan dari Pemilik.] Sesuai Pasal 1559 KUHPerdata, jika izin diperlukan tetapi tidak diperoleh, Perjanjian ini tidak berlaku dan setiap pembayaran dikembalikan.
10. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan tidak mengurangi hak para pihak berdasarkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Penyewa Kedua tidak boleh mengalihkan Perjanjian ini atau menyewakan ulang Objek Sewa kepada pihak lain. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak dan hanya dapat diubah secara tertulis oleh keduanya. Sengketa diselesaikan secara musyawarah dan, jika gagal, melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
11. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENYEWA AWAL: [NAMA PENYEWA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA KEDUA: [NAMA PENYEWA KEDUA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] IZIN PEMILIK (JIKA DIPERLUKAN) Saya mengizinkan sewa ulang ini. Izin ini tidak membebaskan Penyewa Awal dari kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian Induk. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]