1. Para Pihak
Perjanjian Pemeliharaan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENYEDIA], NIB/NPWP [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Penyedia"), dan [NAMA PELANGGAN], beralamat di [ALAMAT] ("Pelanggan"), bersama-sama disebut "Para Pihak".
2. Peralatan, Sistem, atau Properti yang Dicakup
Perjanjian ini mencakup objek yang tercantum dalam Lampiran A ("Objek Pemeliharaan"), yang berlokasi di [ALAMAT LOKASI], termasuk untuk setiap objek: uraian, merek, tipe, nomor seri atau nomor aset, dan umur atau tanggal pemasangan jika diketahui. Objek yang tidak tercantum dalam Lampiran A tidak dicakup. Penyedia dapat memeriksa Objek Pemeliharaan sebelum tanggal mulai dan mencatat cacat yang sudah ada dalam Lampiran A; perbaikan yang diperlukan agar suatu objek layak dirawat ditawarkan secara terpisah.
3. Pemeliharaan Terjadwal
Penyedia akan melakukan pemeliharaan terjadwal sebagaimana diuraikan dalam Lampiran B ("Jadwal Pemeliharaan"), misalnya: [TUGAS, mis. cuci AC dan pemeriksaan freon], [FREKUENSI, mis. setiap 3 bulan]; [TUGAS, mis. pembaruan software dan keamanan], [FREKUENSI, mis. bulanan]; [TUGAS, mis. potong rumput dan pangkas tanaman], [FREKUENSI, mis. mingguan]. Kunjungan dilakukan pada [JAM KERJA / JENDELA WAKTU YANG DISEPAKATI] dan dijadwalkan paling lambat [JUMLAH] hari sebelumnya. Setelah setiap kunjungan, Penyedia memberikan laporan tertulis singkat (berita acara pekerjaan) tentang pekerjaan yang dilakukan dan masalah yang ditemukan, yang ditandatangani petugas Pelanggan.
4. Panggilan Perbaikan dan Waktu Respons
Pelanggan dapat meminta perbaikan melalui [TELEPON / WHATSAPP / EMAIL / SISTEM TIKET] di [KONTAK]. Penyedia akan merespons sebagai berikut, dihitung sejak permintaan diterima: Darurat (Objek Pemeliharaan mati dan operasional, keselamatan, atau properti terancam): [WAKTU RESPONS, mis. datang atau tangani jarak jauh dalam 4 jam, 24 jam sehari]; Mendesak (fungsi berkurang): [WAKTU RESPONS, mis. dalam 1 hari kerja]; Rutin: [WAKTU RESPONS, mis. dalam 3 hari kerja]. Jasa perbaikan untuk Objek Pemeliharaan [TERMASUK DALAM BIAYA SAMPAI JUMLAH JAM PER BULAN / DITAGIH SESUAI TARIF PER JAM, DENGAN TARIF DI LUAR JAM KERJA SEBESAR JUMLAH]. Waktu respons adalah target yang akan diupayakan Penyedia dengan wajar; jika Penyedia melewati waktu respons darurat lebih dari [JUMLAH] kali dalam [PERIODE], Pelanggan berhak atas [POTONGAN BIAYA, mis. 10% dari biaya bulan itu].
5. Pengecualian
Kecuali disepakati tertulis, Perjanjian ini tidak mencakup: (a) kerusakan akibat salah pakai, kelalaian, kecelakaan, vandalisme, kebakaran, banjir, badai, lonjakan atau padamnya listrik, atau kejadian lain di luar pemakaian normal; (b) perbaikan yang diperlukan karena pihak selain Penyedia telah memodifikasi atau memperbaiki Objek Pemeliharaan; (c) penggantian objek yang telah habis umur pakainya atau tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki; (d) peningkatan, pemindahan, pemasangan baru, atau pekerjaan untuk memenuhi persyaratan perizinan; (e) bahan habis pakai dan [BARANG LAIN YANG DIKECUALIKAN]; dan (f) [PENGECUALIAN KHUSUS BIDANG, mis. pemulihan data, penebangan pohon, isi ulang freon]. Penyedia memberi tahu Pelanggan sebelum memulai pekerjaan yang dikecualikan dan menawarkannya secara terpisah.
6. Suku Cadang dan Material
Suku cadang dan material [TERMASUK SAMPAI JUMLAH PER TAHUN / DITAGIH SESUAI HARGA POKOK DITAMBAH PERSENTASE% / DITAGIH SESUAI HARGA DAFTAR]. Penyedia meminta persetujuan Pelanggan sebelum memakai suku cadang atau material yang harganya lebih dari [JUMLAH] per item. Suku cadang yang dipasang baru atau setara baru dan membawa garansi pabrik, yang diteruskan Penyedia kepada Pelanggan bila memungkinkan. Suku cadang lama yang diganti [DISERAHKAN KEPADA PELANGGAN / DIBUANG OLEH PENYEDIA].
