Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Perpanjangan Sewa Rumah gratis

Perjanjian perpanjangan sewa memperpanjang perjanjian sewa rumah yang sudah ada untuk masa sewa baru, mencatat perubahan harga sewa atau ketentuan lain, sementara isi perjanjian awal tetap berlaku.

Perjanjian perpanjangan sewa adalah dokumen singkat yang memperpanjang perjanjian sewa rumah yang ada untuk masa sewa baru, mencatat perubahan harga sewa atau ketentuan, dan mempertahankan isi perjanjian awal lainnya. Anda membutuhkannya saat masa sewa hampir berakhir dan pemilik maupun penyewa ingin melanjutkan dengan masa yang jelas. Menurut Pasal 1570 KUHPerdata, sewa yang dibuat tertulis berakhir demi hukum saat waktunya habis; jika penyewa tetap menempati dan dibiarkan, Pasal 1573 menganggap terjadi sewa baru dengan ketentuan sewa lisan, yang jauh kurang jelas.

Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak dan Perjanjian Sewa Awal

Perjanjian Perpanjangan Sewa ini ("Perpanjangan") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK], NIK [NIK], beralamat di [ALAMAT PEMILIK] ("Pemilik"), dan [NAMA PENYEWA] ("Penyewa"). Perpanjangan ini memperpanjang perjanjian sewa rumah tertanggal [TANGGAL PERJANJIAN AWAL] ("Perjanjian Awal") atas rumah di [ALAMAT LENGKAP, TERMASUK NOMOR UNIT] ("Rumah").

2. Masa Perpanjangan

Perjanjian Awal diperpanjang untuk masa yang dimulai pada [TANGGAL MULAI PERPANJANGAN] dan berakhir pada [TANGGAL AKHIR PERPANJANGAN] ("Masa Perpanjangan"). [OPSIONAL: Setelah Masa Perpanjangan berakhir, sewa berlanjut dari bulan ke bulan kecuali salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis JANGKA WAKTU PEMBERITAHUAN sebelumnya.]

3. Harga Sewa

Sejak awal Masa Perpanjangan, harga sewa adalah [HARGA SEWA BARU] per [bulan / tahun] [ALTERNATIF: harga sewa tetap sebesar HARGA SEWA SAAT INI], dibayar [di muka / setiap tanggal TANGGAL] melalui [CARA PEMBAYARAN]. Kenaikan harga sewa, jika ada, telah diberitahukan kepada Penyewa sesuai Perjanjian Awal.

4. Uang Jaminan

Pemilik tetap memegang uang jaminan sebesar [JUMLAH UANG JAMINAN] yang dibayar berdasarkan Perjanjian Awal. [OPSIONAL: Penyewa membayar tambahan uang jaminan sebesar JUMLAH TAMBAHAN paling lambat TANGGAL, sehingga total uang jaminan menjadi TOTAL.] Uang jaminan dikelola sesuai Perjanjian Awal dan peraturan yang berlaku.

5. Perubahan Ketentuan

Selama Masa Perpanjangan berlaku perubahan berikut atas Perjanjian Awal: [DAFTAR PERUBAHAN, mis. listrik dan air kini dibayar Penyewa, aturan hewan peliharaan diperbarui, nomor tempat parkir, atau "Tidak ada"].

6. Penghuni

Rumah hanya dihuni oleh Penyewa dan orang berikut: [NAMA PENGHUNI]. Penghuni tetap tambahan memerlukan persetujuan tertulis Pemilik terlebih dahulu. Penyewa bertanggung jawab atas pelaporan penghuni kepada RT/RW setempat jika diwajibkan.

7. Kondisi Rumah

Penyewa menerima Rumah dalam kondisinya saat ini, kecuali hal berikut yang akan diperbaiki Pemilik paling lambat [TANGGAL]: [PERBAIKAN ATAU "Tidak ada"]. Berita acara serah terima dan daftar inventaris dari Perjanjian Awal tetap berlaku untuk keperluan uang jaminan.

