Langsung ke konten

Templat gratis · Diperbarui

Templat Perjanjian Kerja Pengasuh Anak (Babysitter) gratis

Perjanjian kerja pengasuh anak mengatur identitas para pihak, masa percobaan, jam kerja, upah dan lembur, THR dan jaminan sosial, tugas, istirahat dan cuti, biaya, aturan rumah, keadaan darurat, dan pengakhiran hubungan kerja.

Perjanjian kerja pengasuh anak (babysitter atau baby sitter) adalah perjanjian antara keluarga dan pengasuh yang mengatur tugas, jam kerja, upah, waktu istirahat, cuti, THR, jaminan sosial, dan cara mengakhiri hubungan kerja. Pengasuh yang bekerja di rumah tangga termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) menurut Permenaker No. 2 Tahun 2015, yang mewajibkan perjanjian kerja antara pengguna dan PRT.

Gunakan template ini — tanda tangan onlineTerbuka sebagai dokumen siap kirim dengan kolom tanda tangan yang sudah dipasang.
Ganti semua yang ada di dalam [KURUNG SIKU], ekspor ke PDF, lalu kirim untuk ditandatangani.

1. Para Pihak

Perjanjian Kerja ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PENGGUNA/ORANG TUA], NIK [NOMOR], beralamat di [ALAMAT] ("Pengguna"), dan [NAMA PENGASUH], NIK [NOMOR], tempat dan tanggal lahir [TEMPAT, TANGGAL], beralamat di [ALAMAT ASAL] ("Pengasuh"), mengenai pengasuhan anak Pengguna, [NAMA DAN USIA ANAK]. Pengasuh telah berusia paling sedikit 18 tahun.

2. Mulai Bekerja dan Masa Percobaan

Pengasuh mulai bekerja pada [TANGGAL] untuk jangka waktu [TIDAK TERTENTU / sampai TANGGAL]. [JUMLAH] bulan pertama merupakan masa saling menyesuaikan, dan selama masa itu masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan [JUMLAH] hari.

3. Jam Kerja dan Tempat Kerja

Pengasuh bekerja di rumah Pengguna di [ALAMAT] [DAN TINGGAL DI RUMAH PENGGUNA DENGAN KAMAR SENDIRI / PULANG SETIAP HARI]. Jam kerja: [HARI], pukul [JAM MULAI] sampai [JAM SELESAI], dengan istirahat [JUMLAH] jam di siang hari dan istirahat malam yang cukup paling sedikit [JUMLAH] jam berturut-turut.

4. Upah dan Lembur

Upah Pengasuh adalah [JUMLAH] per bulan, dibayar paling lambat tanggal [TANGGAL] setiap bulan secara [TUNAI DENGAN TANDA TERIMA / TRANSFER KE REKENING]. Pekerjaan di luar jam kerja atau pada hari libur atas permintaan Pengguna dibayar tambahan sebesar [JUMLAH] per jam/hari. [Jika menginap: Pengguna menyediakan makan dan tempat tinggal yang layak tanpa memotong upah.]

5. THR dan Jaminan Sosial

Pengguna membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebesar [1 (satu) bulan upah, atau proporsional jika masa kerja kurang dari 12 bulan] paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pengguna [MENDAFTARKAN PENGASUH DALAM BPJS KESEHATAN DAN/ATAU BPJS KETENAGAKERJAAN DAN MEMBAYAR IURANNYA / MEMBANTU PENGASUH MENDAFTAR] sesuai kemampuan dan peraturan yang berlaku.

6. Tugas

Tugas Pengasuh adalah menjaga dan mengawasi anak, menyiapkan makan dan memandikan anak, menidurkan anak, mengantar dan menjemput ke [SEKOLAH / DAYCARE / LES], menemani bermain dan belajar, serta pekerjaan rumah ringan yang berkaitan dengan anak (mencuci pakaian anak, membereskan mainan). Pekerjaan rumah tangga lain hanya diberikan jika disepakati dan disesuaikan upahnya.

7. Libur dan Cuti

Pengasuh berhak atas libur paling sedikit [1 (satu)] hari dalam seminggu, yaitu hari [HARI], dan cuti [12 (dua belas)] hari kerja per tahun setelah bekerja 12 bulan, dengan tetap menerima upah. Pengasuh juga berhak beribadah sesuai agamanya. Pengasuh mendapat cuti pulang kampung saat [HARI RAYA] selama [JUMLAH] hari, yang [DIHITUNG SEBAGAI CUTI TAHUNAN / DI LUAR CUTI TAHUNAN].

