Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Usaha Patungan (Joint Venture) gratis

Perjanjian usaha patungan mengatur tujuan dan jangka waktu kerja sama, kontribusi tiap pihak, pembagian laba, rugi, dan biaya, pengelolaan dan pengambilan keputusan, penyelesaian deadlock, HKI, pembukuan, kerahasiaan, hubungan para pihak, serta pengunduran diri dan pengakhiran.

Perjanjian usaha patungan (joint venture) adalah perjanjian ketika dua atau lebih perusahaan atau pelaku usaha bekerja sama untuk proyek atau usaha tertentu, dengan mengatur tujuan, kontribusi, pembagian laba dan rugi, pengambilan keputusan, hak kekayaan intelektual, dan cara mengakhirinya. Joint venture kontraktual tanpa badan hukum baru sering dikategorikan sebagai persekutuan perdata menurut KUHPerdata (Pasal 1618 dan seterusnya).

Gunakan template ini — tanda tangan onlineTerbuka sebagai dokumen siap kirim dengan kolom tanda tangan yang sudah dipasang.
Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Usaha Patungan ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PIHAK A], beralamat di [ALAMAT] ("Pihak A"), dan [NAMA PIHAK B], beralamat di [ALAMAT] ("Pihak B").

2. Tujuan

Para pihak sepakat bekerja sama untuk [URAIAN USAHA PATUNGAN, mis. mengembangkan dan memasarkan layanan X di wilayah Y] ("Usaha Patungan"). Kegiatan di luar lingkup Usaha Patungan tetap bebas dilakukan masing-masing pihak.

3. Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal penandatanganan sampai [SELESAINYA USAHA PATUNGAN / TANGGAL], dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis para pihak.

4. Kontribusi

Para pihak memberikan kontribusi berikut: Pihak A: [UANG SEBESAR JUMLAH, PERALATAN, PERSONEL, KEAHLIAN]. Pihak B: [UANG SEBESAR JUMLAH, JARINGAN DISTRIBUSI, LISENSI HKI]. Nilai kontribusi selain uang ditetapkan dalam Lampiran A. Kontribusi tambahan memerlukan kesepakatan para pihak.

5. Laba, Rugi, dan Biaya

Laba dan rugi Usaha Patungan dibagi [PIHAK A PERSENTASE%, PIHAK B PERSENTASE% / SEBANDING DENGAN KONTRIBUSI]. Biaya Usaha Patungan dibayar dari [REKENING BERSAMA SESUAI ANGGARAN]. Pembagian laba dilakukan setiap [TRIWULAN / TAHUN BUKU] dalam [JUMLAH] hari setelah laporan keuangan disetujui.

6. Pengelolaan dan Pengambilan Keputusan

Usaha Patungan dikelola oleh komite pengarah yang terdiri dari [JUMLAH] wakil dari masing-masing pihak. Kegiatan sehari-hari dijalankan oleh [PIHAK PENGELOLA / MANAJER PROYEK]. Keputusan berikut memerlukan persetujuan semua pihak: (1) anggaran dan rencana usaha; (2) perjanjian atau pengeluaran di atas [JUMLAH]; (3) pinjaman dan jaminan; (4) masuknya pihak baru; (5) pengakhiran Usaha Patungan. Perjanjian dengan pihak ketiga ditandatangani oleh [PIHAK PENGELOLA / KEDUA PIHAK].

7. Deadlock

Jika para pihak tidak mencapai kesepakatan atas keputusan yang memerlukan persetujuan semua pihak, pimpinan para pihak akan bermusyawarah dalam [JUMLAH] hari. Jika tetap buntu, masalah diselesaikan melalui [MEDIASI / PENGAKHIRAN PERJANJIAN OLEH SALAH SATU PIHAK / MEKANISME PEMBELIAN BAGIAN].

8. Hak Kekayaan Intelektual

HKI yang dimiliki masing-masing pihak sebelum Perjanjian tetap miliknya dan dilisensikan tanpa royalti kepada pihak lain sejauh diperlukan untuk Usaha Patungan. HKI yang dihasilkan Usaha Patungan [MENJADI MILIK BERSAMA SESUAI PORSI DI BAGIAN 5 / MENJADI MILIK PIHAK]. Pemakaian setelah Perjanjian berakhir diatur lebih lanjut oleh para pihak.

9. Pembukuan dan Laporan

[PIHAK PENGELOLA] menyelenggarakan pembukuan Usaha Patungan sesuai standar akuntansi yang berlaku dan melaporkan pendapatan serta pengeluarannya setiap [BULAN]. Masing-masing pihak berhak memeriksa pembukuan dengan pemberitahuan sebelumnya.

10. Kerahasiaan dan Larangan Membajak Karyawan

Para pihak merahasiakan informasi rahasia pihak lain yang diperoleh dari Usaha Patungan dan tidak memakainya untuk tujuan lain. Selama Perjanjian dan [JUMLAH] bulan setelahnya, para pihak tidak akan merekrut karyawan pihak lain yang dikenalnya melalui Usaha Patungan.

