1. Para Pihak
Perjanjian Usaha Patungan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PIHAK A], beralamat di [ALAMAT] ("Pihak A"), dan [NAMA PIHAK B], beralamat di [ALAMAT] ("Pihak B").
2. Tujuan
Para pihak sepakat bekerja sama untuk [URAIAN USAHA PATUNGAN, mis. mengembangkan dan memasarkan layanan X di wilayah Y] ("Usaha Patungan"). Kegiatan di luar lingkup Usaha Patungan tetap bebas dilakukan masing-masing pihak.
3. Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai [SELESAINYA USAHA PATUNGAN / TANGGAL], dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis para pihak.
4. Kontribusi
Para pihak memberikan kontribusi berikut: Pihak A: [UANG SEBESAR JUMLAH, PERALATAN, PERSONEL, KEAHLIAN]. Pihak B: [UANG SEBESAR JUMLAH, JARINGAN DISTRIBUSI, LISENSI HKI]. Nilai kontribusi selain uang ditetapkan dalam Lampiran A. Kontribusi tambahan memerlukan kesepakatan para pihak.
5. Laba, Rugi, dan Biaya
Laba dan rugi Usaha Patungan dibagi [PIHAK A PERSENTASE%, PIHAK B PERSENTASE% / SEBANDING DENGAN KONTRIBUSI]. Biaya Usaha Patungan dibayar dari [REKENING BERSAMA SESUAI ANGGARAN]. Pembagian laba dilakukan setiap [TRIWULAN / TAHUN BUKU] dalam [JUMLAH] hari setelah laporan keuangan disetujui.
6. Pengelolaan dan Pengambilan Keputusan
Usaha Patungan dikelola oleh komite pengarah yang terdiri dari [JUMLAH] wakil dari masing-masing pihak. Kegiatan sehari-hari dijalankan oleh [PIHAK PENGELOLA / MANAJER PROYEK]. Keputusan berikut memerlukan persetujuan semua pihak: (1) anggaran dan rencana usaha; (2) perjanjian atau pengeluaran di atas [JUMLAH]; (3) pinjaman dan jaminan; (4) masuknya pihak baru; (5) pengakhiran Usaha Patungan. Perjanjian dengan pihak ketiga ditandatangani oleh [PIHAK PENGELOLA / KEDUA PIHAK].
7. Deadlock
Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan atas keputusan yang memerlukan persetujuan semua pihak, pimpinan para pihak akan bermusyawarah dalam [JUMLAH] hari. Jika tetap buntu, masalah diselesaikan melalui [MEDIASI / PENGAKHIRAN PERJANJIAN OLEH SALAH SATU PIHAK / MEKANISME PEMBELIAN BAGIAN].
8. Hak Kekayaan Intelektual
HKI yang dimiliki masing-masing pihak sebelum Perjanjian tetap miliknya dan dilisensikan tanpa royalti kepada pihak lain sejauh diperlukan untuk Usaha Patungan. HKI yang dihasilkan Usaha Patungan [MENJADI MILIK BERSAMA SESUAI PORSI DI BAGIAN 5 / MENJADI MILIK PIHAK]. Pemakaian setelah Perjanjian berakhir diatur lebih lanjut oleh para pihak.
9. Pembukuan dan Laporan
[PIHAK PENGELOLA] menyelenggarakan pembukuan Usaha Patungan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan melaporkan pendapatan serta pengeluarannya setiap [BULAN]. Masing-masing pihak berhak memeriksa pembukuan dengan pemberitahuan sebelumnya.
10. Kerahasiaan dan Larangan Membajak Karyawan
Para pihak merahasiakan informasi rahasia pihak lain yang diperoleh dari Usaha Patungan dan tidak memakainya untuk tujuan lain. Selama Perjanjian dan [JUMLAH] bulan setelahnya, para pihak tidak akan merekrut karyawan pihak lain yang dikenalnya melalui Usaha Patungan.
11. Hubungan Para Pihak
Kecuali diatur dalam Perjanjian ini, tidak ada pihak yang menjadi kuasa pihak lain atau menanggung utang pihak lain. Utang Usaha Patungan kepada pihak ketiga, dalam hubungan internal, ditanggung para pihak sesuai porsi di bagian 5. Perjanjian ini tidak mendirikan badan hukum. [Jika para pihak sepakat mendirikan PT, Perjanjian ini menjadi dasar akta pendirian dan perjanjian pemegang saham.]
12. Pengunduran Diri dan Pengakhiran
Masing-masing pihak dapat mengundurkan diri dengan pemberitahuan [JUMLAH] hari, dan pihak lain berhak membeli bagian pihak yang keluar dengan harga yang ditentukan menurut [METODE DALAM LAMPIRAN B]. Perjanjian berakhir karena selesainya Usaha Patungan, berakhirnya jangka waktu, kesepakatan, atau pengakhiran karena pelanggaran berat; para pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan. Setelah utang dilunasi, sisa aset dibagi sesuai porsi di bagian 5.
13. Ketentuan Umum
Tidak ada pihak yang dapat mengalihkan haknya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis pihak lain. Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU, mis. Republik Indonesia], dan sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [BANI / PENGADILAN NEGERI KOTA].
14. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PIHAK A: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PIHAK B: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]