Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Perdamaian gratis

Perjanjian perdamaian menyebutkan sengketa yang diakhiri, uang damai dan cara pembayarannya, kewajiban lain para pihak, pelepasan tuntutan, pencabutan gugatan atau laporan, pernyataan tidak mengakui kesalahan, serta kerahasiaan.

Perjanjian perdamaian adalah perjanjian ketika para pihak yang bersengketa saling melepaskan sebagian tuntutannya untuk mengakhiri sengketa, baik yang belum maupun yang sudah dibawa ke pengadilan. KUHPerdata mengaturnya dalam Pasal 1851 sampai 1864: perdamaian harus dibuat secara tertulis dan mempunyai kekuatan seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap di antara para pihak (Pasal 1858).

Gunakan template ini — tanda tangan onlineTerbuka sebagai dokumen siap kirim dengan kolom tanda tangan yang sudah dipasang.
Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Perdamaian ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PIHAK PERTAMA], beralamat di [ALAMAT] ("Pihak Pertama"), dan [NAMA PIHAK KEDUA], beralamat di [ALAMAT] ("Pihak Kedua").

2. Latar Belakang

Di antara para pihak terdapat sengketa mengenai [URAIAN SINGKAT, mis. pembayaran tagihan berdasarkan Perjanjian Jual Beli tanggal TANGGAL] ("Sengketa") [, yang saat ini diperiksa di Pengadilan Negeri KOTA dengan nomor perkara NOMOR]. Untuk mengakhiri Sengketa, para pihak sepakat berdamai dengan saling memberikan kelonggaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

3. Uang Damai

Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama uang damai sebesar [JUMLAH] [SEKALIGUS paling lambat TANGGAL / dalam JUMLAH kali cicilan sebesar JUMLAH setiap tanggal TANGGAL] ke rekening [NAMA BANK, NOMOR REKENING, ATAS NAMA]. Jika satu cicilan terlambat lebih dari [JUMLAH] hari, seluruh sisa uang damai menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar seketika, ditambah denda [JUMLAH ATAU PERSENTASE].

4. Kewajiban Lain

Selain uang damai, para pihak sepakat: [mis. Pihak Pertama mengambil kembali barang paling lambat TANGGAL; Pihak Kedua mengembalikan dokumen; permintaan maaf tertulis].

5. Pelepasan Tuntutan

Dengan dipenuhinya kewajiban dalam Perjanjian ini, para pihak saling membebaskan dan tidak akan mengajukan tuntutan apa pun, baik perdata maupun bentuk lain yang dimungkinkan hukum, terhadap pihak lain beserta pengurus dan karyawannya sehubungan dengan Sengketa. Pelepasan ini tidak berlaku untuk kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan [TUNTUTAN YANG DIKECUALIKAN].

6. Pencabutan Gugatan atau Laporan

Dalam [JUMLAH] hari setelah menerima [PEMBAYARAN SEKALIGUS / CICILAN PERTAMA], Pihak Pertama akan mencabut gugatan nomor [NOMOR PERKARA] [atau: para pihak akan mengajukan Perjanjian ini kepada majelis hakim untuk dikuatkan dalam akta perdamaian]. Biaya perkara ditanggung masing-masing pihak. [Hapus bagian ini jika tidak ada perkara yang berjalan.]

7. Tidak Ada Pengakuan Kesalahan

Perjanjian ini dibuat semata-mata untuk mengakhiri Sengketa secara damai. Tidak ada pihak yang dengan menandatanganinya mengakui kesalahan, pelanggaran, atau tanggung jawab hukum.

8. Kerahasiaan dan Tidak Saling Menjelekkan

Para pihak akan merahasiakan keberadaan dan isi Perjanjian ini, kecuali kepada penasihat hukum, konsultan pajak, atau jika diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan, atau sejauh diperlukan untuk melaksanakannya. Para pihak tidak akan membuat pernyataan yang menjelekkan pihak lain sehubungan dengan Sengketa, termasuk di media sosial.

9. Pernyataan Para Pihak

Masing-masing pihak menyatakan bahwa ia berwenang menandatangani Perjanjian ini, belum mengalihkan tuntutannya kepada pihak lain, telah memahami isinya dan berkesempatan meminta nasihat hukum, dan menandatanganinya atas kehendak bebas tanpa paksaan, kekhilafan, atau penipuan.