11. Hubungan Para Pihak

Kecuali diatur dalam Perjanjian ini, tidak ada pihak yang menjadi kuasa pihak lain atau menanggung utang pihak lain. Utang Usaha Patungan kepada pihak ketiga, dalam hubungan internal, ditanggung para pihak sesuai porsi di bagian 5. Perjanjian ini tidak mendirikan badan hukum. [Jika para pihak sepakat mendirikan PT, Perjanjian ini menjadi dasar akta pendirian dan perjanjian pemegang saham.]

12. Pengunduran Diri dan Pengakhiran

Masing-masing pihak dapat mengundurkan diri dengan pemberitahuan [JUMLAH] hari, dan pihak lain berhak membeli bagian pihak yang keluar dengan harga yang ditentukan menurut [METODE DALAM LAMPIRAN B]. Perjanjian berakhir karena selesainya Usaha Patungan, berakhirnya jangka waktu, kesepakatan, atau pengakhiran karena pelanggaran berat; para pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan. Setelah utang dilunasi, sisa aset dibagi sesuai porsi di bagian 5.

13. Ketentuan Umum

Tidak ada pihak yang dapat mengalihkan haknya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis pihak lain. Perjanjian ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU, mis. Republik Indonesia], dan sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [BANI / PENGADILAN NEGERI KOTA].

14. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PIHAK A: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PIHAK B: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Pendapat kami: kesalahan paling umum dalam usaha patungan adalah tidak menulis cara keluar jika kerja sama tidak berjalan. Tuliskan sejak awal prosedur jika para pihak tidak sepakat (klausul deadlock) dan cara membagi aset serta HKI saat salah satu pihak keluar. Jika usaha patungan melibatkan investor asing, kegiatan usaha di Indonesia umumnya harus dijalankan melalui PT PMA yang didirikan dengan akta notaris (UU No. 25 Tahun 2007 dan UU No. 40 Tahun 2007), sehingga perjanjian ini berfungsi sebagai perjanjian antarpemegang saham atau perjanjian pendahuluan. Untuk usaha jangka panjang, pertimbangkan pendirian badan usaha dengan anggaran dasar dan perjanjian pengelolaan; untuk kerja sama antarperorangan, perjanjian kemitraan; dan selama negosiasi, NDA.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian usaha patungan?

  • Saat dua perusahaan bersama-sama mengembangkan atau memasarkan produk baru
  • Saat menjalankan proyek atau acara tertentu bersama mitra
  • Saat menggabungkan modal dan keahlian untuk pengembangan properti atau pengadaan bersama
  • Sebelum mendirikan PT bersama, sebagai kerja sama awal atau perjanjian pemegang saham

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Uraikan tujuan, lingkup, dan jangka waktu Usaha Patungan.
  2. Isi kontribusi masing-masing pihak (dengan nilai untuk kontribusi selain uang) dan porsi pembagian laba rugi.
  3. Tentukan keputusan yang memerlukan persetujuan semua pihak, siapa yang menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga, dan cara mengatasi deadlock.
  4. Atur kepemilikan HKI dan metode penilaian bagian saat salah satu pihak keluar.
  5. Unggah ke eSignSimple dan kirim kepada pimpinan para pihak untuk ditandatangani. Jika nanti didirikan PT, akta pendiriannya tetap dibuat di hadapan notaris.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apa beda joint venture kontraktual dan PT patungan?

Joint venture kontraktual hanya berupa perjanjian tanpa badan hukum baru; cepat dan murah, tetapi para pihak bisa ikut bertanggung jawab atas utangnya. PT patungan adalah badan hukum baru yang didirikan dengan akta notaris, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modalnya.

Apakah investor asing bisa joint venture tanpa PT?

Pada umumnya, penanaman modal asing di Indonesia harus dalam bentuk PT berdasarkan hukum Indonesia (PT PMA), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Perjanjian ini kemudian menjadi perjanjian antarpemegang saham, sementara pendiriannya dilakukan dengan akta notaris.

Apakah ada masalah persaingan usaha?

Kerja sama antarpesaing yang menetapkan harga, membagi wilayah, atau membatasi produksi dapat melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Jika bermitra dengan pesaing, konsultasikan dengan advokat.

Apakah perjanjian usaha patungan sah ditandatangani secara elektronik?

Ya, untuk perjanjian kerja sama itu sendiri. UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 mengakui tanda tangan elektronik. Yang tetap memerlukan notaris adalah akta pendirian PT dan perubahan anggaran dasarnya.

Bagaimana cara menandatanganinya secara elektronik?

Unggah perjanjian beserta lampirannya, tambahkan penanda tangan dari setiap perusahaan, lalu kirim. eSignSimple menambahkan jejak audit dan sertifikat penyelesaian, dan semua pihak menerima PDF yang sama.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 3 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.