8. Transportasi dan Biaya

Pengguna menanggung biaya transportasi saat Pengasuh mengantar anak dan mengganti pembelian keperluan anak berdasarkan nota. [Jika menginap: Pengguna menanggung ongkos pulang kampung saat hari raya sebesar JUMLAH.]

9. Aturan Rumah dan Komunikasi

Pengasuh mengikuti aturan Pengguna mengenai makanan anak, penggunaan gawai, cara mendisiplinkan anak, tamu, dan pengambilan foto atau unggahan media sosial tentang anak. Pengasuh tidak boleh memukul atau menghukum anak secara fisik. Pengguna memperlakukan Pengasuh dengan baik dan sopan, tidak menahan dokumen identitasnya, dan memberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Para pihak berbicara secara rutin, misalnya [SETIAP MINGGU], tentang perkembangan anak dan pekerjaan.

10. Kesehatan dan Keadaan Darurat

Pengguna memberikan informasi tertulis tentang alergi, penyakit, obat, dokter, dan kontak darurat anak. Jika anak cedera atau sakit mendadak, Pengasuh segera memberi pertolongan pertama, menghubungi layanan darurat jika perlu, lalu menghubungi Pengguna. Pengguna mengizinkan Pengasuh membawa anak ke fasilitas kesehatan dalam keadaan darurat.

11. Berakhirnya Perjanjian

Setelah masa penyesuaian, masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan [30 (tiga puluh)] hari sebelumnya, atau Pengguna membayar upah [1 (satu)] bulan sebagai pengganti pemberitahuan. Perjanjian dapat diakhiri seketika jika terjadi kekerasan terhadap anak, pencurian, atau pelanggaran berat lainnya, dan Pengasuh dapat mengakhirinya seketika jika mengalami kekerasan atau perlakuan tidak layak. Upah dan hak yang belum dibayar dilunasi pada hari terakhir bekerja.

12. Ketentuan Umum

Perjanjian ini dibuat sesuai Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dan diketahui oleh Ketua RT setempat: [NAMA KETUA RT, RT/RW]. Hal yang tidak diatur diselesaikan secara musyawarah. Perubahan hanya berlaku jika dibuat tertulis dan ditandatangani kedua pihak.

13. Tanda Tangan

Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika Pengasuh tidak memiliki perangkat sendiri, Pengguna memberikan salinan cetak atau elektronik yang telah ditandatangani dan menjelaskan isinya dalam bahasa yang dimengerti Pengasuh. PENGGUNA: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] PENGASUH: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] MENGETAHUI, KETUA RT [RT/RW]: [NAMA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]

Pendapat kami: Pendapat kami: hubungan dengan pengasuh anak sering berjalan atas dasar kepercayaan dan kata-kata, lalu retak karena hal kecil seperti jam lembur atau hari libur. Permenaker No. 2 Tahun 2015 menyebutkan isi minimal perjanjian kerja PRT (identitas, hak dan kewajiban, jangka waktu, upah, dan lainnya) dan mewajibkan perjanjian itu diketahui Ketua RT atau nama lain di lingkungan setempat. PRT berhak atas upah sesuai kesepakatan, istirahat yang cukup, cuti, THR, dan jaminan sosial sesuai kemampuan pengguna. Jika pengasuh direkrut melalui Lembaga Penyalur PRT (LPPRT), ada juga perjanjian penempatan dengan lembaga tersebut. Periksa pula apakah RUU Pelindungan PRT sudah disahkan, karena aturannya bisa berubah. Siapkan juga surat persetujuan tindakan medis untuk keadaan darurat anak, dan surat penawaran kerja jika Anda ingin menawarkan syarat sebelum perjanjian.

Kapan sebaiknya menggunakan templat perjanjian kerja pengasuh anak?

  • Saat keluarga mempekerjakan pengasuh anak secara langsung
  • Saat pengasuh tinggal di rumah (menginap) atau bekerja harian
  • Saat pengasuh direkrut melalui yayasan atau lembaga penyalur
  • Saat syarat kerja yang selama ini lisan perlu dituliskan

Bagaimana cara mengisi templat ini?

