1. Para Pihak dan Tanggal Berakhirnya Hubungan Kerja
Perjanjian Bersama ini ("Perjanjian") dibuat antara [NAMA PERUSAHAAN], beralamat di [ALAMAT PERUSAHAAN], diwakili oleh [NAMA DAN JABATAN] ("Pengusaha"), dan [NAMA PEKERJA], NIK [NIK], beralamat di [ALAMAT PEKERJA] ("Pekerja"). Hubungan kerja Pekerja sebagai [JABATAN] berakhir pada [TANGGAL BERAKHIR] ("Tanggal Berakhir") berdasarkan kesepakatan yang dicapai melalui perundingan bipartit pada [TANGGAL PERUNDINGAN].
2. Hak yang Dibayar Terlepas dari Penandatanganan
Baik Pekerja menandatangani Perjanjian ini maupun tidak, Pengusaha akan membayar seluruh upah sampai Tanggal Berakhir, [uang penggantian hak atas cuti tahunan yang belum diambil,] penggantian biaya yang diajukan paling lambat [BATAS WAKTU], serta pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang menjadi hak Pekerja sesuai alasan PHK menurut PP No. 35 Tahun 2021 dan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang berlaku.
3. Kompensasi Tambahan
Sebagai imbalan atas janji Pekerja dalam Perjanjian ini, Pengusaha memberikan: (a) kompensasi tambahan sebesar [JUMLAH DAN MATA UANG], setara [JUMLAH] bulan upah, dibayar [sekaligus / bertahap pada tanggal gajian] mulai [WAKTU] melalui transfer ke rekening Pekerja; (b) [MANFAAT LANJUTAN, mis. asuransi kesehatan swasta sampai TANGGAL]; dan (c) [LAINNYA, mis. layanan outplacement, perangkat kerja, atau surat referensi]. Pekerja mengakui bahwa kompensasi ini melebihi hak yang wajib diterimanya menurut peraturan perundang-undangan.
4. Pembebasan dari Tuntutan
Sepanjang diizinkan oleh hukum, setelah seluruh pembayaran dalam Perjanjian ini diterima, Pekerja membebaskan Pengusaha beserta afiliasi, direksi, dan karyawannya dari segala tuntutan yang timbul dari hubungan kerja atau pengakhirannya sampai tanggal Perjanjian ini ditandatangani. Pembebasan ini tidak mencakup: hak yang menurut hukum tidak dapat dilepaskan; hak atas jaminan sosial (termasuk Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan); hak berdasarkan Perjanjian ini; atau hak untuk melapor kepada instansi pemerintah.
5. Waktu Pertimbangan dan Pendaftaran
Pekerja diberi waktu [WAKTU PERTIMBANGAN, mis. 7 (tujuh)] hari untuk mempelajari Perjanjian ini dan disarankan berkonsultasi dengan kuasa hukum atau serikat pekerja pilihannya sebelum menandatangani. Para Pihak sepakat mendaftarkan Perjanjian ini ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri [KOTA] sesuai Pasal 7 UU No. 2 Tahun 2004, dan [PENGUSAHA / PARA PIHAK] menanggung pengurusannya.
6. Pengembalian Aset
Pekerja menyatakan telah mengembalikan, atau akan mengembalikan paling lambat [TANGGAL PENGEMBALIAN], seluruh aset milik Pengusaha, termasuk perangkat, dokumen, kartu akses, dan data, serta tidak menyimpan salinannya.
7. Kewajiban yang Tetap Berlaku
Pekerja tetap terikat pada kewajiban kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, dan kewajiban pascakerja lainnya dalam perjanjian kerja atau perjanjian lain yang telah ditandatangani, sepanjang sah dan dapat dilaksanakan. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menghalangi Pekerja melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada instansi berwenang.
8. Tidak Saling Menjelekkan dan Referensi
[OPSIONAL: Pekerja sepakat tidak membuat pernyataan yang tidak benar atau merendahkan tentang Pengusaha, dan Pengusaha akan menginstruksikan NAMA ATASAN untuk tidak membuat pernyataan yang tidak benar atau merendahkan tentang Pekerja.] Atas permintaan, Pengusaha akan memberikan surat keterangan kerja (paklaring) yang menyebutkan masa kerja dan jabatan Pekerja [serta referensi yang disepakati dalam Lampiran A].
9. Bukan Pengakuan Kesalahan dan Pajak
Perjanjian ini bukan pengakuan kesalahan oleh Pihak mana pun. Pembayaran berdasarkan Perjanjian ini dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dan Pengusaha akan memberikan bukti potong kepada Pekerja.
10. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai berakhirnya hubungan kerja Pekerja dan menggantikan pembicaraan sebelumnya, tetapi tidak menggantikan kewajiban yang tetap berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Jika suatu ketentuan tidak dapat dilaksanakan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
11. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. Dengan menandatangani, Pekerja menyatakan telah membaca dan memahami Perjanjian ini, telah diberi kesempatan untuk meminta nasihat hukum, dan menandatanganinya secara sukarela tanpa paksaan. Untuk PENGUSAHA: [NAMA PERUSAHAAN] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PEKERJA: [NAMA PEKERJA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]