1. Para Pihak
Kontrak Pemborongan ini ("Kontrak") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK], beralamat di [ALAMAT PEMILIK] ("Pemilik"), dan [NAMA KONTRAKTOR], beralamat di [ALAMAT KONTRAKTOR], nomor izin usaha/sertifikat badan usaha [NOMOR, jika ada] ("Kontraktor").
2. Proyek dan Lokasi
Kontraktor akan melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam Kontrak ini untuk proyek bernama [NAMA PROYEK] di [ALAMAT LOKASI] ("Proyek").
3. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor akan menyediakan seluruh tenaga kerja, material, peralatan, dan jasa yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan berikut secara baik dan sesuai kaidah teknis, berdasarkan gambar dan spesifikasi dalam [LAMPIRAN A, mis. gambar kerja tertanggal TANGGAL oleh ARSITEK] ("Pekerjaan"): [URAIKAN PEKERJAAN]. Yang tidak termasuk: [PENGECUALIAN].
4. Nilai Kontrak
Pemilik akan membayar Kontraktor [HARGA TETAP DAN MATA UANG] untuk Pekerjaan [ATAU: biaya aktual Pekerjaan ditambah imbalan sebesar PERSENTASE%, dengan batas maksimum yang dijamin sebesar JUMLAH]. Harga sudah termasuk [YANG TERMASUK, mis. biaya izin, pembuangan puing, pembersihan] dan tidak termasuk [YANG TIDAK TERMASUK].
5. Jadwal Pembayaran
Pembayaran dilakukan sebagai berikut: [JUMLAH ATAU PERSENTASE UANG MUKA] saat penandatanganan; pembayaran termin sebesar [JUMLAH] setelah selesainya [TAHAPAN, mis. pondasi, struktur, atap, dinding]; dan pelunasan [PERSENTASE]% setelah pekerjaan selesai seluruhnya dan diterima Pemilik. Pemilik akan membayar setiap tagihan yang disetujui dalam [JUMLAH] hari. [OPSIONAL: Pemilik dapat menahan PERSENTASE% dari setiap termin sebagai retensi sampai pekerjaan selesai seluruhnya.]
6. Jadwal Pelaksanaan
Kontraktor akan mulai bekerja pada atau sekitar [TANGGAL MULAI] dan menyelesaikan pekerjaan secara substansial paling lambat [TANGGAL SELESAI], dengan perpanjangan untuk perubahan pekerjaan yang disetujui, keterlambatan yang disebabkan Pemilik, dan keadaan di luar kendali wajar Kontraktor, seperti cuaca ekstrem, kelangkaan material, atau tindakan pemerintah.
7. Pekerjaan Tambah Kurang
Pemilik dapat meminta perubahan atas Pekerjaan. Tidak ada perubahan yang dilakukan tanpa addendum tertulis yang ditandatangani kedua pihak, yang menguraikan perubahan, penyesuaian harga, dan penyesuaian jadwal bila ada. Kondisi lapangan yang tidak terduga ditangani melalui addendum.
8. Izin, Peraturan Bangunan, dan Keselamatan
[KONTRAKTOR / PEMILIK] akan mengurus seluruh izin bangunan dan pemeriksaan yang diwajibkan (mis. Persetujuan Bangunan Gedung). Kontraktor akan melaksanakan Pekerjaan sesuai peraturan bangunan dan hukum yang berlaku, menjaga keselamatan lokasi, menjaga lokasi tetap cukup bersih, dan membuang puing setelah selesai.
9. Asuransi
Kontraktor akan memiliki asuransi tanggung gugat umum paling sedikit [JUMLAH], jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi setara bagi pekerjanya sebagaimana diwajibkan hukum, serta [ASURANSI LAIN], dan akan menunjukkan buktinya bila diminta. Pemilik akan mengasuransikan properti Proyek [JIKA BERLAKU].
10. Subkontraktor dan Tagihan Pihak Ketiga
Kontraktor dapat menggunakan subkontraktor yang kompeten dan tetap bertanggung jawab atas pekerjaan mereka. Kontraktor akan membayar subkontraktor dan pemasok tepat waktu dan, bila diminta, memberikan surat pernyataan pelunasan atau pembebasan tuntutan atas pembayaran yang telah dilakukan, sepanjang dimungkinkan oleh hukum yang berlaku.
11. Garansi
Kontraktor menjamin Pekerjaan bebas dari cacat material dan pengerjaan selama [MASA GARANSI, mis. 1 (satu) tahun] sejak penyelesaian substansial dan akan memperbaiki cacat tersebut atas biayanya sendiri setelah pemberitahuan tertulis. Garansi pabrik atas material dan peralatan diteruskan kepada Pemilik.
12. Pengakhiran
Masing-masing pihak dapat mengakhiri Kontrak ini jika pihak lain melakukan pelanggaran material dan tidak memperbaikinya dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis. Jika Pemilik mengakhiri Kontrak tanpa alasan pelanggaran, Pemilik akan membayar Pekerjaan yang telah dilaksanakan dan material yang telah dipesan sampai tanggal pengakhiran, ditambah [PERSENTASE BIAYA UMUM / KEUNTUNGAN YANG WAJAR].
13. Penyelesaian Sengketa dan Hukum yang Berlaku
Para pihak akan lebih dahulu berusaha menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dengan iktikad baik, kemudian melalui [MEDIASI / ARBITRASE / PENGADILAN NEGERI DI KOTA]. Kontrak ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU]. Kontrak ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak dan hanya dapat diubah secara tertulis dengan tanda tangan kedua pihak.
14. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Kontrak ini juga dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap terpisah. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMILIK: [NAMA PEMILIK] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] KONTRAKTOR: [NAMA KONTRAKTOR] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]