1. Para Pihak
Perjanjian Perdamaian ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PIHAK PERTAMA], beralamat di [ALAMAT] ("Pihak Pertama"), dan [NAMA PIHAK KEDUA], beralamat di [ALAMAT] ("Pihak Kedua").
2. Latar Belakang
Di antara para pihak terdapat sengketa mengenai [URAIAN SINGKAT, mis. pembayaran tagihan berdasarkan Perjanjian Jual Beli tanggal TANGGAL] ("Sengketa") [, yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri KOTA dengan nomor perkara NOMOR]. Untuk mengakhiri Sengketa, para pihak sepakat berdamai dengan saling memberikan kelonggaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
3. Uang Damai
Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama uang damai sebesar [JUMLAH] [SEKALIGUS paling lambat TANGGAL / dalam JUMLAH kali cicilan sebesar JUMLAH setiap tanggal TANGGAL] ke rekening [NAMA BANK, NOMOR REKENING, ATAS NAMA]. Jika satu cicilan terlambat lebih dari [JUMLAH] hari, seluruh sisa uang damai menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar seketika, ditambah denda [JUMLAH ATAU PERSENTASE].
4. Kewajiban Lain
Selain uang damai, para pihak sepakat: [mis. Pihak Pertama mengambil kembali barang paling lambat TANGGAL; Pihak Kedua mengembalikan dokumen; permintaan maaf tertulis].
5. Pelepasan Tuntutan
Dengan dipenuhinya kewajiban dalam Perjanjian ini, para pihak saling membebaskan dan tidak akan mengajukan tuntutan apa pun, baik perdata maupun bentuk lain yang dimungkinkan hukum, terhadap pihak lain beserta pengurus dan karyawannya sehubungan dengan Sengketa. Pelepasan ini tidak berlaku untuk kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan [TUNTUTAN YANG DIKECUALIKAN].
6. Pencabutan Gugatan atau Laporan
Dalam [JUMLAH] hari setelah menerima [PEMBAYARAN SEKALIGUS / CICILAN PERTAMA], Pihak Pertama akan mencabut gugatan nomor [NOMOR PERKARA] [atau: para pihak akan mengajukan Perjanjian ini kepada majelis hakim untuk dikuatkan dalam akta perdamaian]. Biaya perkara ditanggung masing-masing pihak. [Hapus bagian ini jika tidak ada perkara yang berjalan.]
7. Tidak Ada Pengakuan Kesalahan
Perjanjian ini dibuat semata-mata untuk mengakhiri Sengketa secara damai. Tidak ada pihak yang dengan menandatanganinya mengakui kesalahan, pelanggaran, atau tanggung jawab hukum.
8. Kerahasiaan dan Tidak Saling Menjelekkan
Para pihak akan merahasiakan keberadaan dan isi Perjanjian ini, kecuali kepada penasihat hukum, konsultan pajak, atau jika diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan, atau sejauh diperlukan untuk melaksanakannya. Para pihak tidak akan membuat pernyataan yang menjelekkan pihak lain sehubungan dengan Sengketa, termasuk di media sosial.
9. Pernyataan Para Pihak
Masing-masing pihak menyatakan bahwa ia berwenang menandatangani Perjanjian ini, belum mengalihkan tuntutannya kepada pihak lain, telah memahami isinya dan berkesempatan meminta nasihat hukum, dan menandatanganinya atas kehendak bebas tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
10. Ketentuan Umum
Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan mengenai Sengketa dan hanya dapat diubah secara tertulis dengan tanda tangan kedua pihak. Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU, mis. Republik Indonesia], dan sengketa mengenai pelaksanaannya diselesaikan melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA].
11. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PIHAK PERTAMA: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PIHAK KEDUA: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]