Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Cicilan Pembayaran Utang gratis

Perjanjian cicilan pembayaran utang mencatat utang yang sudah ada, pengakuan debitur atas saldonya, jadwal cicilan, bunga dan denda jika ada, apa yang termasuk wanprestasi, dan janji kreditur untuk menunda penagihan selama cicilan dibayar.

Perjanjian cicilan pembayaran utang adalah kontrak ketika debitur mengakui jumlah yang sudah terutang, misalnya invoice yang belum dibayar, harga barang, tunggakan sewa, atau ganti rugi, dan kreditur setuju menerima pembayarannya secara bertahap sesuai jadwal tetap, bukan sekaligus. Anda membutuhkannya ketika seseorang tidak mampu melunasi tagihan sekaligus dan Anda lebih memilih dibayar bertahap daripada menagih seluruhnya.

Gunakan template ini — tanda tangan onlineTerbuka sebagai dokumen siap kirim dengan kolom tanda tangan yang sudah dipasang.
Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Cicilan Pembayaran Utang ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA KREDITUR], NIK/NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Kreditur"), dan [NAMA DEBITUR], NIK/NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Debitur"), bersama-sama disebut "Para Pihak". Jika salah satu Pihak adalah badan usaha, ia diwakili oleh [NAMA, JABATAN] yang berwenang menurut anggaran dasarnya.

2. Pengakuan Utang

Debitur mengakui bahwa per tanggal [TANGGAL] ia berutang kepada Kreditur sebesar Rp[JUMLAH DALAM ANGKA] ([JUMLAH DALAM HURUF] rupiah) ("Saldo Utang") karena [ASAL UTANG, mis. invoice nomor 1041-1046 berdasarkan perjanjian jasa tanggal TANGGAL / harga BARANG yang dijual pada TANGGAL / tunggakan sewa bulan BULAN di ALAMAT]. Debitur menyatakan bahwa Saldo Utang tersebut benar dan tidak sedang disengketakan, diperjumpakan, atau dibalas dengan tuntutan lain, kecuali: [PENGECUALIAN, atau TIDAK ADA]. Konfirmasi Debitur (diisi sendiri oleh Debitur): "Saya mengakui berutang sebesar [JUMLAH DALAM HURUF] rupiah."

3. Jadwal Pembayaran

Debitur akan melunasi Saldo Utang sebagai berikut: pembayaran awal sebesar [JUMLAH, atau TIDAK ADA] pada [TANGGAL]; kemudian [JUMLAH] kali cicilan [MINGGUAN / BULANAN] masing-masing sebesar [JUMLAH], jatuh tempo setiap [HARI / TANGGAL] mulai [TANGGAL JATUH TEMPO PERTAMA]; dan pembayaran terakhir atas seluruh sisa jumlah pada [TANGGAL JATUH TEMPO TERAKHIR]. Jadwal lengkap tercantum dalam Lampiran A. Pembayaran dilakukan melalui [TRANSFER BANK / VIRTUAL ACCOUNT / CARA LAIN] ke [NAMA BANK, NOMOR REKENING, ATAS NAMA], dan bukti transfer berlaku sebagai tanda terima.

4. Bunga

[PILIH SALAH SATU: (a) Tidak ada bunga atas Saldo Utang selama seluruh pembayaran dilakukan tepat waktu; atau (b) sisa Saldo Utang dikenakan bunga sebesar PERSENTASE% per tahun, dihitung secara sederhana (bukan majemuk), sejak TANGGAL.] Para Pihak sepakat bahwa besarnya bunga ditetapkan secara tertulis dalam Perjanjian ini, dan tidak ada bunga atau biaya lain yang ditagih di luar yang tercantum di sini.

5. Penerapan Pembayaran dan Pelunasan Dipercepat

Setiap pembayaran diperhitungkan lebih dahulu untuk denda keterlambatan, lalu untuk bunga yang telah berjalan (jika ada), kemudian untuk Saldo Utang. Debitur dapat melunasi seluruh atau sebagian sisa Saldo Utang lebih awal kapan saja tanpa penalti. Pembayaran lebih awal mengurangi Saldo Utang tetapi tidak menunda cicilan berikutnya, kecuali Kreditur menyetujuinya secara tertulis.

6. Keterlambatan

Pembayaran dianggap terlambat jika tidak diterima dalam [JUMLAH] hari setelah tanggal jatuh temponya ("Masa Tenggang"). Untuk setiap keterlambatan, Debitur membayar denda sebesar [JUMLAH ATAU PERSENTASE DARI CICILAN YANG TERLAMBAT]. Pembayaran yang gagal, ditolak, atau dibatalkan dianggap tidak dilakukan, dan Debitur juga menanggung biaya bank yang timbul karenanya, paling banyak [JUMLAH].

7. Penundaan Penagihan oleh Kreditur

Selama Debitur membayar setiap cicilan tepat waktu dan mematuhi Perjanjian ini, Kreditur tidak akan mengajukan gugatan, menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga, atau menyampaikan informasi tentang utang ini kepada pihak lain di luar keperluan hukum [OPSIONAL: dan akan kembali menyediakan BARANG / JASA / AKSES sesuai DOKUMEN]. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menghapus hak Kreditur jika Debitur wanprestasi.