8. Perjanjian Awal Tetap Berlaku

Kecuali diubah oleh Perpanjangan ini, seluruh ketentuan Perjanjian Awal tetap berlaku penuh selama Masa Perpanjangan. Jika terdapat pertentangan antara Perpanjangan ini dan Perjanjian Awal, Perpanjangan ini yang berlaku. Perpanjangan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan tidak mengurangi hak Penyewa berdasarkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Sengketa diselesaikan secara musyawarah dan, jika gagal, melalui Pengadilan Negeri [KOTA].

9. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA: [NAMA PENYEWA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA: [NAMA PENYEWA KEDUA, jika ada] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Perpanjangan lebih murah dan lebih aman daripada menyusun perjanjian sewa baru, karena semua yang sudah berjalan baik tetap berlaku. Kesalahan pemilik adalah mengirim perpanjangan terlalu mepet, padahal kenaikan harga sewa sebaiknya diberitahukan jauh hari sesuai perjanjian awal. Minta semua penyewa dewasa menandatangani, bukan hanya yang membayar. Jika ketentuan berubah besar, misalnya penghuni baru, hewan peliharaan, atau unit berbeda, sering kali lebih rapi menandatangani perjanjian sewa baru atau menambahkan adendum hewan peliharaan. Panduan kami tentang cara menandatangani perjanjian sewa secara online membahas prosesnya dari awal sampai akhir.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian perpanjangan sewa rumah?

  • Saat pemilik dan penyewa sepakat melanjutkan sewa yang hampir berakhir
  • Saat harga sewa atau ketentuan lain berubah untuk masa sewa berikutnya
  • Saat Anda ingin menghindari sewa berlanjut tanpa kejelasan setelah masa sewa habis
  • Saat Anda ingin catatan baru yang ditandatangani tanpa menulis ulang seluruh perjanjian sewa

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Tulis data pemilik, semua penyewa, alamat rumah, dan tanggal perjanjian sewa awal.
  2. Tentukan tanggal mulai dan akhir perpanjangan serta apa yang terjadi setelah masa perpanjangan.
  3. Isi harga sewa baru, konfirmasi uang jaminan, dan daftar perubahan ketentuan, penghuni, atau perbaikan yang disepakati.
  4. Periksa ketentuan pemberitahuan kenaikan harga dalam perjanjian awal, lalu isi pengadilan yang berwenang.
  5. Unggah perpanjangan ke eSignSimple dan kirim ke pemilik serta setiap penyewa untuk ditandatangani. Penyewa tidak perlu membuat akun.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apa beda perpanjangan sewa dan perjanjian sewa baru?

Perpanjangan mempertahankan perjanjian awal dan hanya mengubah masa sewa serta ketentuan tertentu, sedangkan perjanjian baru menggantikan seluruh isi perjanjian lama. Untuk perubahan kecil, perpanjangan lebih praktis.

Bolehkah pemilik menaikkan harga sewa saat perpanjangan?

Umumnya boleh, karena harga sewa rumah antarperorangan di Indonesia pada dasarnya disepakati para pihak. Namun ikuti ketentuan pemberitahuan dalam perjanjian awal dan beri penyewa waktu yang cukup untuk memutuskan.

Apa yang terjadi jika sewa habis tanpa perpanjangan?

Sewa tertulis berakhir demi hukum saat waktunya habis (Pasal 1570 KUHPerdata). Jika penyewa tetap menempati dan pemilik membiarkannya, Pasal 1573 KUHPerdata menganggap terjadi sewa baru yang tunduk pada aturan sewa lisan, sehingga jangka waktu dan pengakhirannya menjadi kurang jelas.

Bolehkah perpanjangan sewa ditandatangani secara elektronik?

Boleh. Pasal 11 UU ITE mengakui tanda tangan elektronik selama syaratnya terpenuhi, dan eSignSimple menyimpan jejak audit berisi stempel waktu, alamat IP, dan hash dokumen untuk setiap penanda tangan.