1. Para Pihak
Perjanjian Sewa Ruang Usaha ini ("Perjanjian Sewa") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK], beralamat di [ALAMAT PEMILIK] ("Pemilik"), dan [NAMA RESMI PENYEWA], sebuah [BENTUK BADAN USAHA, mis. PT/CV], beralamat di [ALAMAT PENYEWA] ("Penyewa").
2. Objek Sewa
Pemilik menyewakan kepada Penyewa ruang yang dikenal sebagai [NOMOR UNIT / RUANG] di [ALAMAT PROPERTI], seluas kurang lebih [LUAS] berupa ruang [KANTOR / TOKO / INDUSTRI] ("Objek Sewa"), beserta hak non-eksklusif untuk menggunakan area bersama dan [JUMLAH] tempat parkir.
3. Jangka Waktu
Jangka waktu sewa adalah [JUMLAH] tahun, mulai [TANGGAL MULAI] dan berakhir [TANGGAL BERAKHIR] ("Jangka Waktu"). [OPSIONAL: Penyewa memiliki JUMLAH opsi perpanjangan masing-masing selama JUMLAH tahun, dengan pemberitahuan tertulis paling lambat JUMLAH bulan sebelum berakhir, dengan sewa berdasarkan DASAR SEWA PERPANJANGAN.]
4. Sewa
Penyewa membayar sewa pokok sebesar [JUMLAH DAN MATA UANG] per bulan, dibayar di muka pada tanggal [TANGGAL] setiap bulan, melalui [CARA PEMBAYARAN]. Sewa pokok naik [PERSENTASE]% [ATAU: sesuai INDEKS] setiap ulang tahun tanggal mulai. [OPSIONAL: Masa bebas sewa: JUMLAH bulan sejak tanggal mulai.] Keterlambatan pembayaran dikenakan denda [DENDA] setelah [MASA TENGGANG] hari.
5. Biaya Operasional dan Pajak
Sewa ini menggunakan skema [GROSS / MODIFIED GROSS / NET / TRIPLE NET]. Penyewa membayar [BAGIAN PENYEWA, mis. PERSENTASE% dari pajak bumi dan bangunan, asuransi gedung, dan biaya pemeliharaan area bersama], diperkirakan sebesar [JUMLAH] per bulan dan disesuaikan setiap tahun dengan biaya aktual. Penyewa membayar utilitas untuk Objek Sewa, termasuk [UTILITAS].
6. Uang Jaminan dan Penjaminan
Penyewa membayar uang jaminan sebesar [JUMLAH] saat penandatanganan, yang dapat dipakai Pemilik untuk menutup tunggakan atau kerusakan dan akan dikembalikan, setelah dikurangi potongan yang sah, dalam [JUMLAH] hari setelah Perjanjian Sewa berakhir. [OPSIONAL: NAMA PENJAMIN secara pribadi menjamin kewajiban Penyewa berdasarkan perjanjian penjaminan terpisah.]
7. Peruntukan
Penyewa hanya menggunakan Objek Sewa untuk [PERUNTUKAN] dan tidak untuk tujuan lain tanpa persetujuan tertulis Pemilik. Penyewa mematuhi seluruh hukum, aturan tata ruang, dan tata tertib gedung yang berlaku bagi penggunaannya, serta mengurus izin usaha yang diperlukan.
8. Pemeliharaan dan Perbaikan
Pemilik memelihara atap, struktur, dan sistem gedung yang melayani Objek Sewa serta area bersama, [KECUALI: PENGECUALIAN]. Penyewa memelihara bagian dalam Objek Sewa, termasuk [BAGIAN PENYEWA, mis. perlengkapan, pintu, jendela, AC di dalam Objek Sewa], dalam kondisi baik, dan mengembalikan Objek Sewa pada akhir Jangka Waktu dalam kondisi yang sama seperti saat mulai, kecuali keausan wajar.
9. Perubahan dan Papan Nama
Penyewa tidak boleh melakukan perubahan struktural tanpa persetujuan tertulis Pemilik. Perubahan nonstruktural di atas [JUMLAH] juga memerlukan persetujuan, yang tidak akan ditolak tanpa alasan wajar. Penyewa dapat memasang papan nama sesuai standar gedung dan hukum, dengan persetujuan Pemilik. Pada akhir Jangka Waktu, Penyewa membongkar papan namanya dan, bila diminta Pemilik, perubahan yang dibuatnya, serta memperbaiki kerusakan yang timbul.
10. Asuransi dan Ganti Rugi
Penyewa memiliki asuransi tanggung gugat umum paling sedikit [JUMLAH] dengan mencantumkan Pemilik sebagai tertanggung tambahan, serta asuransi atas barang dan perbaikan miliknya. Pemilik mengasuransikan gedung. Masing-masing pihak membebaskan pihak lain dari tuntutan yang timbul dari kelalaiannya sendiri atau pelanggarannya atas Perjanjian Sewa ini.
11. Pengalihan dan Sewa Kembali
Penyewa tidak boleh mengalihkan Perjanjian Sewa ini atau menyewakan kembali sebagian Objek Sewa tanpa persetujuan tertulis Pemilik terlebih dahulu, yang tidak akan ditolak tanpa alasan wajar. Penyewa tetap bertanggung jawab berdasarkan Perjanjian Sewa ini setelah pengalihan, kecuali dibebaskan secara tertulis.
12. Wanprestasi dan Upaya Hukum
Jika Penyewa tidak membayar sewa dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis, atau tidak memperbaiki pelanggaran lain dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis, Pemilik dapat menggunakan upaya hukum yang tersedia menurut hukum yang berlaku, termasuk mengakhiri Perjanjian Sewa ini serta menuntut pengosongan dan ganti rugi.
13. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Perjanjian Sewa ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU]. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak mengenai pokok perjanjian dan hanya dapat diubah secara tertulis dengan tanda tangan kedua pihak. Pemberitahuan harus dibuat secara tertulis dan dikirim ke alamat di atas.
14. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Perjanjian Sewa ini juga dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap terpisah. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PENYEWA: [NAMA RESMI PENYEWA] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]