8. Wanprestasi

Debitur dianggap wanprestasi jika: (a) suatu pembayaran tidak dilakukan sampai akhir Masa Tenggangnya; (b) Debitur dinyatakan pailit, mengajukan atau dimohonkan PKPU, atau berhenti membayar utang-utangnya secara umum; (c) Debitur [MENJUAL ATAU MENGALIHKAN BARANG YANG DIBELI / MENUTUP USAHANYA] sebelum Saldo Utang lunas; atau (d) suatu pernyataan dalam bagian 2 ternyata tidak benar. Untuk huruf (a), Para Pihak sepakat bahwa Debitur dianggap lalai karena lewatnya waktu yang ditentukan setelah teguran dalam bagian 9, sebagaimana dimungkinkan Pasal 1238 KUHPerdata.

9. Teguran dan Percepatan Jatuh Tempo

Jika Debitur wanprestasi berdasarkan bagian 8 huruf (a), Kreditur mengirimkan teguran tertulis (somasi), dan Debitur mempunyai waktu [JUMLAH] hari sejak teguran itu untuk membayar seluruh jumlah yang terlambat. Jika Debitur tidak memperbaikinya tepat waktu, atau terjadi wanprestasi lain, Kreditur dapat dengan pemberitahuan tertulis menyatakan seluruh sisa Saldo Utang, bunga yang telah berjalan, dan denda seketika jatuh tempo, dan menempuh upaya hukum yang tersedia. Para Pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan untuk mengakhiri kemudahan cicilan ini. Sejauh diizinkan hukum, Debitur menanggung biaya penagihan yang wajar.

10. Jaminan dan Penanggungan (Opsional)

[OPSIONAL, PENANGGUNG: NAMA PENANGGUNG, NIK NOMOR, menjamin pembayaran Saldo Utang sebagai penanggung (borg), melepaskan haknya untuk menuntut agar harta Debitur disita dan dijual lebih dahulu, dan ikut menandatangani di bawah. Jika penanggung telah menikah, persetujuan suami atau istrinya dilampirkan.] [OPSIONAL, JAMINAN KEBENDAAN: Para Pihak akan membebankan jaminan atas URAIAN BARANG. Jaminan fidusia atas benda bergerak harus dibuat dengan akta notaris dan didaftarkan, dan hak tanggungan atas tanah dibuat dengan akta PPAT, sehingga pembebanannya dilakukan dengan akta terpisah, bukan dengan Perjanjian ini.] [HAPUS BAGIAN INI JIKA TIDAK DIGUNAKAN.]

11. Pelunasan

Setelah Kreditur menerima seluruh Saldo Utang dan semua jumlah lain berdasarkan Perjanjian ini, Kreditur dalam [JUMLAH] hari memberikan surat keterangan lunas yang menyatakan bahwa utang dalam bagian 2 telah dibayar penuh, [OPSIONAL: dan melepaskan jaminan yang dibebankan]. [OPSIONAL, UNTUK KERINGANAN: Kreditur setuju menerima JUMLAH YANG DIKURANGI sebagai pelunasan penuh Saldo Utang, tetapi hanya jika setiap cicilan dibayar tepat waktu; jika Debitur wanprestasi, Saldo Utang penuh dalam bagian 2, dikurangi pembayaran yang telah diterima, menjadi terutang.]

12. Ketentuan Umum

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai pembayaran Saldo Utang dan hanya dapat diubah secara tertulis yang ditandatangani kedua Pihak. Keterlambatan Kreditur dalam menggunakan haknya tidak berarti melepaskan hak itu, dan menerima pembayaran yang terlambat tidak menghapus wanprestasi berikutnya. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. Pemberitahuan dikirim ke alamat di atas atau ke [ALAMAT EMAIL / NOMOR WHATSAPP]. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA].

13. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. KREDITUR: [NAMA KREDITUR] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan (jika badan usaha): [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] DEBITUR: [NAMA DEBITUR] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan (jika badan usaha): [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] PENANGGUNG (jika ada): [NAMA PENANGGUNG] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Pendapat kami: pilih dokumen dengan bertanya dari mana uangnya berasal. Jika Anda memberikan uang baru, gunakan surat pengakuan utang untuk janji membayar kembali yang sederhana, atau perjanjian pinjam meminjam uang jika pinjamannya lebih besar, bersyarat, atau dijamin. Jika utangnya sudah ada, karena klien belum membayar, pembeli mencicil harga barang, atau sengketa diselesaikan dengan sejumlah uang, gunakan perjanjian ini: ia mencatat jumlah utang, asal-usulnya, jadwal, dan apa yang diberikan kreditur sebagai imbalan (biasanya menunda penagihan selama cicilan lancar). Ada dua bagian yang membuatnya bekerja. Pertama, pengakuan utang: minta debitur mengonfirmasi saldonya secara tertulis, dengan angka dan huruf, agar rencana cicilan tidak berubah menjadi perdebatan soal jumlah. Pasal 1878 KUHPerdata meminta agar pengakuan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang ditulis tangan seluruhnya oleh penanda tangan, atau setidaknya jumlahnya dituliskan sendiri olehnya; jika tidak, akta itu hanya menjadi permulaan bukti tertulis bila disangkal. Ketentuan ini tidak berlaku untuk utang yang dibuat debitur dalam menjalankan perusahaannya, dan perjanjian ini ditandatangani kedua pihak, tetapi tetap mintalah debitur mengetik sendiri jumlahnya dalam huruf di kolom konfirmasi. Kedua, klausul wanprestasi: beri masa tenggang dan teguran tertulis, lalu biarkan seluruh sisa utang jatuh tempo. Bunga hanya bisa ditagih jika diperjanjikan secara tertulis (Pasal 1767 KUHPerdata), jadi tulis besarnya dengan jelas dan tetap wajar. Ingat juga bahwa perjanjian di bawah tangan tidak bisa langsung dieksekusi; jika Anda butuh kekuatan eksekutorial, debitur harus menandatangani akta pengakuan utang di hadapan notaris yang grossenya memakai kepala "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 224 HIR), dan itu tidak bisa dilakukan dengan tanda tangan elektronik. Tagih dengan sopan: ancaman, atau menyebarkan data utang debitur kepada orang lain, berisiko melanggar hukum, termasuk UU Pelindungan Data Pribadi. Jika rencana cicilan menyelesaikan sengketa, pasangkan dengan perjanjian perdamaian yang memuat pelepasan tuntutan.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian cicilan pembayaran utang?

  • Saat klien atau pelanggan tidak mampu melunasi invoice yang telah jatuh tempo sekaligus
  • Saat pembeli mencicil harga usaha, kendaraan, atau peralatan setelah menerimanya
  • Saat penyewa sepakat melunasi tunggakan sewa dalam beberapa bulan
  • Saat sengketa berakhir dengan salah satu pihak harus membayar sejumlah uang secara bertahap
  • Saat Anda ingin pengakuan utang tertulis sebelum setuju menunggu pembayaran

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Rekonsiliasi tagihan lebih dahulu, lalu tulis saldo yang tepat dengan angka dan huruf beserta asal-usulnya di bagian 2, lengkap dengan nomor invoice atau tanggal.
  2. Buat jadwal di Lampiran A berupa tabel tanggal jatuh tempo dan jumlah, dan pastikan totalnya sama dengan saldo.
  3. Pilih dengan atau tanpa bunga, tetapkan masa tenggang dan denda yang wajar, dan hapus pilihan yang tidak dipakai di bagian 4, 10, dan 11.
  4. Jika Anda butuh kekuatan eksekutorial langsung atau jaminan fidusia atau hak tanggungan, buat akta notaris atau PPAT secara terpisah.
  5. Unggah ke eSignSimple, simpan sebagai template jika Anda sering membuat rencana cicilan, dan kirim kepada debitur (dan penanggung) untuk ditandatangani sebelum cicilan pertama jatuh tempo.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apa beda perjanjian cicilan utang dengan surat pengakuan utang?

Surat pengakuan utang biasanya adalah janji peminjam untuk mengembalikan uang yang baru saja dipinjamkan. Perjanjian cicilan menangani utang yang sudah ada, mencatat pengakuan debitur atas utang itu, dan menyebutkan apa yang disepakati kreditur sebagai imbalan, seperti menunda penagihan. Keduanya bisa memakai cicilan.

Bolehkah saya mengenakan bunga atau denda keterlambatan?

Boleh, jika disepakati. Bunga yang diperjanjikan harus ditetapkan secara tertulis (Pasal 1767 KUHPerdata), dan denda keterlambatan juga perlu dicantumkan dengan jelas. Jaga agar tetap wajar; bunga atau denda yang berlebihan mudah menjadi alasan sengketa. Jika Anda menawarkan pembiayaan secara rutin sebagai kegiatan usaha, periksa dulu aturan OJK.

Apa yang terjadi jika debitur tidak membayar cicilan?

Menurut template ini, debitur mendapat masa tenggang, lalu teguran tertulis dan waktu singkat untuk mengejar ketertinggalan. Jika tetap tidak membayar, kreditur dapat menyatakan seluruh sisa utang jatuh tempo sekaligus (percepatan jatuh tempo) dan menggugat ke pengadilan, atau memakai gugatan sederhana untuk nilai yang memenuhi syarat. Perjanjian di bawah tangan tidak dapat langsung dieksekusi tanpa putusan pengadilan.

Apakah perjanjian cicilan utang sah ditandatangani secara elektronik?

Ya. UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 mengakui dokumen dan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah, dan eSignSimple menyimpan jejak audit tentang siapa yang menandatangani dan kapan. Yang tidak bisa dibuat secara elektronik adalah akta notaris, seperti akta pengakuan utang dengan kekuatan eksekutorial atau akta jaminan fidusia.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 3 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.