1. Para Pihak
Perjanjian Pengelolaan Properti ini ("Perjanjian") dibuat dan berlaku sejak [TANGGAL BERLAKU] antara [NAMA PEMILIK], beralamat di [ALAMAT PEMILIK] ("Pemilik"), dan [NAMA PENGELOLA / PERUSAHAAN], beralamat di [ALAMAT PENGELOLA], nomor izin [NOMOR IZIN, jika ada] ("Pengelola").
2. Properti
Pemilik menunjuk Pengelola sebagai agen eksklusifnya untuk mengelola properti di [ALAMAT PROPERTI], yang terdiri atas [URAIAN, mis. satu rumah tinggal / JUMLAH unit hunian] ("Properti").
3. Tugas Pengelola
Pengelola akan: (a) memasarkan Properti dan menyeleksi calon penyewa sesuai hukum yang melarang diskriminasi; (b) menyiapkan dan menandatangani perjanjian sewa atas nama Pemilik dengan ketentuan yang disetujui Pemilik; (c) menagih sewa, uang jaminan, dan biaya lainnya; (d) mengatur pemeliharaan dan perbaikan rutin; (e) menanggapi permintaan penyewa dan keadaan darurat; (f) melakukan inspeksi [FREKUENSI]; (g) menangani pemberitahuan, perpanjangan sewa, dan, bila perlu, pengosongan sesuai hukum; dan (h) menyimpan catatan yang akurat.
4. Kewajiban Pemilik
Pemilik akan memberikan kepada Pengelola semua informasi dan dokumen yang diperlukan untuk mengelola Properti, memiliki asuransi properti dengan mencantumkan Pengelola sebagai tertanggung tambahan bila memungkinkan, menyediakan dana cadangan dan biaya sebagaimana diperlukan, serta mematuhi hukum yang berlaku bagi Pemilik.
5. Perbaikan dan Wewenang Pengeluaran
Pengelola dapat menyetujui perbaikan dan pengeluaran sampai [JUMLAH] per item tanpa persetujuan Pemilik terlebih dahulu. Pengeluaran di atas jumlah tersebut memerlukan persetujuan Pemilik, kecuali dalam keadaan darurat yang mengancam kesehatan, keselamatan, atau Properti, di mana Pengelola dapat bertindak segera dan memberi tahu Pemilik sesegera mungkin.
6. Dana dan Pembukuan
Pengelola menyimpan uang sewa dan uang jaminan di rekening [TITIPAN / KLIEN] terpisah sebagaimana diwajibkan hukum dan tidak mencampurnya dengan dana miliknya sendiri. Pemilik menyediakan dana cadangan sebesar [JUMLAH CADANGAN] pada Pengelola. Pengelola memberikan laporan bulanan pendapatan dan pengeluaran dan menyetorkan hasil bersih kepada Pemilik paling lambat tanggal [TANGGAL] setiap bulan.
7. Imbalan Pengelolaan
Pemilik membayar Pengelola: (a) imbalan pengelolaan sebesar [PERSENTASE]% dari sewa yang tertagih [ATAU: JUMLAH per bulan]; (b) imbalan penyewaan sebesar [JUMLAH ATAU PERSENTASE] untuk setiap penyewa baru; (c) imbalan perpanjangan sewa sebesar [JUMLAH]; dan (d) [IMBALAN LAIN, mis. tambahan biaya koordinasi pemeliharaan, biaya koordinasi pengosongan]. Imbalan dapat dipotong dari sewa yang tertagih.
8. Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian ini berlaku sejak Tanggal Berlaku selama [JANGKA WAKTU AWAL], kemudian diperpanjang otomatis untuk periode [JANGKA WAKTU PERPANJANGAN] berikutnya kecuali salah satu pihak memberi pemberitahuan tertulis [JUMLAH] hari sebelumnya. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian karena pelanggaran material yang tidak diperbaiki dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan. Pada saat pengakhiran, Pengelola menyerahkan pertanggungjawaban keuangan serta memindahkan dana, uang jaminan, kunci, perjanjian sewa, dan catatan kepada Pemilik dalam [JUMLAH] hari. [OPSIONAL: Biaya pengakhiran lebih awal: JUMLAH.]
9. Ganti Rugi dan Tanggung Jawab
Pemilik akan membebaskan Pengelola dari tuntutan yang timbul dari kondisi Properti atau pelaksanaan Perjanjian ini secara semestinya oleh Pengelola, kecuali sejauh disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran hukum oleh Pengelola. Pengelola memiliki asuransi tanggung gugat profesi paling sedikit [JUMLAH].
10. Kepatuhan
Kedua pihak mematuhi hukum yang berlaku tentang sewa-menyewa, larangan diskriminasi, kesehatan dan keselamatan, serta perizinan. Pengelola tidak wajib melakukan tindakan apa pun yang secara wajar ia yakini melanggar hukum.
11. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU]. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak mengenai pokok perjanjian, hanya dapat diubah secara tertulis dengan tanda tangan kedua pihak, dan tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan tertulis pihak lainnya.
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Perjanjian ini juga dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap terpisah. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENGELOLA: [NAMA PENGELOLA / PERUSAHAAN] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]