1. Para Pihak dan Perjanjian Sewa Awal
Perjanjian Perpanjangan Sewa ini ("Perpanjangan") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK], NIK [NIK], beralamat di [ALAMAT PEMILIK] ("Pemilik"), dan [NAMA PENYEWA] ("Penyewa"). Perpanjangan ini memperpanjang perjanjian sewa rumah tertanggal [TANGGAL PERJANJIAN AWAL] ("Perjanjian Awal") atas rumah di [ALAMAT LENGKAP, TERMASUK NOMOR UNIT] ("Rumah").
2. Masa Perpanjangan
Perjanjian Awal diperpanjang untuk masa yang dimulai pada [TANGGAL MULAI PERPANJANGAN] dan berakhir pada [TANGGAL AKHIR PERPANJANGAN] ("Masa Perpanjangan"). [OPSIONAL: Setelah Masa Perpanjangan berakhir, sewa berlanjut dari bulan ke bulan kecuali salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis JANGKA WAKTU PEMBERITAHUAN sebelumnya.]
3. Harga Sewa
Sejak awal Masa Perpanjangan, harga sewa adalah [HARGA SEWA BARU] per [bulan / tahun] [ALTERNATIF: harga sewa tetap sebesar HARGA SEWA SAAT INI], dibayar [di muka / setiap tanggal TANGGAL] melalui [CARA PEMBAYARAN]. Kenaikan harga sewa, jika ada, telah diberitahukan kepada Penyewa sesuai Perjanjian Awal.
4. Uang Jaminan
Pemilik tetap memegang uang jaminan sebesar [JUMLAH UANG JAMINAN] yang dibayar berdasarkan Perjanjian Awal. [OPSIONAL: Penyewa membayar tambahan uang jaminan sebesar JUMLAH TAMBAHAN paling lambat TANGGAL, sehingga total uang jaminan menjadi TOTAL.] Uang jaminan dikelola sesuai Perjanjian Awal dan peraturan yang berlaku.
5. Perubahan Ketentuan
Selama Masa Perpanjangan berlaku perubahan berikut atas Perjanjian Awal: [DAFTAR PERUBAHAN, mis. listrik dan air kini dibayar Penyewa, aturan hewan peliharaan diperbarui, nomor tempat parkir, atau "Tidak ada"].
6. Penghuni
Rumah hanya dihuni oleh Penyewa dan orang berikut: [NAMA PENGHUNI]. Penghuni tetap tambahan memerlukan persetujuan tertulis Pemilik terlebih dahulu. Penyewa bertanggung jawab atas pelaporan penghuni kepada RT/RW setempat jika diwajibkan.
7. Kondisi Rumah
Penyewa menerima Rumah dalam kondisinya saat ini, kecuali hal berikut yang akan diperbaiki Pemilik paling lambat [TANGGAL]: [PERBAIKAN ATAU "Tidak ada"]. Berita acara serah terima dan daftar inventaris dari Perjanjian Awal tetap berlaku untuk keperluan uang jaminan.
8. Perjanjian Awal Tetap Berlaku
Kecuali diubah oleh Perpanjangan ini, seluruh ketentuan Perjanjian Awal tetap berlaku penuh selama Masa Perpanjangan. Jika terdapat pertentangan antara Perpanjangan ini dan Perjanjian Awal, Perpanjangan ini yang berlaku. Perpanjangan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan tidak mengurangi hak Penyewa berdasarkan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Sengketa diselesaikan secara musyawarah dan, jika gagal, melalui Pengadilan Negeri [KOTA].
9. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA: [NAMA PENYEWA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA: [NAMA PENYEWA KEDUA, jika ada] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]