1. Para Pihak
Perjanjian Cicilan Pembayaran Utang ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA KREDITUR], NIK/NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Kreditur"), dan [NAMA DEBITUR], NIK/NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Debitur"), bersama-sama disebut "Para Pihak". Jika salah satu Pihak adalah badan usaha, ia diwakili oleh [NAMA, JABATAN] yang berwenang menurut anggaran dasarnya.
2. Pengakuan Utang
Debitur mengakui bahwa per tanggal [TANGGAL] ia berutang kepada Kreditur sebesar Rp[JUMLAH DALAM ANGKA] ([JUMLAH DALAM HURUF] rupiah) ("Saldo Utang") karena [ASAL UTANG, mis. invoice nomor 1041-1046 berdasarkan perjanjian jasa tanggal TANGGAL / harga BARANG yang dijual pada TANGGAL / tunggakan sewa bulan BULAN di ALAMAT]. Debitur menyatakan bahwa Saldo Utang tersebut benar dan tidak sedang disengketakan, diperjumpakan, atau dibalas dengan tuntutan lain, kecuali: [PENGECUALIAN, atau TIDAK ADA]. Konfirmasi Debitur (diisi sendiri oleh Debitur): "Saya mengakui berutang sebesar [JUMLAH DALAM HURUF] rupiah."
3. Jadwal Pembayaran
Debitur akan melunasi Saldo Utang sebagai berikut: pembayaran awal sebesar [JUMLAH, atau TIDAK ADA] pada [TANGGAL]; kemudian [JUMLAH] kali cicilan [MINGGUAN / BULANAN] masing-masing sebesar [JUMLAH], jatuh tempo setiap [HARI / TANGGAL] mulai [TANGGAL JATUH TEMPO PERTAMA]; dan pembayaran terakhir atas seluruh sisa jumlah pada [TANGGAL JATUH TEMPO TERAKHIR]. Jadwal lengkap tercantum dalam Lampiran A. Pembayaran dilakukan melalui [TRANSFER BANK / VIRTUAL ACCOUNT / CARA LAIN] ke [NAMA BANK, NOMOR REKENING, ATAS NAMA], dan bukti transfer berlaku sebagai tanda terima.
4. Bunga
[PILIH SALAH SATU: (a) Tidak ada bunga atas Saldo Utang selama seluruh pembayaran dilakukan tepat waktu; atau (b) sisa Saldo Utang dikenakan bunga sebesar PERSENTASE% per tahun, dihitung secara sederhana (bukan majemuk), sejak TANGGAL.] Para Pihak sepakat bahwa besarnya bunga ditetapkan secara tertulis dalam Perjanjian ini, dan tidak ada bunga atau biaya lain yang ditagih di luar yang tercantum di sini.
5. Penerapan Pembayaran dan Pelunasan Dipercepat
Setiap pembayaran diperhitungkan lebih dahulu untuk denda keterlambatan, lalu untuk bunga yang telah berjalan (jika ada), kemudian untuk Saldo Utang. Debitur dapat melunasi seluruh atau sebagian sisa Saldo Utang lebih awal kapan saja tanpa penalti. Pembayaran lebih awal mengurangi Saldo Utang tetapi tidak menunda cicilan berikutnya, kecuali Kreditur menyetujuinya secara tertulis.
6. Keterlambatan
Pembayaran dianggap terlambat jika tidak diterima dalam [JUMLAH] hari setelah tanggal jatuh temponya ("Masa Tenggang"). Untuk setiap keterlambatan, Debitur membayar denda sebesar [JUMLAH ATAU PERSENTASE DARI CICILAN YANG TERLAMBAT]. Pembayaran yang gagal, ditolak, atau dibatalkan dianggap tidak dilakukan, dan Debitur juga menanggung biaya bank yang timbul karenanya, paling banyak [JUMLAH].
7. Penundaan Penagihan oleh Kreditur
Selama Debitur membayar setiap cicilan tepat waktu dan mematuhi Perjanjian ini, Kreditur tidak akan mengajukan gugatan, menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga, atau menyampaikan informasi tentang utang ini kepada pihak lain di luar keperluan hukum [OPSIONAL: dan akan kembali menyediakan BARANG / JASA / AKSES sesuai DOKUMEN]. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menghapus hak Kreditur jika Debitur wanprestasi.
