Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) gratis

Perjanjian bersama PHK mengatur pembayaran dan hak yang diberikan pengusaha kepada pekerja yang berhenti, biasanya dengan imbalan pekerja tidak lagi mengajukan tuntutan tertentu terkait hubungan kerjanya.

Perjanjian bersama PHK adalah kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja untuk mengakhiri hubungan kerja, berisi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan kompensasi tambahan jika ada, biasanya dengan imbalan pekerja membebaskan pengusaha dari tuntutan tertentu. Menurut UU No. 2 Tahun 2004, perjanjian bersama hasil perundingan bipartit mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial agar dapat dimintakan eksekusi jika salah satu pihak ingkar. Besaran minimum pesangon diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak dan Tanggal Berakhirnya Hubungan Kerja

Perjanjian Bersama ini ("Perjanjian") dibuat antara [NAMA PERUSAHAAN], beralamat di [ALAMAT PERUSAHAAN], diwakili oleh [NAMA DAN JABATAN] ("Pengusaha"), dan [NAMA PEKERJA], NIK [NIK], beralamat di [ALAMAT PEKERJA] ("Pekerja"). Hubungan kerja Pekerja sebagai [JABATAN] berakhir pada [TANGGAL BERAKHIR] ("Tanggal Berakhir") berdasarkan kesepakatan yang dicapai melalui perundingan bipartit pada [TANGGAL PERUNDINGAN].

2. Hak yang Dibayar Terlepas dari Penandatanganan

Baik Pekerja menandatangani Perjanjian ini maupun tidak, Pengusaha akan membayar seluruh upah sampai Tanggal Berakhir, [uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil,] penggantian biaya yang diajukan paling lambat [BATAS WAKTU], serta pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang menjadi hak Pekerja sesuai alasan PHK menurut PP No. 35 Tahun 2021 dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.

3. Kompensasi Tambahan

Sebagai imbalan atas janji Pekerja dalam Perjanjian ini, Pengusaha memberikan: (a) kompensasi tambahan sebesar [JUMLAH DAN MATA UANG], setara [JUMLAH] bulan upah, dibayar [sekaligus / bertahap pada tanggal gajian] mulai [WAKTU] melalui transfer ke rekening Pekerja; (b) [MANFAAT LANJUTAN, mis. asuransi kesehatan swasta sampai TANGGAL]; dan (c) [LAINNYA, mis. layanan outplacement, perangkat kerja, atau surat referensi]. Pekerja mengakui bahwa kompensasi ini melebihi hak yang wajib diterimanya menurut peraturan perundang-undangan.

4. Pembebasan dari Tuntutan

Sepanjang diizinkan oleh hukum, setelah seluruh pembayaran dalam Perjanjian ini diterima, Pekerja membebaskan Pengusaha beserta afiliasi, direksi, dan karyawannya dari segala tuntutan yang timbul dari hubungan kerja atau pengakhirannya sampai tanggal Perjanjian ini ditandatangani. Pembebasan ini tidak mencakup: hak yang menurut hukum tidak dapat dilepaskan; hak atas jaminan sosial (termasuk Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan); hak berdasarkan Perjanjian ini; atau hak untuk melapor kepada instansi pemerintah.

5. Waktu Pertimbangan dan Pendaftaran

Pekerja diberi waktu [WAKTU PERTIMBANGAN, mis. 7 (tujuh)] hari untuk mempelajari Perjanjian ini dan disarankan berkonsultasi dengan kuasa hukum atau serikat pekerja pilihannya sebelum menandatangani. Para Pihak sepakat mendaftarkan Perjanjian ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri [KOTA] sesuai Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2004, dan [PENGUSAHA / PARA PIHAK] menanggung pengurusannya.

6. Pengembalian Aset

Pekerja menyatakan telah mengembalikan, atau akan mengembalikan paling lambat [TANGGAL PENGEMBALIAN], seluruh aset milik Pengusaha, termasuk perangkat, dokumen, kartu akses, dan data, serta tidak menyimpan salinannya.

7. Kewajiban yang Tetap Berlaku

Pekerja tetap terikat pada kewajiban kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, dan kewajiban pascakerja lainnya dalam perjanjian kerja atau perjanjian lain yang telah ditandatangani, sepanjang sah dan dapat dilaksanakan. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menghalangi Pekerja melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada instansi berwenang.

8. Tidak Saling Menjelekkan dan Referensi

[OPSIONAL: Pekerja sepakat tidak membuat pernyataan yang tidak benar atau merendahkan tentang Pengusaha, dan Pengusaha akan menginstruksikan NAMA ATASAN untuk tidak membuat pernyataan yang tidak benar atau merendahkan tentang Pekerja.] Atas permintaan, Pengusaha akan memberikan surat keterangan kerja (paklaring) yang menyebutkan masa kerja dan jabatan Pekerja [serta referensi yang disepakati dalam Lampiran A].