7. Kewajiban Pelanggan
Pelanggan memberi Penyedia akses yang aman dan tepat waktu ke Objek Pemeliharaan dan area kerja, kata sandi atau akses yang diperlukan, serta petugas yang dapat dihubungi selama kunjungan; mengoperasikan Objek Pemeliharaan sesuai petunjuk pabrik; segera melaporkan masalah; dan tidak membiarkan pihak lain memperbaiki atau memodifikasi Objek Pemeliharaan tanpa memberi tahu Penyedia. Jika kunjungan tidak dapat dilakukan karena akses tidak diberikan, Penyedia dapat mengenakan biaya kunjungan sebesar [JUMLAH].
8. Biaya dan Pembayaran
Pelanggan membayar biaya pemeliharaan sebesar [JUMLAH] per [BULAN / TRIWULAN / TAHUN], [SUDAH / BELUM] termasuk PPN, dibayar di muka melalui [CARA PEMBAYARAN]. Pekerjaan tambahan ditagih setiap bulan sesuai tarif dalam Lampiran C. Tagihan jatuh tempo dalam [JUMLAH] hari. Jika Pelanggan wajib memotong PPh atas pembayaran ini, Pelanggan menyerahkan bukti potongnya. Penyedia dapat menghentikan sementara jasa yang bukan darurat selama ada tagihan yang terlambat lebih dari [JUMLAH] hari, setelah pemberitahuan tertulis. Penyedia dapat menyesuaikan biaya saat perpanjangan dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [JUMLAH] hari sebelum tanggal perpanjangan.
9. Jangka Waktu dan Perpanjangan
Perjanjian ini mulai berlaku pada [TANGGAL MULAI] untuk jangka waktu [JANGKA WAKTU AWAL, mis. 12 bulan] ("Jangka Waktu Awal"). [PILIH SALAH SATU: (a) Setelah itu Perjanjian berakhir kecuali Para Pihak menandatangani perpanjangan; atau (b) Perjanjian diperpanjang secara otomatis untuk periode JANGKA WAKTU PERPANJANGAN berikutnya kecuali salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis tidak memperpanjang paling lambat JUMLAH hari sebelum berakhirnya jangka waktu yang sedang berjalan.] Jika Perjanjian diperpanjang secara otomatis, Penyedia mengirimkan pengingat tertulis kepada Pelanggan tentang perpanjangan dan batas waktu pembatalan paling lambat [JUMLAH, mis. 15 sampai 30] hari sebelum batas waktu tersebut.
10. Jaminan Mutu Pekerjaan
Penyedia melaksanakan seluruh pekerjaan secara profesional, oleh tenaga terlatih dan, bila disyaratkan peraturan, bersertifikat, sesuai rekomendasi pabrik dan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan K3. Jika ada pekerjaan yang cacat, Penyedia mengulanginya tanpa biaya tambahan jika Pelanggan melaporkannya dalam [JUMLAH] hari.
11. Asuransi dan Tanggung Jawab
Penyedia [MEMILIKI / AKAN MEMILIKI] asuransi [TANGGUNG GUGAT PIHAK KETIGA / LAINNYA] dengan nilai pertanggungan paling sedikit [JUMLAH] dan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan. Sejauh diizinkan hukum, tidak satu Pihak pun bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, termasuk kehilangan keuntungan, data, atau terhentinya usaha, dan total tanggung jawab Penyedia dalam setiap periode 12 bulan dibatasi sebesar biaya yang dibayar dalam periode itu, kecuali untuk cedera pada orang atau kerusakan properti yang disebabkan kelalaian Penyedia.
12. Pengakhiran
Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lain melakukan pelanggaran material dan tidak memperbaikinya dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis; untuk itu Para Pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan. Pelanggan juga dapat mengakhiri Perjanjian tanpa alasan dengan pemberitahuan tertulis [JUMLAH] hari sebelumnya [OPSIONAL: dengan membayar biaya pengakhiran dini sebesar JUMLAH]. Pada saat pengakhiran, Pelanggan membayar jasa yang telah dilakukan dan suku cadang yang telah disetujui sampai tanggal pengakhiran, dan biaya yang telah dibayar di muka untuk periode berikutnya dikembalikan secara proporsional.
13. Ketentuan Umum
Penyedia adalah pihak independen dan dapat memakai subkontraktor yang kompeten, dengan tetap bertanggung jawab atas pekerjaan mereka. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai jasa pemeliharaan, dan hanya dapat diubah secara tertulis. Perubahan Lampiran A atau B dapat disepakati melalui email. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA / ARBITRASE].
14. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENYEDIA: [NAMA PENYEDIA] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PELANGGAN: [NAMA PELANGGAN] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]