1. Para Pihak
[NAMA KONSULTAN], [perorangan / badan usaha], beralamat di [ALAMAT], NPWP [NOMOR] ("Konsultan"), dan [NAMA KLIEN], beralamat di [ALAMAT], diwakili oleh [NAMA, JABATAN] ("Klien").
2. Layanan
Konsultan memberikan layanan [URAIAN, mis. pendampingan strategi pemasaran digital], termasuk [RAPAT, LAPORAN, ANALISIS]. Hasil yang diserahkan: [DAFTAR, jika ada].
3. Fee
[Retainer Rp(JUMLAH) per bulan untuk maksimal (JUMLAH) jam; jam tambahan Rp(TARIF) per jam] / [Fee proyek Rp(JUMLAH)]. Jam yang tidak terpakai [hangus / dapat dibawa ke bulan berikutnya paling banyak (JUMLAH) jam]. Biaya perjalanan yang disetujui diganti sesuai bukti.
4. Penagihan
Konsultan menagih [setiap awal bulan / setelah tiap tahap] disertai catatan jam kerja. Invoice dibayar dalam [14] hari.
5. Kemandirian
Konsultan bekerja sebagai pihak independen, bukan karyawan Klien, menentukan sendiri cara kerjanya, dan bertanggung jawab atas kewajiban pajaknya sendiri.
6. Keputusan Klien
Nasihat dan rekomendasi Konsultan diberikan berdasarkan informasi dari Klien. Keputusan dan pelaksanaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien.
7. Kerahasiaan dan Data
Konsultan merahasiakan informasi Klien, hanya menggunakannya untuk layanan ini, dan menghapus atau mengembalikannya setelah Perjanjian berakhir. Kewajiban ini berlaku [2] tahun setelah Perjanjian berakhir.
8. Hak atas Hasil
Laporan dan dokumen yang dibuat khusus untuk Klien menjadi milik Klien setelah dibayar lunas. Metode, kerangka kerja, dan materi umum Konsultan tetap milik Konsultan.
9. Batas Tanggung Jawab
Kecuali karena kesengajaan atau kelalaian berat, tanggung jawab Konsultan dibatasi sampai jumlah fee yang dibayar dalam [3] bulan terakhir.
10. Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian berlaku mulai [TANGGAL] selama [JANGKA WAKTU]. Salah satu Pihak dapat mengakhirinya dengan pemberitahuan tertulis [30] hari sebelumnya; fee untuk layanan yang sudah diberikan tetap dibayar.
11. Hukum dan Bahasa
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik.
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Konsultan: [NAMA] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL] Klien: [NAMA, JABATAN] Tanda tangan: __________ Tanggal: [TANGGAL]