9. Bukan Pengakuan Kesalahan dan Pajak

Perjanjian ini bukan pengakuan kesalahan oleh Pihak mana pun. Pembayaran berdasarkan Perjanjian ini dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dan Pengusaha akan memberikan bukti potong kepada Pekerja.

10. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai berakhirnya hubungan kerja Pekerja dan menggantikan pembicaraan sebelumnya, tetapi tidak menggantikan kewajiban yang tetap berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Jika suatu ketentuan tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku.

11. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. Dengan menandatangani, Pekerja menyatakan telah membaca dan memahami Perjanjian ini, telah diberi kesempatan untuk meminta nasihat hukum, dan menandatanganinya secara sukarela tanpa paksaan. Untuk PENGUSAHA: [NAMA PERUSAHAAN] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PEKERJA: [NAMA PEKERJA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Kesalahan yang paling sering kami lihat adalah mencampur hak normatif pekerja (upah terakhir, cuti yang belum diambil, pesangon minimum menurut PP 35/2021) dengan kompensasi tambahan sebagai imbalan pembebasan tuntutan. Jika "kompensasi" itu ternyata hanya uang yang memang sudah menjadi hak pekerja, pembebasan tuntutannya mudah dipersoalkan. Beri waktu yang wajar untuk membaca; tanda tangan yang diburu-buru adalah hadiah bagi kuasa hukum pihak lawan. Jangan biarkan pembebasan tuntutan mencakup hak yang menurut hukum tidak dapat dilepaskan. Kirim dengan urutan tanda tangan agar pekerja menandatangani sebelum pejabat berwenang perusahaan, dan sampaikan dulu pemberitahuan PHK melalui surat PHK jika pengakhiran berasal dari perusahaan.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja?

  • Saat menawarkan paket kompensasi kepada pekerja yang berhenti di atas hak yang sudah ia miliki
  • Saat posisi dihapus karena efisiensi, restrukturisasi, atau perubahan organisasi
  • Saat mengakhiri hubungan kerja atas kesepakatan bersama dan menginginkan perpisahan yang tuntas
  • Saat Anda menginginkan pembebasan tuntutan tertulis sebagai imbalan kompensasi tambahan

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Tulis data perusahaan, pekerja, jabatan, tanggal berakhirnya hubungan kerja, dan tanggal perundingan bipartit.
  2. Hitung terlebih dahulu hak normatif pekerja menurut alasan PHK dan PP 35/2021, lalu tulis kompensasi tambahan secara terpisah.
  3. Tentukan waktu pertimbangan dan pengadilan hubungan industrial tempat perjanjian didaftarkan. Stempel waktu dalam jejak audit menunjukkan kapan setiap tahap dimulai.
  4. Periksa pengecualian dalam klausul pembebasan tuntutan, kewajiban yang tetap berlaku, dan klausul opsional tidak saling menjelekkan.
  5. Unggah perjanjian ke eSignSimple dan kirim ke pekerja serta pejabat berwenang perusahaan untuk ditandatangani. Simpan PDF bertanda tangan dan sertifikatnya untuk pendaftaran di PHI.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apakah pengusaha wajib membayar pesangon?

Ya, untuk sebagian besar alasan PHK. PP No. 35 Tahun 2021 mengatur besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai alasan PHK dan masa kerja. Kompensasi di atas jumlah minimum itu bersifat sukarela dan biasanya ditawarkan sebagai imbalan pembebasan tuntutan.

Tuntutan apa yang dapat dilepaskan pekerja dalam perjanjian bersama?

Umumnya sebagian besar tuntutan yang berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi hak normatif yang diatur undang-undang, hak jaminan sosial, dan hak untuk melapor kepada instansi pemerintah tidak dapat dihapus begitu saja. Perjanjian yang mengurangi hak minimum pekerja berisiko dinyatakan batal.

Berapa lama pekerja sebaiknya diberi waktu untuk mempertimbangkan?

Tidak ada batas waktu tetap untuk perjanjian bersama, tetapi PP 35/2021 memberi pekerja 7 hari kerja untuk menolak pemberitahuan PHK. Memberi waktu yang wajar dan kesempatan berkonsultasi membantu menunjukkan bahwa perjanjian ditandatangani secara sukarela.

Apakah perjanjian bersama PHK boleh ditandatangani secara elektronik?

Pasal 11 UU ITE mengakui tanda tangan elektronik selama syaratnya terpenuhi, dan eSignSimple mencatat stempel waktu, alamat IP, dan hash dokumen dalam jejak audit. Namun karena perjanjian ini perlu didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial, tanyakan dulu ke PHI setempat apakah dokumen bertanda tangan elektronik sederhana diterima atau perlu tanda tangan basah.