1. Para Pihak
Perjanjian Kerja ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENGGUNA/ORANG TUA], NIK [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Pengguna"), dan [NAMA PENGASUH], NIK [NOMOR], tempat dan tanggal lahir [TEMPAT, TANGGAL], beralamat di [ALAMAT ASAL] ("Pengasuh"), mengenai pengasuhan anak Pengguna, [NAMA DAN USIA ANAK]. Pengasuh telah berusia paling sedikit 18 tahun.
2. Mulai Bekerja dan Masa Percobaan
Pengasuh mulai bekerja pada [TANGGAL] untuk jangka waktu [TIDAK TERTENTU / sampai TANGGAL]. [JUMLAH] bulan pertama merupakan masa saling menyesuaikan, dan selama masa itu masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan [JUMLAH] hari.
3. Jam Kerja dan Tempat Kerja
Pengasuh bekerja di rumah Pengguna di [ALAMAT] [DAN TINGGAL DI RUMAH PENGGUNA DENGAN KAMAR SENDIRI / PULANG SETIAP HARI]. Jam kerja: [HARI], pukul [JAM MULAI] sampai [JAM SELESAI], dengan istirahat [JUMLAH] jam di siang hari dan istirahat malam yang cukup paling sedikit [JUMLAH] jam berturut-turut.
4. Upah dan Lembur
Upah Pengasuh adalah [JUMLAH] per bulan, dibayar paling lambat tanggal [TANGGAL] setiap bulan secara [TUNAI DENGAN TANDA TERIMA / TRANSFER KE REKENING]. Pekerjaan di luar jam kerja atau pada hari libur atas permintaan Pengguna dibayar tambahan sebesar [JUMLAH] per jam/hari. [Jika menginap: Pengguna menyediakan makan dan tempat tinggal yang layak tanpa memotong upah.]
5. THR dan Jaminan Sosial
Pengguna membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebesar [1 (satu) bulan upah, atau proporsional jika masa kerja kurang dari 12 bulan] paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pengguna [MENDAFTARKAN PENGASUH DALAM BPJS KESEHATAN DAN/ATAU BPJS KETENAGAKERJAAN DAN MEMBAYAR IURANNYA / MEMBANTU PENGASUH MENDAFTAR] sesuai kemampuan dan peraturan yang berlaku.
6. Tugas
Tugas Pengasuh adalah menjaga dan mengawasi anak, menyiapkan makan dan memandikan anak, menidurkan anak, mengantar dan menjemput ke [SEKOLAH / DAYCARE / LES], menemani bermain dan belajar, serta pekerjaan rumah ringan yang berkaitan dengan anak (mencuci pakaian anak, membereskan mainan). Pekerjaan rumah tangga lain hanya diberikan jika disepakati dan disesuaikan upahnya.
7. Libur dan Cuti
Pengasuh berhak atas libur paling sedikit [1 (satu)] hari dalam seminggu, yaitu hari [HARI], dan cuti [12 (dua belas)] hari kerja per tahun setelah bekerja 12 bulan, dengan tetap menerima upah. Pengasuh juga berhak beribadah sesuai agamanya. Pengasuh mendapat cuti pulang kampung saat [HARI RAYA] selama [JUMLAH] hari, yang [DIHITUNG SEBAGAI CUTI TAHUNAN / DI LUAR CUTI TAHUNAN].
8. Transportasi dan Biaya
Pengguna menanggung biaya transportasi saat Pengasuh mengantar anak dan mengganti pembelian keperluan anak berdasarkan nota. [Jika menginap: Pengguna menanggung ongkos pulang kampung saat hari raya sebesar JUMLAH.]
9. Aturan Rumah dan Komunikasi
Pengasuh mengikuti aturan Pengguna mengenai makanan anak, penggunaan gawai, cara mendisiplinkan anak, tamu, dan pengambilan foto atau unggahan media sosial tentang anak. Pengasuh tidak boleh memukul atau menghukum anak secara fisik. Pengguna memperlakukan Pengasuh dengan baik dan sopan, tidak menahan dokumen identitasnya, dan memberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Para pihak berbicara secara rutin, misalnya [SETIAP MINGGU], tentang perkembangan anak dan pekerjaan.
10. Kesehatan dan Keadaan Darurat
Pengguna memberikan informasi tertulis tentang alergi, penyakit, obat, dokter, dan kontak darurat anak. Jika anak cedera atau sakit mendadak, Pengasuh segera memberi pertolongan pertama, menghubungi layanan darurat jika perlu, lalu menghubungi Pengguna. Pengguna mengizinkan Pengasuh membawa anak ke fasilitas kesehatan dalam keadaan darurat.
11. Berakhirnya Perjanjian
Setelah masa penyesuaian, masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan [30 (tiga puluh)] hari sebelumnya, atau Pengguna membayar upah [1 (satu)] bulan sebagai pengganti pemberitahuan. Perjanjian dapat diakhiri seketika jika terjadi kekerasan terhadap anak, pencurian, atau pelanggaran berat lainnya, dan Pengasuh dapat mengakhirinya seketika jika mengalami kekerasan atau perlakuan tidak layak. Upah dan hak yang belum dibayar dilunasi pada hari terakhir bekerja.
12. Ketentuan Umum
Perjanjian ini dibuat sesuai Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan diketahui oleh Ketua RT setempat: [NAMA KETUA RT, RT/RW]. Hal yang tidak diatur diselesaikan secara musyawarah. Perubahan hanya berlaku jika dibuat tertulis dan ditandatangani kedua pihak.
13. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika Pengasuh tidak memiliki perangkat sendiri, Pengguna memberikan salinan cetak atau elektronik yang telah ditandatangani dan menjelaskan isinya dalam bahasa yang dimengerti Pengasuh. PENGGUNA: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENGASUH: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] MENGETAHUI, KETUA RT [RT/RW]: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]