1. Para Pihak
Perjanjian Konsinyasi ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENITIP], NIK/NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Penitip"), dan [NAMA USAHA PENERIMA TITIPAN], NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT], dalam hal ini diwakili oleh [NAMA, JABATAN] ("Penerima Titipan"), bersama-sama disebut "Para Pihak".
2. Barang Titipan
Penitip menyerahkan kepada Penerima Titipan barang yang tercantum dalam daftar barang pada Lampiran A ("Barang"), yang memuat untuk setiap barang: uraian, jumlah, kondisi, nomor seri atau kode barang jika ada, rujukan foto, dan harga minimum yang disepakati. Para Pihak menandatangani atau memaraf Lampiran A yang diperbarui setiap kali Barang ditambah atau ditarik. Penitip menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah Barang, berhak menjualnya, Barang tidak sedang dijaminkan atau disita, dan tidak memiliki cacat yang diketahui selain yang dicatat dalam Lampiran A. Untuk barang yang memerlukan izin edar, label, atau standar tertentu [mis. izin PIRT atau BPOM untuk makanan, SNI untuk produk tertentu], Penitip menjamin bahwa izin dan labelnya lengkap.
3. Kepemilikan dan Risiko Kehilangan
Barang tetap milik Penitip sampai dijual kepada pembeli. Penerima Titipan menguasai Barang semata-mata untuk dijual dan tidak boleh menjaminkan, meminjamkan, memakai, atau memindahkan Barang dari [LOKASI TOKO / LOKASI YANG DIIZINKAN, TERMASUK TOKO ONLINE DAN MARKETPLACE] tanpa persetujuan tertulis Penitip. Selama Barang berada dalam penguasaan Penerima Titipan, Penerima Titipan [BERTANGGUNG JAWAB / TIDAK BERTANGGUNG JAWAB] atas kehilangan, pencurian, atau kerusakan Barang, selain aus wajar karena dipajang, dan [AKAN MENGASURANSIKAN BARANG SEBESAR HARGA MINIMUMNYA / TIDAK WAJIB MENGASURANSIKAN BARANG]. Jika Penerima Titipan bertanggung jawab dan suatu barang hilang atau rusak, Penerima Titipan membayar kepada Penitip jumlah yang akan diterima Penitip seandainya barang itu terjual pada harga minimumnya.
4. Harga Jual
Penerima Titipan akan menawarkan setiap barang dengan harga jual paling rendah sebesar harga minimum dalam Lampiran A, kecuali Penitip menyetujui lain secara tertulis (pesan WhatsApp atau email sudah cukup). [OPSIONAL, JADWAL DISKON: Jika suatu barang belum terjual setelah JUMLAH hari, Penerima Titipan dapat menurunkan harganya sebesar PERSENTASE%, dan sebesar PERSENTASE% lagi setelah JUMLAH hari, tetapi tidak pernah di bawah HARGA TERENDAH ATAU PERSENTASE DARI HARGA MINIMUM.] Penerima Titipan tidak boleh membeli Barang untuk dirinya sendiri, pemiliknya, atau karyawannya tanpa terlebih dahulu memberi tahu Penitip siapa pembelinya.
5. Komisi dan Pembayaran kepada Penitip
Untuk setiap barang yang terjual, Penerima Titipan mengambil komisi sebesar [PERSENTASE]% dari harga jual sebenarnya, [SEBELUM / SESUDAH] PPN jika ada, dan membayarkan sisanya kepada Penitip. [OPSIONAL: Biaya lain yang dipotong dari bagian Penitip: BIAYA PENERIMAAN, PEMBERSIHAN, FOTO PRODUK, BIAYA MARKETPLACE ATAU KARTU, atau TIDAK ADA.] Penerima Titipan membayar Penitip [DALAM JUMLAH HARI SETELAH SETIAP PENJUALAN / SETIAP TANGGAL TANGGAL UNTUK PENJUALAN BULAN SEBELUMNYA] melalui transfer ke rekening [NAMA BANK, NOMOR REKENING, ATAS NAMA], disertai laporan yang mencantumkan setiap barang yang terjual, harga jualnya, komisi, dan potongan lain. Masing-masing Pihak menanggung kewajiban pajaknya sendiri, dan Pihak yang berstatus pengusaha kena pajak membuat faktur pajak sesuai peraturan yang berlaku.
