Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual) gratis

Perjanjian konsinyasi mencatat barang yang dititipkan Penitip kepada Penerima Titipan untuk dijual, harga minimum, komisi Penerima Titipan, kapan Penitip dibayar, siapa yang menanggung risiko kehilangan, dan apa yang terjadi dengan barang yang tidak laku.

Perjanjian konsinyasi (titip jual) adalah kontrak ketika pemilik barang (Penitip) menitipkan barang kepada toko, galeri, butik, showroom, atau reseller (Penerima Titipan) untuk dijualkan, dan Penerima Titipan mengambil komisi dari setiap penjualan. Barang tetap milik Penitip sampai terjual kepada pembeli. Anda membutuhkannya setiap kali menyerahkan barang yang masih milik Anda dan baru dibayar jika dan ketika barang itu laku.

Gunakan template ini — tanda tangan onlineTerbuka sebagai dokumen siap kirim dengan kolom tanda tangan yang sudah dipasang.
Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Konsinyasi ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENITIP], NIK/NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Penitip"), dan [NAMA USAHA PENERIMA TITIPAN], NIB [NOMOR], beralamat di [ALAMAT], dalam hal ini diwakili oleh [NAMA, JABATAN] ("Penerima Titipan"), bersama-sama disebut "Para Pihak".

2. Barang Titipan

Penitip menyerahkan kepada Penerima Titipan barang yang tercantum dalam daftar barang pada Lampiran A ("Barang"), yang memuat untuk setiap barang: uraian, jumlah, kondisi, nomor seri atau kode barang jika ada, rujukan foto, dan harga minimum yang disepakati. Para Pihak menandatangani atau memaraf Lampiran A yang diperbarui setiap kali Barang ditambah atau ditarik. Penitip menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah Barang, berhak menjualnya, Barang tidak sedang dijaminkan atau disita, dan tidak memiliki cacat yang diketahui selain yang dicatat dalam Lampiran A. Untuk barang yang memerlukan izin edar, label, atau standar tertentu [mis. izin PIRT atau BPOM untuk makanan, SNI untuk produk tertentu], Penitip menjamin bahwa izin dan labelnya lengkap.

3. Kepemilikan dan Risiko Kehilangan

Barang tetap milik Penitip sampai dijual kepada pembeli. Penerima Titipan menguasai Barang semata-mata untuk dijual dan tidak boleh menjaminkan, meminjamkan, memakai, atau memindahkan Barang dari [LOKASI TOKO / LOKASI YANG DIIZINKAN, TERMASUK TOKO ONLINE DAN MARKETPLACE] tanpa persetujuan tertulis Penitip. Selama Barang berada dalam penguasaan Penerima Titipan, Penerima Titipan [BERTANGGUNG JAWAB / TIDAK BERTANGGUNG JAWAB] atas kehilangan, pencurian, atau kerusakan Barang, selain aus wajar karena dipajang, dan [AKAN MENGASURANSIKAN BARANG SEBESAR HARGA MINIMUMNYA / TIDAK WAJIB MENGASURANSIKAN BARANG]. Jika Penerima Titipan bertanggung jawab dan suatu barang hilang atau rusak, Penerima Titipan membayar kepada Penitip jumlah yang akan diterima Penitip seandainya barang itu terjual pada harga minimumnya.

4. Harga Jual

Penerima Titipan akan menawarkan setiap barang dengan harga jual paling rendah sebesar harga minimum dalam Lampiran A, kecuali Penitip menyetujui lain secara tertulis (pesan WhatsApp atau email sudah cukup). [OPSIONAL, JADWAL DISKON: Jika suatu barang belum terjual setelah JUMLAH hari, Penerima Titipan dapat menurunkan harganya sebesar PERSENTASE%, dan sebesar PERSENTASE% lagi setelah JUMLAH hari, tetapi tidak pernah di bawah HARGA TERENDAH ATAU PERSENTASE DARI HARGA MINIMUM.] Penerima Titipan tidak boleh membeli Barang untuk dirinya sendiri, pemiliknya, atau karyawannya tanpa terlebih dahulu memberi tahu Penitip siapa pembelinya.

