1. Para Pihak
Bukti Jual Beli ini dibuat pada [TANGGAL PENJUALAN] antara [NAMA PENJUAL], NIK/NIB [NOMOR], bertempat tinggal atau berkedudukan di [ALAMAT PENJUAL] ("Penjual"), dan [NAMA PEMBELI], NIK/NIB [NOMOR], bertempat tinggal atau berkedudukan di [ALAMAT PEMBELI] ("Pembeli").
2. Uraian Barang
Penjual menjual dan menyerahkan kepada Pembeli barang berikut ("Barang"): [URAIAN BARANG, termasuk merek, model, nomor seri, jumlah, warna, dan kondisi]. [OPSIONAL: Daftar barang tambahan dilampirkan sebagai Lampiran A.]
3. Harga Jual
Pembeli setuju membayar kepada Penjual harga jual seluruhnya sebesar [JUMLAH DAN MATA UANG] ("Harga Jual"). [OPSIONAL: Harga Jual sudah termasuk / belum termasuk pajak yang berlaku, yang ditanggung oleh PEMBELI / PENJUAL.]
4. Pembayaran
Harga Jual dibayar sebagai berikut: [METODE PEMBAYARAN, mis. transfer bank, tunai, cek] pada [TANGGAL PEMBAYARAN]. [OPSIONAL: Uang muka sebesar JUMLAH UANG MUKA telah dibayar pada TANGGAL UANG MUKA, dan sisanya sebesar JUMLAH SISA jatuh tempo pada TANGGAL JATUH TEMPO.] Penjual mengakui telah menerima jumlah yang dibayarkan pada atau sebelum tanggal Bukti Jual Beli ini.
5. Peralihan Kepemilikan dan Penyerahan
Kepemilikan Barang beralih kepada Pembeli pada saat [pelunasan Harga Jual / penandatanganan Bukti Jual Beli ini]. Barang akan diserahkan kepada atau diambil oleh Pembeli di [LOKASI PENYERAHAN ATAU PENGAMBILAN] pada [TANGGAL PENYERAHAN]. Risiko kehilangan beralih kepada Pembeli pada saat penyerahan atau pengambilan.
6. Pernyataan Penjual
Penjual menyatakan bahwa: (a) Penjual adalah pemilik sah Barang dan berhak menjualnya; (b) Barang bebas dari jaminan, hak tanggungan, fidusia, atau klaim pihak ketiga, kecuali [JAMINAN YANG DIUNGKAPKAN ATAU "TIDAK ADA"]; dan (c) Penjual telah mengungkapkan semua cacat material yang diketahuinya, yaitu [CACAT YANG DIKETAHUI ATAU "TIDAK ADA YANG DIKETAHUI"].
7. Kondisi Barang
Kecuali pernyataan dalam Pasal 6, Pembeli menerima Barang dalam kondisinya saat ini, "apa adanya" dan "di tempat sebagaimana adanya", dan sepanjang diizinkan oleh hukum Penjual tidak memberikan jaminan lain, baik tegas maupun tersirat, termasuk jaminan kelayakan untuk diperdagangkan atau kesesuaian untuk tujuan tertentu. [OPSIONAL: Penjual memberikan garansi berikut: RINCIAN GARANSI.]
8. Pajak, Biaya, dan Catatan
Kecuali disepakati lain, Pembeli menanggung pajak peralihan, biaya pendaftaran, atau biaya serupa yang timbul dari penjualan ini. Masing-masing pihak menyimpan salinan Bukti Jual Beli yang telah ditandatangani sebagai catatan transaksi.
9. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Bukti Jual Beli ini tunduk pada hukum [YURISDIKSI HUKUM YANG BERLAKU]. Dokumen ini merupakan keseluruhan kesepakatan para pihak mengenai penjualan Barang dan hanya dapat diubah secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak. Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak dapat diberlakukan, ketentuan lainnya tetap berlaku.
10. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PENJUAL: [NAMA PENJUAL] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PEMBELI: [NAMA PEMBELI] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]