6. Pengembalian oleh Pembeli
Kebijakan pengembalian untuk Barang adalah: [SEMUA PENJUALAN FINAL / PENGEMBALIAN DITERIMA DALAM JUMLAH HARI]. Jika pembeli mengembalikan barang setelah Penitip dibayar, Penerima Titipan dapat memotong jumlah yang telah dibayarkan untuk barang itu dari pembayaran berikutnya kepada Penitip, dan barang tersebut kembali menjadi Barang titipan dengan ketentuan yang sama.
7. Masa Titip dan Barang yang Tidak Laku
Masa titip untuk setiap barang adalah [JUMLAH] hari sejak barang dicatat dalam Lampiran A ("Masa Titip"). Pada akhir Masa Titip, Penerima Titipan memberi tahu Penitip secara tertulis, dan Penitip mengambil barang yang tidak laku dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan itu. Jika Penitip tidak mengambilnya dalam waktu tersebut, dan setelah pemberitahuan tertulis kedua yang memberi tambahan waktu paling sedikit [JUMLAH] hari, Penerima Titipan dapat [MENGIRIM BARANG KEPADA PENITIP ATAS BIAYA PENITIP / MENYUMBANGKAN BARANG / TERUS MENAWARKAN BARANG DENGAN KETENTUAN YANG SAMA]. Penitip dapat menarik barang yang belum terjual kapan saja dengan pemberitahuan [JUMLAH] hari sebelumnya, dengan biaya penarikan sebesar [JUMLAH, atau TIDAK ADA].
8. Kewajiban dan Pencatatan Penerima Titipan
Penerima Titipan akan memajang dan memasarkan Barang dengan cermat, menjaganya tetap bersih dan aman, serta mencatat dengan benar Barang yang diterima, terjual, dikembalikan, dan masih tersedia. Penitip berhak memeriksa Barang dan catatan penjualannya pada jam kerja dengan pemberitahuan yang wajar. Penerima Titipan memisahkan bagian Penitip dari hasil penjualan, atau setidaknya mencatatnya secara terpisah dalam pembukuannya, sampai dibayarkan.
9. Perlindungan Kepemilikan Penitip
Penerima Titipan mengakui bahwa Barang adalah milik Penitip, bukan persediaan atau harta Penerima Titipan, dan akan menandai Barang atau mencatatnya sebagai barang titipan. Penerima Titipan akan segera memberi tahu Penitip secara tertulis jika ia mengalami kesulitan membayar utang-utangnya, mengajukan atau dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau kepailitan, menjual usahanya, atau berencana menutup toko. Dalam keadaan tersebut, Penitip berhak segera mengambil kembali Barang yang belum terjual beserta bagian hasil penjualan yang belum dibayarkan.
10. Pengakhiran
Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis [JUMLAH] hari sebelumnya. Pada saat pengakhiran, Penerima Titipan membayar semua jumlah yang terutang untuk Barang yang terjual sampai tanggal pengakhiran, dan Penitip mengambil semua Barang yang belum terjual dalam [JUMLAH] hari. Bagian 3, 5, 6, dan 8 tetap berlaku sampai seluruh Barang dikembalikan dan seluruh pembayaran dilunasi. Untuk pengakhiran karena pelanggaran, Para Pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan.
11. Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai konsinyasi, menggantikan kesepakatan sebelumnya, dan hanya dapat diubah secara tertulis, kecuali pembaruan Lampiran A yang dapat dikonfirmasi kedua Pihak melalui email atau pesan tertulis. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. Tidak satu Pihak pun boleh mengalihkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis Pihak lainnya. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA / BADAN ARBITRASE].
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENITIP: [NAMA PENITIP] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENERIMA TITIPAN: [NAMA USAHA PENERIMA TITIPAN] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]