1. Para Pihak dan Pendirian
Perjanjian Kemitraan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara para mitra berikut (masing-masing "Mitra"): [NAMA, NIK, DAN ALAMAT MITRA 1]; [NAMA, NIK, DAN ALAMAT MITRA 2]; [TAMBAHKAN SESUAI KEBUTUHAN]. Para Mitra membentuk persekutuan dengan nama [NAMA PERSEKUTUAN] ("Persekutuan"), yang berlaku sejak [TANGGAL BERLAKU].
2. Tujuan dan Tempat Usaha
Tujuan Persekutuan adalah [URAIKAN USAHA] dan setiap kegiatan sah yang berkaitan dengannya. Tempat usaha utama berada di [ALAMAT USAHA], atau di tempat lain yang disepakati para Mitra.
3. Jangka Waktu
Persekutuan dimulai pada Tanggal Berlaku dan berlangsung [sampai dibubarkan berdasarkan Perjanjian ini / sampai TANGGAL BERAKHIR].
4. Setoran Modal
Setiap Mitra menyetor modal awal sebagai berikut: [MITRA 1]: [JUMLAH ATAU BARANG DAN NILAI YANG DISEPAKATI]; [MITRA 2]: [JUMLAH ATAU BARANG DAN NILAI YANG DISEPAKATI]. Setoran jatuh tempo paling lambat [TANGGAL JATUH TEMPO]. Tidak ada Mitra yang wajib menyetor modal tambahan kecuali [disepakati secara bulat oleh para Mitra / ATURAN MODAL TAMBAHAN]. Tidak ada bunga atas setoran modal.
5. Keuntungan, Kerugian, dan Pembagian
Keuntungan dan kerugian bersih dibagi di antara para Mitra dengan persentase berikut: [MITRA 1]: [PERSEN]%; [MITRA 2]: [PERSEN]%. Pembagian dilakukan [FREKUENSI, mis. setiap triwulan] setelah menyisihkan cadangan yang wajar untuk kebutuhan operasional, sebagaimana ditetapkan oleh [mayoritas / seluruh] Mitra.
6. Pengurusan dan Pengambilan Keputusan
Setiap Mitra berhak sama untuk turut mengurus Persekutuan [ALTERNATIF: dengan hak suara sebanding dengan bagian keuntungannya]. Keputusan usaha sehari-hari memerlukan persetujuan [mayoritas] Mitra. Hal-hal berikut memerlukan persetujuan tertulis seluruh Mitra: menerima mitra baru; meminjam atau memberikan jaminan lebih dari [JUMLAH]; menjual sebagian besar aset; mengubah bidang usaha; dan mengubah Perjanjian ini.
7. Kewajiban, Imbalan, dan Kegiatan di Luar Persekutuan
Setiap Mitra akan mencurahkan [KOMITMEN WAKTU, mis. seluruh waktu kerjanya] untuk Persekutuan serta bertindak dengan iktikad baik dan demi kepentingan terbaiknya. [OPSIONAL: NAMA MITRA menerima imbalan tetap sebesar JUMLAH per PERIODE untuk TUGAS.] Seorang Mitra boleh menjalankan kegiatan usaha lain yang tidak bersaing dengan Persekutuan, [kecuali Mitra lain menyetujuinya secara tertulis].
8. Pembukuan, Catatan, dan Rekening
Persekutuan menyelenggarakan pembukuan lengkap di tempat usaha utamanya, yang dapat diperiksa oleh setiap Mitra. Tahun buku berakhir pada [AKHIR TAHUN BUKU]. Dana Persekutuan disimpan dalam rekening atas nama Persekutuan di [BANK], dan penarikan di atas [JUMLAH] memerlukan tanda tangan [JUMLAH] Mitra.
9. Keluar, Meninggal Dunia, atau Ketidakmampuan Mitra
Seorang Mitra dapat keluar dengan pemberitahuan tertulis [JANGKA WAKTU PEMBERITAHUAN] kepada Mitra lain. Jika seorang Mitra keluar, meninggal dunia, tidak mampu, atau pailit, Mitra yang tersisa dapat melanjutkan usaha dan membeli bagian Mitra yang keluar dengan nilai wajar yang ditetapkan berdasarkan [METODE PENILAIAN, mis. penilai independen atau rumus tertentu], dibayar [SYARAT PEMBAYARAN].
10. Pembubaran
Persekutuan bubar karena [kesepakatan bulat para Mitra / terjadinya PERISTIWA PEMBUBARAN]. Saat pembubaran, para Mitra akan membereskan usaha, melunasi seluruh utang, mengembalikan setoran modal, dan membagi sisa aset sebanding dengan bagian keuntungan masing-masing.
11. Penyelesaian Sengketa dan Hukum yang Berlaku
Para Mitra akan terlebih dahulu berusaha menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dengan iktikad baik, kemudian melalui [mediasi / arbitrase] di [LOKASI]. Perjanjian ini tunduk pada hukum [YURISDIKSI HUKUM YANG BERLAKU]. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan para Mitra dan hanya dapat diubah secara tertulis yang ditandatangani seluruh Mitra.
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. MITRA: [NAMA MITRA 1] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] MITRA: [NAMA MITRA 2] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] [TAMBAHKAN BLOK TANDA TANGAN UNTUK MITRA LAIN]