1. Para Pihak
Kontrak Renovasi Rumah ini ("Kontrak") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PEMILIK RUMAH], beralamat di [ALAMAT PROPERTI] ("Pemilik Rumah"), dan [NAMA KONTRAKTOR], beralamat di [ALAMAT KONTRAKTOR], telepon [TELEPON], nomor izin usaha [NOMOR, jika ada] ("Kontraktor").
2. Uraian Pekerjaan
Kontraktor akan melaksanakan pekerjaan berikut di properti: [URAIAN RINCI PEKERJAAN, termasuk ruangan/area, material, merek, model, warna, dan jumlah] ("Pekerjaan"). Yang tidak termasuk: [PENGECUALIAN, mis. pengecatan, peningkatan instalasi listrik, pemasangan peralatan rumah tangga].
3. Material
Kontraktor menyediakan seluruh material kecuali yang dicantumkan di sini sebagai disediakan Pemilik Rumah: [MATERIAL DARI PEMILIK RUMAH]. Material harus baru dan berkualitas baik kecuali dinyatakan lain. Anggaran sementara untuk barang yang akan dipilih Pemilik Rumah kemudian: [BARANG DAN JUMLAH ANGGARAN]; biaya yang melebihi anggaran ditambahkan melalui addendum.
4. Harga dan Pembayaran
Nilai kontrak total adalah [JUMLAH TOTAL DAN MATA UANG]. Pemilik Rumah membayar uang muka sebesar [JUMLAH UANG MUKA] saat penandatanganan [CATATAN: beberapa yurisdiksi membatasi uang muka pekerjaan rumah tinggal], kemudian [TERMIN SESUAI TAHAPAN], dengan pelunasan sebesar [JUMLAH] setelah pekerjaan selesai dan pemeriksaan akhir bersama. Pembayaran dilakukan melalui [CARA PEMBAYARAN]. Kecuali uang muka, Kontraktor tidak akan menagih pekerjaan yang belum dilakukan atau material yang belum dikirim.
5. Jadwal
Pekerjaan dimulai pada atau sekitar [TANGGAL MULAI] dan selesai secara substansial paling lambat [TANGGAL SELESAI]. Jam kerja adalah [HARI DAN JAM]. Keterlambatan karena cuaca, ketersediaan material, pemeriksaan, addendum, atau Pemilik Rumah akan memperpanjang jadwal secara wajar.
6. Perubahan
Setiap perubahan atas Pekerjaan, harga, atau jadwal harus disepakati dalam addendum tertulis yang ditandatangani kedua pihak sebelum pekerjaan yang diubah dimulai.
7. Izin dan Pemeriksaan
Kontraktor akan mengurus dan membayar seluruh izin bangunan yang diwajibkan dan menjadwalkan pemeriksaan, kecuali dinyatakan lain di sini: [PENGECUALIAN]. Pekerjaan akan memenuhi peraturan bangunan yang berlaku.
8. Akses, Perlindungan Lokasi, dan Pembersihan
Pemilik Rumah memberi Kontraktor akses yang wajar ke area kerja serta akses ke air dan listrik. Kontraktor akan melindungi lantai, perabot, dan taman di sekitar area kerja, menjaga lokasi tetap cukup rapi, dan membuang seluruh puing setelah selesai.
9. Asuransi
Kontraktor akan memiliki asuransi tanggung gugat umum paling sedikit [JUMLAH] dan jaminan sosial atau asuransi kecelakaan kerja yang diwajibkan hukum bagi pekerjanya, dan akan menunjukkan buktinya bila diminta.
10. Garansi
Kontraktor menjamin hasil pengerjaannya selama [MASA GARANSI, mis. 1 (satu) tahun] sejak selesai dan akan memperbaiki cacat pengerjaan tanpa biaya setelah pemberitahuan tertulis. Garansi pabrik atas material beralih kepada Pemilik Rumah. Garansi tidak mencakup kerusakan akibat penyalahgunaan, kelalaian, atau keausan wajar.
11. Hak Pembatalan
Pemilik Rumah mungkin memiliki hak berdasarkan undang-undang untuk membatalkan Kontrak ini dalam jangka waktu tertentu setelah penandatanganan, tergantung pada hukum perlindungan konsumen setempat (misalnya jika kontrak ditandatangani di luar tempat usaha Kontraktor). Pemberitahuan hak pembatalan yang diwajibkan, jika ada, dilampirkan sebagai [LAMPIRAN / PEMBERITAHUAN].
12. Pengakhiran dan Sengketa
Masing-masing pihak dapat mengakhiri Kontrak karena pelanggaran material yang tidak diperbaiki dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan tertulis. Pada saat pengakhiran, Pemilik Rumah membayar Pekerjaan yang telah diselesaikan dengan baik. Para pihak akan berusaha menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dengan iktikad baik, kemudian melalui [MEDIASI / ARBITRASE / PENGADILAN NEGERI DI KOTA].
13. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Kontrak ini tunduk pada hukum [HUKUM YANG BERLAKU]. Kontrak ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak dan hanya dapat diubah secara tertulis dengan tanda tangan kedua pihak.
14. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Kontrak ini juga dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap terpisah. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PEMILIK RUMAH: [NAMA PEMILIK RUMAH] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] KONTRAKTOR: [NAMA KONTRAKTOR] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Tanggal: [TANGGAL]