Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Pemeliharaan (Maintenance) gratis

Perjanjian pemeliharaan menetapkan peralatan, properti, atau sistem yang dicakup, tugas pemeliharaan terjadwal dan frekuensinya, waktu respons untuk panggilan perbaikan, pengecualian, suku cadang dan biaya, serta cara kontrak diperpanjang atau berakhir.

Perjanjian pemeliharaan (kontrak maintenance) adalah kontrak jasa berulang ketika penyedia menjaga peralatan, sistem gedung, perangkat IT, kendaraan, atau taman milik pelanggan tetap berfungsi sesuai jadwal rutin, dan menanggapi kerusakan dalam waktu yang disepakati, dengan biaya bulanan atau tahunan. Anda membutuhkannya setiap kali perawatan bersifat terus-menerus, bukan pekerjaan sekali jadi, agar kedua pihak tahu apa yang dicakup biaya dan apa yang ditagih terpisah.

Gunakan template ini — tanda tangan onlineTerbuka sebagai dokumen siap kirim dengan kolom tanda tangan yang sudah dipasang.
Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Pemeliharaan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENYEDIA], NIB/NPWP [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Penyedia"), dan [NAMA PELANGGAN], beralamat di [ALAMAT] ("Pelanggan"), bersama-sama disebut "Para Pihak".

2. Peralatan, Sistem, atau Properti yang Dicakup

Perjanjian ini mencakup objek yang tercantum dalam Lampiran A ("Objek Pemeliharaan"), yang berlokasi di [ALAMAT LOKASI], termasuk untuk setiap objek: uraian, merek, tipe, nomor seri atau nomor aset, dan umur atau tanggal pemasangan jika diketahui. Objek yang tidak tercantum dalam Lampiran A tidak dicakup. Penyedia dapat memeriksa Objek Pemeliharaan sebelum tanggal mulai dan mencatat cacat yang sudah ada dalam Lampiran A; perbaikan yang diperlukan agar suatu objek layak dirawat ditawarkan secara terpisah.

3. Pemeliharaan Terjadwal

Penyedia akan melakukan pemeliharaan terjadwal sebagaimana diuraikan dalam Lampiran B ("Jadwal Pemeliharaan"), misalnya: [TUGAS, mis. cuci AC dan pemeriksaan freon], [FREKUENSI, mis. setiap 3 bulan]; [TUGAS, mis. pembaruan software dan keamanan], [FREKUENSI, mis. bulanan]; [TUGAS, mis. potong rumput dan pangkas tanaman], [FREKUENSI, mis. mingguan]. Kunjungan dilakukan pada [JAM KERJA / JENDELA WAKTU YANG DISEPAKATI] dan dijadwalkan paling lambat [JUMLAH] hari sebelumnya. Setelah setiap kunjungan, Penyedia memberikan laporan tertulis singkat (berita acara pekerjaan) tentang pekerjaan yang dilakukan dan masalah yang ditemukan, yang ditandatangani petugas Pelanggan.

4. Panggilan Perbaikan dan Waktu Respons

Pelanggan dapat meminta perbaikan melalui [TELEPON / WHATSAPP / EMAIL / SISTEM TIKET] di [KONTAK]. Penyedia akan merespons sebagai berikut, dihitung sejak permintaan diterima: Darurat (Objek Pemeliharaan mati dan operasional, keselamatan, atau properti terancam): [WAKTU RESPONS, mis. datang atau tangani jarak jauh dalam 4 jam, 24 jam sehari]; Mendesak (fungsi berkurang): [WAKTU RESPONS, mis. dalam 1 hari kerja]; Rutin: [WAKTU RESPONS, mis. dalam 3 hari kerja]. Jasa perbaikan untuk Objek Pemeliharaan [TERMASUK DALAM BIAYA SAMPAI JUMLAH JAM PER BULAN / DITAGIH SESUAI TARIF PER JAM, DENGAN TARIF DI LUAR JAM KERJA SEBESAR JUMLAH]. Waktu respons adalah target yang akan diupayakan Penyedia dengan wajar; jika Penyedia melewati waktu respons darurat lebih dari [JUMLAH] kali dalam [PERIODE], Pelanggan berhak atas [POTONGAN BIAYA, mis. 10% dari biaya bulan itu].

5. Pengecualian

Kecuali disepakati tertulis, Perjanjian ini tidak mencakup: (a) kerusakan akibat salah pakai, kelalaian, kecelakaan, vandalisme, kebakaran, banjir, badai, lonjakan atau padamnya listrik, atau kejadian lain di luar pemakaian normal; (b) perbaikan yang diperlukan karena pihak selain Penyedia telah memodifikasi atau memperbaiki Objek Pemeliharaan; (c) penggantian objek yang telah habis umur pakainya atau tidak lagi ekonomis untuk diperbaiki; (d) peningkatan, pemindahan, pemasangan baru, atau pekerjaan untuk memenuhi persyaratan perizinan; (e) bahan habis pakai dan [BARANG LAIN YANG DIKECUALIKAN]; dan (f) [PENGECUALIAN KHUSUS BIDANG, mis. pemulihan data, penebangan pohon, isi ulang freon]. Penyedia memberi tahu Pelanggan sebelum memulai pekerjaan yang dikecualikan dan menawarkannya secara terpisah.

