1. Para Pihak
Kontrak Jasa Kebersihan ini ("Kontrak") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA USAHA JASA KEBERSIHAN], beralamat di [ALAMAT USAHA] ("Penyedia Jasa"), dan [NAMA KLIEN], beralamat di [ALAMAT KLIEN] ("Klien").
2. Lokasi
Penyedia Jasa akan memberikan layanan kebersihan di [ALAMAT LAYANAN] ("Lokasi"), berupa [JENIS LOKASI, mis. rumah 3 kamar tidur / kantor seluas 500 m²].
3. Lingkup Layanan
Penyedia Jasa akan mengerjakan tugas yang tercantum dalam [LAMPIRAN A / DAFTAR PERIKSA], antara lain: [TUGAS, mis. membersihkan debu, menyapu dan mengepel lantai, membersihkan dapur dan kamar mandi, membuang sampah, merapikan tempat tidur]. Yang tidak termasuk kecuali ditambahkan secara tertulis: [PENGECUALIAN, mis. bagian dalam oven, kaca jendela luar, karpet, limbah berbahaya, mengangkat barang berat].
4. Jadwal
Layanan diberikan [FREKUENSI, mis. setiap minggu / dua minggu sekali / setiap hari Senin sampai Jumat] pada hari [HARI] antara pukul [RENTANG WAKTU], mulai [TANGGAL MULAI]. Jika jadwal kunjungan jatuh pada hari libur nasional, kunjungan dipindahkan ke [HARI PENGGANTI].
5. Biaya dan Pembayaran
Klien membayar [JUMLAH DAN MATA UANG] per [KUNJUNGAN / BULAN / JAM]. Tugas tambahan dikenakan tarif [TARIF]. Penyedia Jasa menagih [FREKUENSI TAGIHAN], dan tagihan jatuh tempo dalam [JUMLAH] hari. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda [DENDA]. Harga dapat diubah dengan pemberitahuan tertulis [JUMLAH] hari sebelumnya.
6. Perlengkapan dan Peralatan
[PENYEDIA JASA / KLIEN] menyediakan bahan dan peralatan kebersihan. [JIKA KLIEN: Klien menyediakan produk berikut: DAFTAR.] Penyedia Jasa menggunakan produk [STANDAR / RAMAH LINGKUNGAN / SESUAI PERMINTAAN KLIEN] dan mengikuti instruksi wajar mengenai permukaan yang memerlukan perawatan khusus.
7. Akses dan Keamanan
Klien memberikan akses ke Lokasi melalui [CARA AKSES, mis. kunci, kode kotak kunci, Klien berada di tempat]. Penyedia Jasa menjaga keamanan kunci dan kode akses, mengunci Lokasi saat pergi, dan mengembalikan kunci saat Kontrak berakhir. Jika Penyedia Jasa tidak dapat masuk ke Lokasi pada waktu yang dijadwalkan, kunjungan tersebut dapat ditagih penuh.
8. Pembatalan
Klien dapat membatalkan atau menjadwalkan ulang kunjungan tanpa biaya dengan pemberitahuan paling lambat [JUMLAH] jam sebelumnya. Kunjungan yang dibatalkan dengan pemberitahuan lebih singkat dikenakan [PERSENTASE]% dari biaya normal.
9. Kerusakan dan Kepuasan
Penyedia Jasa berhati-hati secara wajar terhadap barang milik Klien. Klien melaporkan setiap kerusakan dalam [JUMLAH] jam setelah kunjungan, dan Penyedia Jasa akan memperbaiki, mengganti, atau memberi ganti rugi atas kerusakan akibat kelalaiannya, sampai batas [BATAS]. Penyedia Jasa tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang sudah ada sebelumnya, keausan wajar, atau barang yang tidak diamankan dengan semestinya. Jika Klien tidak puas dengan suatu kunjungan, Penyedia Jasa akan membersihkan ulang area tersebut tanpa biaya jika diberi tahu dalam [JUMLAH] jam.
10. Staf, Asuransi, dan Larangan Merekrut
Penyedia Jasa adalah pihak independen dan bertanggung jawab atas stafnya, upah, dan pajaknya. Penyedia Jasa memiliki asuransi tanggung gugat paling sedikit [JUMLAH]. Selama Kontrak dan [JUMLAH] bulan sesudahnya, Klien tidak akan langsung mempekerjakan staf Penyedia Jasa yang pernah bertugas di Lokasi tanpa persetujuan tertulis Penyedia Jasa, [ATAU: akan membayar biaya penempatan sebesar JUMLAH].
11. Jangka Waktu dan Pengakhiran
Kontrak ini berlaku sejak [TANGGAL MULAI] dan berlangsung [SELAMA JANGKA WAKTU / SAMPAI DIAKHIRI]. Masing-masing pihak dapat mengakhirinya dengan pemberitahuan tertulis [JUMLAH] hari sebelumnya, atau seketika karena pelanggaran material.
12. Hukum yang Berlaku
Kontrak ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU]. Kontrak ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak dan hanya dapat diubah secara tertulis.
13. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Kontrak ini juga dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap terpisah. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENYEDIA JASA: [NAMA USAHA JASA KEBERSIHAN] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Tanggal: [TANGGAL] KLIEN: [NAMA KLIEN] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]