8. Wanprestasi
Debitur dianggap wanprestasi jika: (a) suatu pembayaran tidak dilakukan sampai akhir Masa Tenggangnya; (b) Debitur dinyatakan pailit, mengajukan atau dimohonkan PKPU, atau berhenti membayar utang-utangnya secara umum; (c) Debitur [MENJUAL ATAU MENGALIHKAN BARANG YANG DIBELI / MENUTUP USAHANYA] sebelum Saldo Utang lunas; atau (d) suatu pernyataan dalam bagian 2 ternyata tidak benar. Untuk huruf (a), Para Pihak sepakat bahwa Debitur dianggap lalai karena lewatnya waktu yang ditentukan setelah teguran dalam bagian 9, sebagaimana dimungkinkan Pasal 1238 KUHPerdata.
9. Teguran dan Percepatan Jatuh Tempo
Jika Debitur wanprestasi berdasarkan bagian 8 huruf (a), Kreditur mengirimkan teguran tertulis (somasi), dan Debitur mempunyai waktu [JUMLAH] hari sejak teguran itu untuk membayar seluruh jumlah yang terlambat. Jika Debitur tidak memperbaikinya tepat waktu, atau terjadi wanprestasi lain, Kreditur dapat dengan pemberitahuan tertulis menyatakan seluruh sisa Saldo Utang, bunga yang telah berjalan, dan denda seketika jatuh tempo, dan menempuh upaya hukum yang tersedia. Para Pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan untuk mengakhiri kemudahan cicilan ini. Sejauh diizinkan hukum, Debitur menanggung biaya penagihan yang wajar.
10. Jaminan dan Penanggungan (Opsional)
[OPSIONAL, PENANGGUNG: NAMA PENANGGUNG, NIK NOMOR, menjamin pembayaran Saldo Utang sebagai penanggung (borg), melepaskan haknya untuk menuntut agar harta Debitur disita dan dijual lebih dahulu, dan ikut menandatangani di bawah. Jika penanggung telah menikah, persetujuan suami atau istrinya dilampirkan.] [OPSIONAL, JAMINAN KEBENDAAN: Para Pihak akan membebankan jaminan atas URAIAN BARANG. Jaminan fidusia atas benda bergerak harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan, dan hak tanggungan atas tanah dibuat dengan akta PPAT, sehingga pembebanannya dilakukan dengan akta terpisah, bukan dengan Perjanjian ini.] [HAPUS BAGIAN INI JIKA TIDAK DIGUNAKAN.]
11. Pelunasan
Setelah Kreditur menerima seluruh Saldo Utang dan semua jumlah lain berdasarkan Perjanjian ini, Kreditur dalam [JUMLAH] hari memberikan surat keterangan lunas yang menyatakan bahwa utang dalam bagian 2 telah dibayar penuh, [OPSIONAL: dan melepaskan jaminan yang dibebankan]. [OPSIONAL, UNTUK KERINGANAN: Kreditur setuju menerima JUMLAH YANG DIKURANGI sebagai pelunasan penuh Saldo Utang, tetapi hanya jika setiap cicilan dibayar tepat waktu; jika Debitur wanprestasi, Saldo Utang penuh dalam bagian 2, dikurangi pembayaran yang telah diterima, menjadi terutang.]
12. Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai pembayaran Saldo Utang dan hanya dapat diubah secara tertulis yang ditandatangani kedua Pihak. Keterlambatan Kreditur dalam menggunakan haknya tidak berarti melepaskan hak itu, dan menerima pembayaran yang terlambat tidak menghapus wanprestasi berikutnya. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. Pemberitahuan dikirim ke alamat di atas atau ke [ALAMAT EMAIL / NOMOR WHATSAPP]. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA].
13. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. KREDITUR: [NAMA KREDITUR] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan (jika badan usaha): [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] DEBITUR: [NAMA DEBITUR] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan (jika badan usaha): [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PENANGGUNG (jika ada): [NAMA PENANGGUNG] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]