1. Rincian Addendum
Nomor Addendum: [NOMOR] Tanggal: [TANGGAL] Proyek: [NAMA PROYEK] Alamat proyek: [ALAMAT] Kontrak awal: [JUDUL KONTRAK] tertanggal [TANGGAL KONTRAK] ("Kontrak")
2. Para Pihak
Addendum ini dibuat antara [NAMA PEMILIK / KLIEN], beralamat di [ALAMAT] ("Pemilik"), dan [NAMA KONTRAKTOR / PENYEDIA JASA], beralamat di [ALAMAT] ("Kontraktor"), yang merupakan para pihak dalam Kontrak.
3. Pemohon dan Alasan
Perubahan ini diminta oleh [PEMILIK / KONTRAKTOR / ARSITEK] karena [ALASAN, mis. Pemilik meminta peningkatan kualitas perlengkapan / ditemukan kerusakan akibat air yang tersembunyi / pengawas bangunan mensyaratkan pekerjaan tambahan].
4. Uraian Perubahan
Lingkup pekerjaan dalam Kontrak diubah sebagai berikut: [URAIAN RINCI PEKERJAAN YANG DITAMBAH, DIKURANGI, ATAU DIUBAH, termasuk material, volume, dan spesifikasi]. Dokumen pendukung: [GAMBAR / PENAWARAN HARGA / FOTO TERLAMPIR].
5. Penyesuaian Harga
Nilai kontrak awal: [JUMLAH] Perubahan bersih dari addendum sebelumnya: [JUMLAH] Nilai kontrak sebelum addendum ini: [JUMLAH] Addendum ini: [PENAMBAHAN / PENGURANGAN] sebesar [JUMLAH] Nilai kontrak baru: [JUMLAH] Nilai perubahan didasarkan pada [HARGA BORONGAN / WAKTU DAN MATERIAL DENGAN TARIF / HARGA SATUAN].
6. Ketentuan Pembayaran
Pembayaran untuk perubahan ini dilakukan [BERSAMA TERMIN BERIKUTNYA / SEBAGAI UANG MUKA SEBESAR JUMLAH SEBELUM PEKERJAAN DIMULAI / SETELAH PERUBAHAN SELESAI DIKERJAKAN].
7. Penyesuaian Jadwal
Tanggal penyelesaian kontrak [DIPERPANJANG JUMLAH HARI / TIDAK BERUBAH]. Tanggal penyelesaian baru: [TANGGAL].
8. Akibat terhadap Kontrak
Kecuali sebagaimana diubah oleh Addendum ini, seluruh ketentuan Kontrak tetap berlaku sepenuhnya. Jika terdapat pertentangan antara Addendum ini dan Kontrak, Addendum ini yang berlaku untuk perubahan yang diuraikan. Kontraktor tidak akan memulai pekerjaan yang diubah sebelum Addendum ini ditandatangani kedua pihak, kecuali dalam keadaan darurat yang memerlukan tindakan segera untuk melindungi orang atau harta benda.
9. Hukum yang Berlaku
Addendum ini tunduk pada hukum yang sama dengan Kontrak, yaitu hukum [HUKUM YANG BERLAKU].
10. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. PEMILIK: [NAMA PEMILIK / KLIEN] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] KONTRAKTOR: [NAMA KONTRAKTOR / PENYEDIA JASA] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Tanggal: [TANGGAL]