1. Para Pihak
Perjanjian Pinjam Meminjam ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMBERI PINJAMAN], NIK/NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT PEMBERI PINJAMAN] ("Pemberi Pinjaman"), dan [NAMA PEMINJAM], NIK/NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT PEMINJAM] ("Peminjam").
2. Jumlah dan Pencairan Pinjaman
Pemberi Pinjaman setuju meminjamkan kepada Peminjam sebesar [JUMLAH PINJAMAN DAN MATA UANG] ("Pinjaman"). Pinjaman akan dicairkan melalui [METODE PEMBAYARAN] ke [RINCIAN REKENING PEMINJAM] pada [TANGGAL PENCAIRAN] [OPSIONAL: dalam beberapa tahap berikut: RINCIAN TAHAP], dengan tunduk pada syarat dalam Pasal 3.
3. Tujuan dan Syarat
Peminjam hanya akan menggunakan Pinjaman untuk [TUJUAN PINJAMAN]. Kewajiban Pemberi Pinjaman untuk mencairkan Pinjaman bergantung pada: [SYARAT, mis. perjanjian jaminan yang telah ditandatangani, bukti asuransi, persetujuan direksi, atau "tidak ada"].
4. Bunga
Pinjaman dikenakan bunga sebesar [SUKU BUNGA]% per tahun, dihitung secara [sederhana / majemuk] sejak tanggal pencairan sampai dilunasi seluruhnya. Bunga tidak akan melebihi batas tertinggi yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. [ALTERNATIF: Pinjaman ini tanpa bunga.]
5. Pengembalian
Peminjam akan mengembalikan Pinjaman beserta bunganya [dalam JUMLAH angsuran FREKUENSI sebesar JUMLAH ANGSURAN mulai TANGGAL PEMBAYARAN PERTAMA / sekaligus pada TANGGAL JATUH TEMPO]. Jadwal pengembalian dilampirkan sebagai Lampiran A. Peminjam dapat melunasi sebagian atau seluruh Pinjaman lebih awal kapan saja [tanpa penalti / dengan biaya pelunasan dipercepat sebesar BIAYA].
6. Jaminan dan Penanggungan
[PILIH SALAH SATU: Pinjaman ini tanpa jaminan. / Pinjaman ini dijamin dengan URAIAN JAMINAN, dan Peminjam akan menandatangani dokumen yang secara wajar diperlukan untuk membebankan jaminan tersebut, misalnya akta jaminan fidusia atau hak tanggungan sesuai jenis jaminannya.] [OPSIONAL: Pengembalian dijamin oleh NAMA PENJAMIN berdasarkan perjanjian penanggungan tersendiri.]
7. Pernyataan dan Kewajiban Peminjam
Peminjam menyatakan bahwa ia berwenang penuh membuat Perjanjian ini dan bahwa hal itu tidak melanggar perjanjian lain. Sampai Pinjaman lunas, Peminjam wajib: (a) menggunakan Pinjaman hanya untuk tujuan yang disebutkan; (b) segera memberi tahu Pemberi Pinjaman tentang kejadian apa pun yang dapat secara material memengaruhi kemampuannya membayar; dan (c) [KEWAJIBAN LAIN, mis. menyerahkan laporan keuangan tahunan, mengasuransikan barang jaminan].
8. Keterlambatan dan Wanprestasi
Denda keterlambatan sebesar [DENDA KETERLAMBATAN] berlaku untuk setiap pembayaran yang terlambat lebih dari [MASA TENGGANG] hari, sepanjang diizinkan oleh hukum. Peminjam dianggap wanprestasi jika tidak membayar suatu jumlah dalam [JUMLAH HARI] hari setelah jatuh tempo, melanggar ketentuan lain dan tidak memperbaikinya dalam [JANGKA WAKTU PERBAIKAN] hari setelah pemberitahuan, memberikan informasi yang secara material tidak benar, atau menjadi pailit. Jika terjadi wanprestasi, Pemberi Pinjaman dapat menyatakan seluruh sisa utang segera jatuh tempo dan mengeksekusi jaminan, dan Peminjam menanggung biaya penagihan yang wajar.
9. Pemberitahuan
Pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim ke alamat di atas atau ke [ALAMAT EMAIL PEMBERITAHUAN]. Pemberitahuan melalui email berlaku pada hari pengiriman jika dikirim pada jam kerja.
10. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum [YURISDIKSI HUKUM YANG BERLAKU], dan para pihak memilih [PENGADILAN, mis. Pengadilan Negeri KOTA]. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak mengenai pokoknya, hanya dapat diubah secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak, dan tidak dapat dialihkan oleh Peminjam tanpa persetujuan tertulis Pemberi Pinjaman. Jika suatu ketentuan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
11. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMBERI PINJAMAN: [NAMA PEMBERI PINJAMAN] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN, jika badan usaha] Tanggal: [TANGGAL] PEMINJAM: [NAMA PEMINJAM] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN, jika badan usaha] Tanggal: [TANGGAL]