  1. Isi identitas Pengguna dan Pengasuh (NIK, alamat asal), serta nama dan usia anak. Pastikan Pengasuh berusia paling sedikit 18 tahun.
  2. Tentukan jam kerja, istirahat, hari libur, dan apakah Pengasuh menginap.
  3. Isi upah, tarif lembur, THR, dan pilihan BPJS.
  4. Lampirkan informasi alergi, obat, dan kontak darurat anak, dan jelaskan seluruh isi perjanjian kepada Pengasuh.
  5. Unggah ke eSignSimple dan kirim kepada Pengasuh dan Ketua RT. Pengasuh bisa menandatangani dari ponsel tanpa membuat akun.

Bagaimana cara menandatanganinya secara online?

  1. Simpan sebagai Word atau PDF. Tempel teks yang sudah diisi ke Word atau Google Docs dan simpan sebagai .docx, atau ekspor ke PDF. eSignSimple menerima keduanya, serta DOC, ODT, dan RTF, hingga 25 MB; file Word dikonversi ke PDF saat diunggah.
  2. Unggah dan tempatkan kolom. Daftar dengan Google, unggah file, lalu seret kolom tanda tangan, paraf, tanggal, dan teks ke halaman untuk setiap penanda tangan. Atur urutan penandatanganan jika satu pihak harus menandatangani lebih dulu.
  3. Kirim untuk ditandatangani. Setiap penanda tangan menerima tautan pribadi dan menandatangani di browser tanpa membuat akun. Pengingat otomatis dikirim setiap tiga hari (maksimal tiga kali) hingga semua pihak menandatangani.
  4. Simpan salinan bertanda tangan. Setelah orang terakhir menandatangani, semua pihak dapat mengunduh PDF final beserta sertifikat penandatanganan, jejak audit, dan hash SHA-256 yang dapat diverifikasi kemudian.

Menandatangani sendiri di perangkat Anda? Panduan menandatangani PDF membahas pilihan gratis bawaan, dan halaman keamanan menjelaskan cara file bertanda tangan disimpan dan diverifikasi.

Templat ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Hukum berbeda di setiap negara; mintalah pengacara meninjau kontrak bernilai tinggi.

Ditulis oleh Buğra Sözeri, pendiri dan editor, eSignSimple · Terakhir ditinjau

Buğra membangun eSignSimple serta menulis dan memperbarui panduannya. Ia memeriksa setiap halaman hukum berdasarkan sumber resmi yang dikutip dan memperbarui halaman ketika hukum atau produk berubah. Ia bukan pengacara, dan tidak ada isi di sini yang merupakan nasihat hukum. Tentang eSignSimple

Pertanyaan umum

Apakah pengasuh anak termasuk Pekerja Rumah Tangga?

Ya. Permenaker No. 2 Tahun 2015 mendefinisikan PRT sebagai orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah, termasuk mengasuh anak. Pengasuh yang bekerja melalui perusahaan penyedia jasa tunduk pada perjanjian dengan perusahaan tersebut.

Apa saja hak pengasuh menurut Permenaker 2/2015?

Antara lain memperoleh informasi tentang pengguna, perlakuan yang baik, upah sesuai perjanjian, makanan dan minuman yang sehat, waktu istirahat yang cukup, cuti sesuai kesepakatan, kesempatan beribadah, THR, dan berkomunikasi dengan keluarganya.

Apakah perjanjian kerja PRT harus diketahui Ketua RT?

Permenaker No. 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa perjanjian kerja antara pengguna dan PRT diketahui oleh Ketua RT atau dengan sebutan lain. Perjanjian ini menyediakan kolom untuk itu.

Apakah perjanjian kerja pengasuh sah ditandatangani secara elektronik?

Ya. UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019 mengakui tanda tangan elektronik, dan Permenaker 2/2015 tidak mensyaratkan akta notaris. Pastikan Pengasuh memahami isinya dan menerima salinan yang telah ditandatangani.

Bagaimana cara menandatanganinya secara elektronik?

Unggah perjanjian, tempatkan kolom tanda tangan untuk Pengguna, Pengasuh, dan Ketua RT, lalu kirim. eSignSimple mencatat jejak audit untuk setiap tanda tangan dan mengirimkan PDF final kepada semua pihak.

Dapatkan tanda tangan untuk dokumen Anda berikutnya hari ini.

Mulai dengan 3 dokumen gratis per bulan. Tanpa kartu kredit.