6. Suku Cadang dan Material

Suku cadang dan material [TERMASUK SAMPAI JUMLAH PER TAHUN / DITAGIH SESUAI HARGA POKOK DITAMBAH PERSENTASE% / DITAGIH SESUAI HARGA DAFTAR]. Penyedia meminta persetujuan Pelanggan sebelum memakai suku cadang atau material yang harganya lebih dari [JUMLAH] per item. Suku cadang yang dipasang baru atau setara baru dan membawa garansi pabrik, yang diteruskan Penyedia kepada Pelanggan bila memungkinkan. Suku cadang lama yang diganti [DISERAHKAN KEPADA PELANGGAN / DIBUANG OLEH PENYEDIA].

7. Kewajiban Pelanggan

Pelanggan memberi Penyedia akses yang aman dan tepat waktu ke Objek Pemeliharaan dan area kerja, kata sandi atau akses yang diperlukan, serta petugas yang dapat dihubungi selama kunjungan; mengoperasikan Objek Pemeliharaan sesuai petunjuk pabrik; segera melaporkan masalah; dan tidak membiarkan pihak lain memperbaiki atau memodifikasi Objek Pemeliharaan tanpa memberi tahu Penyedia. Jika kunjungan tidak dapat dilakukan karena akses tidak diberikan, Penyedia dapat mengenakan biaya kunjungan sebesar [JUMLAH].

8. Biaya dan Pembayaran

Pelanggan membayar biaya pemeliharaan sebesar [JUMLAH] per [BULAN / TRIWULAN / TAHUN], [SUDAH / BELUM] termasuk PPN, dibayar di muka melalui [CARA PEMBAYARAN]. Pekerjaan tambahan ditagih setiap bulan sesuai tarif dalam Lampiran C. Tagihan jatuh tempo dalam [JUMLAH] hari. Jika Pelanggan wajib memotong PPh atas pembayaran ini, Pelanggan menyerahkan bukti potongnya. Penyedia dapat menghentikan sementara jasa yang bukan darurat selama ada tagihan yang terlambat lebih dari [JUMLAH] hari, setelah pemberitahuan tertulis. Penyedia dapat menyesuaikan biaya saat perpanjangan dengan pemberitahuan tertulis paling lambat [JUMLAH] hari sebelum tanggal perpanjangan.

9. Jangka Waktu dan Perpanjangan

Perjanjian ini mulai berlaku pada [TANGGAL MULAI] untuk jangka waktu [JANGKA WAKTU AWAL, mis. 12 bulan] ("Jangka Waktu Awal"). [PILIH SALAH SATU: (a) Setelah itu Perjanjian berakhir kecuali Para Pihak menandatangani perpanjangan; atau (b) Perjanjian diperpanjang secara otomatis untuk periode JANGKA WAKTU PERPANJANGAN berikutnya kecuali salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis tidak memperpanjang paling lambat JUMLAH hari sebelum berakhirnya jangka waktu yang sedang berjalan.] Jika Perjanjian diperpanjang secara otomatis, Penyedia mengirimkan pengingat tertulis kepada Pelanggan tentang perpanjangan dan batas waktu pembatalan paling lambat [JUMLAH, mis. 15 sampai 30] hari sebelum batas waktu tersebut.

10. Jaminan Mutu Pekerjaan

Penyedia melaksanakan seluruh pekerjaan secara profesional, oleh tenaga terlatih dan, bila disyaratkan peraturan, bersertifikat, sesuai rekomendasi pabrik dan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan K3. Jika ada pekerjaan yang cacat, Penyedia mengulanginya tanpa biaya tambahan jika Pelanggan melaporkannya dalam [JUMLAH] hari.

11. Asuransi dan Tanggung Jawab

Penyedia [MEMILIKI / AKAN MEMILIKI] asuransi [TANGGUNG GUGAT PIHAK KETIGA / LAINNYA] dengan nilai pertanggungan paling sedikit [JUMLAH] dan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan. Sejauh diizinkan hukum, tidak satu Pihak pun bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, termasuk kehilangan keuntungan, data, atau terhentinya usaha, dan total tanggung jawab Penyedia dalam setiap periode 12 bulan dibatasi sebesar biaya yang dibayar dalam periode itu, kecuali untuk cedera pada orang atau kerusakan properti yang disebabkan kelalaian Penyedia.

12. Pengakhiran

Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini jika Pihak lain melakukan pelanggaran material dan tidak memperbaikinya dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis; untuk itu Para Pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan. Pelanggan juga dapat mengakhiri Perjanjian tanpa alasan dengan pemberitahuan tertulis [JUMLAH] hari sebelumnya [OPSIONAL: dengan membayar biaya pengakhiran dini sebesar JUMLAH]. Pada saat pengakhiran, Pelanggan membayar jasa yang telah dilakukan dan suku cadang yang telah disetujui sampai tanggal pengakhiran, dan biaya yang telah dibayar di muka untuk periode berikutnya dikembalikan secara proporsional.