5. Komisi dan Pembayaran kepada Penitip

Untuk setiap barang yang terjual, Penerima Titipan mengambil komisi sebesar [PERSENTASE]% dari harga jual sebenarnya, [SEBELUM / SESUDAH] PPN jika ada, dan membayarkan sisanya kepada Penitip. [OPSIONAL: Biaya lain yang dipotong dari bagian Penitip: BIAYA PENERIMAAN, PEMBERSIHAN, FOTO PRODUK, BIAYA MARKETPLACE ATAU KARTU, atau TIDAK ADA.] Penerima Titipan membayar Penitip [DALAM JUMLAH HARI SETELAH SETIAP PENJUALAN / SETIAP TANGGAL TANGGAL UNTUK PENJUALAN BULAN SEBELUMNYA] melalui transfer ke rekening [NAMA BANK, NOMOR REKENING, ATAS NAMA], disertai laporan yang mencantumkan setiap barang yang terjual, harga jualnya, komisi, dan potongan lain. Masing-masing Pihak menanggung kewajiban pajaknya sendiri, dan Pihak yang berstatus pengusaha kena pajak membuat faktur pajak sesuai peraturan yang berlaku.

6. Pengembalian oleh Pembeli

Kebijakan pengembalian untuk Barang adalah: [SEMUA PENJUALAN FINAL / PENGEMBALIAN DITERIMA DALAM JUMLAH HARI]. Jika pembeli mengembalikan barang setelah Penitip dibayar, Penerima Titipan dapat memotong jumlah yang telah dibayarkan untuk barang itu dari pembayaran berikutnya kepada Penitip, dan barang tersebut kembali menjadi Barang titipan dengan ketentuan yang sama.

7. Masa Titip dan Barang yang Tidak Laku

Masa titip untuk setiap barang adalah [JUMLAH] hari sejak barang dicatat dalam Lampiran A ("Masa Titip"). Pada akhir Masa Titip, Penerima Titipan memberi tahu Penitip secara tertulis, dan Penitip mengambil barang yang tidak laku dalam [JUMLAH] hari setelah pemberitahuan itu. Jika Penitip tidak mengambilnya dalam waktu tersebut, dan setelah pemberitahuan tertulis kedua yang memberi tambahan waktu paling sedikit [JUMLAH] hari, Penerima Titipan dapat [MENGIRIM BARANG KEPADA PENITIP ATAS BIAYA PENITIP / MENYUMBANGKAN BARANG / TERUS MENAWARKAN BARANG DENGAN KETENTUAN YANG SAMA]. Penitip dapat menarik barang yang belum terjual kapan saja dengan pemberitahuan [JUMLAH] hari sebelumnya, dengan biaya penarikan sebesar [JUMLAH, atau TIDAK ADA].

8. Kewajiban dan Pencatatan Penerima Titipan

Penerima Titipan akan memajang dan memasarkan Barang dengan cermat, menjaganya tetap bersih dan aman, serta mencatat dengan benar Barang yang diterima, terjual, dikembalikan, dan masih tersedia. Penitip berhak memeriksa Barang dan catatan penjualannya pada jam kerja dengan pemberitahuan yang wajar. Penerima Titipan memisahkan bagian Penitip dari hasil penjualan, atau setidaknya mencatatnya secara terpisah dalam pembukuannya, sampai dibayarkan.

9. Perlindungan Kepemilikan Penitip

Penerima Titipan mengakui bahwa Barang adalah milik Penitip, bukan persediaan atau harta Penerima Titipan, dan akan menandai Barang atau mencatatnya sebagai barang titipan. Penerima Titipan akan segera memberi tahu Penitip secara tertulis jika ia mengalami kesulitan membayar utang-utangnya, mengajukan atau dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau kepailitan, menjual usahanya, atau berencana menutup toko. Dalam keadaan tersebut, Penitip berhak segera mengambil kembali Barang yang belum terjual beserta bagian hasil penjualan yang belum dibayarkan.

10. Pengakhiran

Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis [JUMLAH] hari sebelumnya. Pada saat pengakhiran, Penerima Titipan membayar semua jumlah yang terutang untuk Barang yang terjual sampai tanggal pengakhiran, dan Penitip mengambil semua Barang yang belum terjual dalam [JUMLAH] hari. Bagian 3, 5, 6, dan 8 tetap berlaku sampai seluruh Barang dikembalikan dan seluruh pembayaran dilunasi. Untuk pengakhiran karena pelanggaran, Para Pihak mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata sepanjang mensyaratkan putusan pengadilan.

11. Ketentuan Umum

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak mengenai konsinyasi, menggantikan kesepakatan sebelumnya, dan hanya dapat diubah secara tertulis, kecuali pembaruan Lampiran A yang dapat dikonfirmasi kedua Pihak melalui email atau pesan tertulis. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah, ketentuan lainnya tetap berlaku. Tidak satu Pihak pun boleh mengalihkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis Pihak lainnya. Sengketa diselesaikan secara musyawarah, lalu melalui [PENGADILAN NEGERI KOTA / BADAN ARBITRASE].

12. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENITIP: [NAMA PENITIP] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENERIMA TITIPAN: [NAMA USAHA PENERIMA TITIPAN] Tanda tangan: ____________________ Nama dan jabatan: [NAMA PENANDA TANGAN, JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Pendapat kami: hampir semua sengketa titip jual berkisar pada tiga hal, yaitu barang apa yang dititipkan, berapa harga terendah yang boleh dipakai, dan apa yang terjadi dengan barang yang tidak laku. Tuliskan ketiganya. Lampirkan daftar barang dengan foto, tetapkan harga minimum (atau jadwal diskon yang disetujui Penitip sejak awal), dan sebutkan kapan barang yang tidak laku harus diambil serta apa akibatnya jika tidak diambil. Toko tidak boleh diam-diam menyimpan, menjual murah, atau menyumbangkan sisa barang tanpa pemberitahuan yang disepakati. KUHPerdata tidak mengatur konsinyasi sebagai perjanjian bernama; dasarnya adalah asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga isi perjanjian inilah yang menentukan hak para pihak. Karena barang tetap milik Penitip, daftar barang yang ditandatangani menjadi bukti terpenting jika toko tutup, berganti pemilik, atau pailit dan Penitip harus meminta barangnya kembali. Soal pajak: sejak UU Cipta Kerja, penitipan barang secara konsinyasi tidak lagi termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, dan saat terutangnya PPN kini diatur dalam PP No. 9 Tahun 2021. Jika Anda pengusaha kena pajak, tanyakan kepada konsultan pajak kapan dan oleh siapa faktur dibuat. Jika toko membeli putus barangnya, gunakan perjanjian jual beli atau kuitansi jual beli barang; jika seseorang hanya mendapat bagian karena membawa pembeli, perjanjian komisi penjualan lebih cocok.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian konsinyasi?

  • Saat menitipkan pakaian preloved, furnitur, barang antik, atau barang koleksi di toko titip jual
  • Saat seniman atau perajin menitipkan karya di galeri, butik, atau toko oleh-oleh yang membayar setelah barang laku
  • Saat produsen atau UMKM memasok produk ke kafe, minimarket, atau toko dengan sistem konsinyasi dan sisa barang dikembalikan
  • Saat showroom atau dealer menjualkan mobil, motor, atau peralatan milik orang lain
  • Saat Anda butuh bukti tertulis bahwa barang di toko orang lain masih milik Anda

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Susun Lampiran A barang per barang: uraian, kondisi, nomor seri atau kode, rujukan foto, dan harga minimum.
  2. Sepakati persentase komisi, biaya tambahan, dan tanggal pembayaran, lalu tuliskan di bagian 5 beserta nomor rekening Penitip.
  3. Tentukan apakah ada jadwal diskon dan sampai batas mana harga boleh turun tanpa persetujuan Penitip.
  4. Isi masa titip dan apa yang terjadi dengan barang yang tidak laku, dan pastikan ada dua kali pemberitahuan tertulis sebelum barang disumbangkan.
  5. Unggah perjanjian dan Lampiran A ke eSignSimple, simpan sebagai template jika Anda sering menerima titipan, lalu kirim kepada kedua pihak untuk ditandatangani.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Berapa komisi konsinyasi yang wajar?

Tidak ada tarif baku. Komisi sangat bervariasi menurut jenis barang, nilai barang, dan biaya toko untuk memajang serta memasarkannya. Sepakati persentase yang mencerminkan biaya dan usaha Penerima Titipan, dan tuliskan per kategori barang jika berbeda-beda.

Siapa pemilik barang titipan sebelum terjual?

Penitip, menurut template ini. Penerima Titipan hanya menguasai barang untuk dijual. Kepemilikan beralih langsung dari Penitip kepada pembeli pada saat penjualan, karena itu perjanjian melarang toko menjaminkan, meminjamkan, atau memakai barang titipan.

Apa yang terjadi dengan barang titipan jika toko tutup atau pailit?

Karena barang titipan bukan milik toko, Penitip pada prinsipnya dapat meminta barangnya kembali, tetapi ia harus bisa membuktikan barang mana yang miliknya. Lampiran A yang ditandatangani, foto, dan penandaan barang sebagai titipan sangat membantu. Untuk hasil penjualan yang belum dibayar, Penitip biasanya hanya menjadi kreditur biasa, jadi mintalah pembayaran rutin dan jangan biarkan tunggakan menumpuk. Mintalah nasihat hukum jika nilai barang besar.

Apakah perjanjian konsinyasi sah ditandatangani secara elektronik?

Ya. Berdasarkan UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, dan perjanjian konsinyasi tidak memerlukan akta notaris. eSignSimple mencatat jejak audit berisi waktu penandatanganan dan hash dokumen untuk setiap perjanjian.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 3 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.