1. Pendirian
Operating Agreement ini ("Perjanjian") dari [NAMA PERUSAHAAN] ("Perusahaan") dibuat pada [TANGGAL] oleh para anggotanya yang tercantum dalam Lampiran A (masing-masing "Anggota"). Perusahaan didirikan pada [TANGGAL PENDIRIAN] dengan mendaftarkan dokumen pendiriannya pada [INSTANSI PENDAFTARAN] berdasarkan hukum [YURISDIKSI PENDIRIAN].
2. Nama, Tujuan, dan Kantor
Nama Perusahaan adalah [NAMA PERUSAHAAN]. Tujuannya adalah [URAIKAN USAHA] dan menjalankan setiap kegiatan yang sah. Kantor utamanya berada di [ALAMAT KANTOR], dan agen terdaftarnya (registered agent) adalah [NAMA DAN ALAMAT AGEN TERDAFTAR].
3. Anggota, Modal, dan Kepemilikan
Nama setiap Anggota, setoran modal awalnya, dan persentase kepemilikannya ("Persentase Kepemilikan") tercantum dalam Lampiran A. Tidak ada Anggota yang wajib menyetor modal tambahan kecuali disetujui oleh [Anggota yang memegang mayoritas / seluruh Anggota]. Tidak ada Anggota yang boleh menarik modal tanpa persetujuan [para Anggota], dan tidak ada bunga atas setoran modal.
4. Alokasi dan Pembagian
Keuntungan dan kerugian dialokasikan kepada para Anggota sebanding dengan Persentase Kepemilikan masing-masing, dengan tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku. Pembagian kas yang tersedia dilakukan [FREKUENSI] atas kebijakan [Manajer / Anggota yang memegang mayoritas Persentase Kepemilikan], setelah menyisihkan jumlah yang secara wajar diperlukan untuk operasional. [OPSIONAL: Sepanjang dana memungkinkan, Perusahaan membagikan kas yang cukup untuk menutup perkiraan pajak Anggota atas keuntungan yang dialokasikan kepadanya.]
5. Pengurusan
Perusahaan [PILIH SALAH SATU: diurus oleh para anggota (member-managed), dengan setiap Anggota berwenang bertindak untuk Perusahaan dalam kegiatan usaha sehari-hari / diurus oleh manajer (manager-managed), yaitu NAMA MANAJER, yang menjalankan operasional sehari-hari]. Tindakan berikut memerlukan persetujuan Anggota yang memegang sekurang-kurangnya [PERSEN]% Persentase Kepemilikan: menerima Anggota baru; menjual sebagian besar aset; penggabungan atau perubahan bentuk Perusahaan; berutang lebih dari [JUMLAH]; dan mengubah Perjanjian ini.
6. Rapat dan Pemungutan Suara
Anggota memberikan suara sebanding dengan Persentase Kepemilikannya. Rapat dapat dipanggil oleh [setiap Anggota / Anggota yang memegang PERSEN%] dengan pemberitahuan [JANGKA WAKTU PEMBERITAHUAN] dan dapat diadakan secara tatap muka atau melalui video. Setiap tindakan dapat diambil tanpa rapat melalui persetujuan tertulis, termasuk persetujuan yang ditandatangani secara elektronik, dari Anggota yang memegang persentase yang diwajibkan.
7. Pengalihan Kepemilikan
Tidak ada Anggota yang boleh menjual, mengalihkan, atau menjaminkan sebagian kepemilikannya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari [Anggota lainnya / Anggota yang memegang PERSEN%]. Sebelum mengalihkan kepada pihak ketiga, seorang Anggota wajib terlebih dahulu menawarkan kepemilikannya kepada Perusahaan dan kemudian kepada Anggota lain dengan syarat yang sama (hak penolakan pertama), yang memiliki waktu [JUMLAH HARI] hari untuk menerimanya.
8. Keluar, Meninggal Dunia, atau Ketidakmampuan
Seorang Anggota dapat keluar dengan pemberitahuan tertulis [JANGKA WAKTU PEMBERITAHUAN]. Jika seorang Anggota keluar, meninggal dunia, tidak mampu, atau pailit, Perusahaan [wajib / dapat] membeli kepemilikan Anggota tersebut dengan nilai pasar wajar yang ditetapkan berdasarkan [METODE PENILAIAN], dibayar [SYARAT PEMBAYARAN]. Sampai pembelian dilakukan, penerima peralihan hanya memegang hak ekonomi tanpa hak suara.
9. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi
Tidak ada Anggota atau Manajer yang bertanggung jawab secara pribadi atas utang atau kewajiban Perusahaan semata-mata karena kedudukannya sebagai Anggota atau Manajer, kecuali diwajibkan oleh hukum. Perusahaan akan memberikan ganti rugi kepada setiap Anggota dan Manajer atas kerugian yang timbul dari tindakan yang dilakukan dengan iktikad baik untuk Perusahaan, kecuali penipuan, kelalaian berat, atau kesengajaan.
10. Pembukuan, Catatan, dan Pajak
Perusahaan menyelenggarakan pembukuan dan catatan lengkap di kantor utamanya, yang dapat diperiksa oleh setiap Anggota dengan pemberitahuan yang wajar. Tahun buku berakhir pada [AKHIR TAHUN BUKU]. Perusahaan dikenai pajak sebagai [KLASIFIKASI PAJAK] kecuali para Anggota memutuskan lain.
11. Pembubaran
Perusahaan bubar berdasarkan [keputusan Anggota yang memegang PERSEN% / PERISTIWA PEMBUBARAN] atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Saat pembubaran, Perusahaan membereskan urusannya, melunasi para krediturnya, dan membagikan sisa aset kepada para Anggota sesuai saldo positif akun modal mereka atau Persentase Kepemilikan masing-masing.
12. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum [YURISDIKSI HUKUM YANG BERLAKU]. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan para Anggota mengenai Perusahaan, hanya dapat diubah secara tertulis dengan persetujuan sebagaimana diatur di atas, dan mengikat para pengganti Anggota. Jika suatu ketentuan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
13. Tanda Tangan dan Lampiran A
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. ANGGOTA: [NAMA ANGGOTA 1] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] ANGGOTA: [NAMA ANGGOTA 2] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] LAMPIRAN A – ANGGOTA [NAMA ANGGOTA 1] – Setoran: [JUMLAH ATAU BARANG] – Persentase Kepemilikan: [PERSEN]% [NAMA ANGGOTA 2] – Setoran: [JUMLAH ATAU BARANG] – Persentase Kepemilikan: [PERSEN]%