10. Ketentuan Umum

Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan mengenai Sengketa dan hanya dapat diubah secara tertulis dengan tanda tangan kedua pihak. Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU, mis. Republik Indonesia], dan sengketa mengenai pelaksanaannya diselesaikan melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA].

11. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PIHAK PERTAMA: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PIHAK KEDUA: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Pendapat kami: inti perjanjian perdamaian adalah klausul pelepasan tuntutan. Sebutkan sengketanya secara spesifik (perjanjian, tanggal, nomor perkara), lalu nyatakan bahwa para pihak tidak akan saling menuntut lagi atas hal tersebut. Terlalu luas atau terlalu sempit sama-sama memicu sengketa baru. Jika uang damai dicicil, tambahkan klausul bahwa seluruh sisa menjadi jatuh tempo jika satu cicilan terlambat. Jika perkara sudah berjalan di pengadilan, pertimbangkan agar kesepakatan dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh hakim (melalui mediasi menurut Perma No. 1 Tahun 2016), karena akta itu dapat langsung dieksekusi. Untuk perpisahan dengan karyawan, gunakan perjanjian pesangon; untuk utang yang dicicil, lihat surat sanggup bayar; dan jika isinya harus rahasia, gabungkan dengan perjanjian kerahasiaan.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian perdamaian?

  • Saat menyelesaikan sengketa tagihan atau kualitas barang dengan mitra usaha
  • Saat menyepakati pembayaran utang atau ganti rugi secara damai
  • Saat mengakhiri sengketa kecelakaan lalu lintas atau sengketa bertetangga
  • Saat gugatan perdata yang sedang berjalan akan dicabut atau diselesaikan melalui mediasi

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Uraikan Sengketa sespesifik mungkin di bagian 2: perjanjian, tanggal, dan nomor perkara jika ada.
  2. Tentukan uang damai, apakah dibayar sekaligus atau dicicil, dan akibat keterlambatan cicilan.
  3. Tulis tuntutan yang sengaja dikecualikan dari pelepasan di bagian 5, jika ada.
  4. Jika perkara sedang berjalan, pilih antara mencabut gugatan atau meminta akta perdamaian dari hakim.
  5. Unggah ke eSignSimple dan kirim kepada kedua pihak untuk ditandatangani. Untuk akta perdamaian di pengadilan, ikuti tata cara yang ditentukan pengadilan.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apakah perjanjian perdamaian harus tertulis?

Ya. Pasal 1851 KUHPerdata menyatakan perdamaian hanya sah jika dibuat secara tertulis. Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani secara elektronik merupakan dokumen tertulis dalam bentuk elektronik menurut UU ITE, tetapi untuk sengketa bernilai besar banyak pihak memilih akta notaris atau akta perdamaian di pengadilan agar lebih kuat.

Apa kekuatan hukum perjanjian perdamaian?

Menurut Pasal 1858 KUHPerdata, perdamaian di antara para pihak mempunyai kekuatan seperti putusan hakim tingkat akhir dan tidak dapat dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau kerugian. Namun, perdamaian di bawah tangan tidak dapat langsung dieksekusi; untuk itu diperlukan akta perdamaian yang dikuatkan hakim.

Bagaimana jika pihak lain tidak membayar uang damai?

Jika perdamaian dibuat di luar pengadilan, Anda perlu menggugat berdasarkan wanprestasi atas perjanjian perdamaian. Jika kesepakatan dikuatkan dalam akta perdamaian oleh hakim, Anda dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi.

Bisakah perdamaian mengakhiri perkara pidana?

Perdamaian mengakhiri tuntutan perdata. Untuk delik aduan, pengadu dapat mencabut pengaduannya dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, dan dalam beberapa perkara aparat penegak hukum menerapkan keadilan restoratif. Untuk perkara pidana, mintalah nasihat advokat.

Bagaimana cara menandatanganinya secara elektronik?

Unggah versi final yang disepakati, tempatkan kolom tanda tangan dan tanggal, lalu kirim. Jika kuasa hukum harus memeriksa lebih dulu, atur urutan penandatanganan. eSignSimple menambahkan jejak audit dan sertifikat penyelesaian.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 3 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.