13. Ketentuan Umum

Penyedia adalah pihak independen dan dapat memakai subkontraktor yang kompeten, dengan tetap bertanggung jawab atas pekerjaan mereka. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai jasa pemeliharaan, dan hanya dapat diubah secara tertulis. Perubahan Lampiran A atau B dapat disepakati melalui email. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA / ARBITRASE].

14. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENYEDIA: [NAMA PENYEDIA] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PELANGGAN: [NAMA PELANGGAN] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Pendapat kami: kontrak maintenance sebenarnya berisi tiga janji, yaitu apa yang dikerjakan sesuai jadwal, seberapa cepat teknisi datang saat ada kerusakan, dan apa yang tidak ditanggung. Sengketa paling sering datang dari janji ketiga, jadi tulis pengecualian sama telitinya dengan lingkup jasa. Nyatakan waktu respons dalam jam sejak pelanggan melapor, definisikan apa yang dianggap darurat, dan sebutkan apakah suku cadang sudah termasuk atau ditagih terpisah, dengan atau tanpa margin. Untuk lift, genset, instalasi listrik, bejana tekan, atau alat pemadam kebakaran, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat mewajibkan pemeriksaan berkala oleh teknisi atau lembaga yang berwenang; tuliskan siapa yang mengurusnya. Perpanjangan juga perlu perhatian: perpanjangan otomatis memang praktis, tetapi jika pelanggan Anda konsumen, Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen membatalkan klausula baku yang letaknya sulit terlihat atau sulit dimengerti. Template kami selalu mewajibkan pengingat tertulis sebelum batas waktu pembatalan. Soal pajak, sebutkan apakah biaya sudah termasuk PPN, dan bahwa pelanggan berbentuk badan dapat memotong PPh Pasal 23 atas jasa. Jika Anda usaha kebersihan, kontrak jasa kebersihan lebih cocok; untuk pekerjaan sekali jadi tanpa jadwal rutin, gunakan perjanjian jasa; dan jika Anda mengelola seluruh properti sewaan untuk pemilik, mulai dari perjanjian pengelolaan properti.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian pemeliharaan?

  • Saat merawat AC, lift, genset, pompa, atau sistem gedung lainnya secara terjadwal
  • Saat memberikan dukungan IT terkelola, maintenance website, atau pembaruan software dengan biaya bulanan
  • Saat merawat mesin produksi, kendaraan operasional, atau peralatan dapur usaha
  • Saat menawarkan perawatan taman, kolam renang, atau area luar secara rutin
  • Saat pelanggan menginginkan jaminan waktu respons untuk kerusakan

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Daftarkan setiap objek di Lampiran A dengan lokasi, merek, tipe, dan nomor seri atau nomor aset, dan catat cacat yang sudah ada setelah pemeriksaan pertama.
  2. Tulis Jadwal Pemeliharaan di Lampiran B sebagai daftar tugas dengan frekuensinya, agar setiap kunjungan bisa dicocokkan dengan berita acara.
  3. Definisikan permintaan darurat, mendesak, dan rutin, lalu tetapkan waktu respons yang benar-benar sanggup Anda penuhi.
  4. Isi pengecualian, kebijakan suku cadang, perlakuan PPN, dan tarif per jam serta tarif di luar jam kerja di Lampiran C, lalu pilih jangka waktu tetap atau perpanjangan otomatis dengan pengingat.
  5. Unggah perjanjian dan lampirannya ke eSignSimple, simpan sebagai template untuk setiap pelanggan baru, lalu kirim untuk ditandatangani.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apa beda perjanjian pemeliharaan dengan perjanjian jasa?

Perjanjian jasa bisa mencakup pekerjaan apa saja, termasuk proyek sekali jadi. Perjanjian pemeliharaan dibuat untuk perawatan berulang atas peralatan atau properti tertentu, dengan jadwal, waktu respons, pengecualian, dan jangka waktu perpanjangan.

Apakah perbaikan termasuk dalam kontrak maintenance?

Hanya jika kontrak menyebutkannya. Template ini memungkinkan Anda memasukkan jasa perbaikan sampai sejumlah jam tertentu atau menagihnya terpisah, dan memperlakukan suku cadang sebagai termasuk sampai batas tertentu atau ditagih tambahan. Tuliskan pilihan Anda dengan jelas.

Bolehkah kontrak maintenance diperpanjang otomatis?

Boleh, jika disepakati dengan jelas. Untuk pelanggan konsumen, klausula baku yang sulit terlihat atau sulit dimengerti batal demi hukum menurut Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, jadi letakkan klausul perpanjangan di tempat yang jelas dan kirim pengingat tertulis sebelum batas waktu pembatalan, seperti dalam bagian 9.

Apakah perjanjian pemeliharaan bisa ditandatangani secara online?

Ya. UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 mengakui tanda tangan elektronik, dan kontrak jasa seperti ini tidak memerlukan akta notaris. Dengan eSignSimple, kedua pihak menandatangani dari tautan dan menerima PDF final beserta jejak audit. Berita acara kunjungan bisa ditandatangani dengan cara yang sama.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 3 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.