1. Para Pihak
Perjanjian Jasa Pemasaran ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA KLIEN], beralamat di [ALAMAT KLIEN] ("Klien"), dan [NAMA AGENSI], beralamat di [ALAMAT AGENSI], NPWP [NOMOR] ("Agensi").
2. Layanan
Agensi memberikan layanan pemasaran berikut ("Layanan"): [LAYANAN, mis. optimasi mesin pencari, pengelolaan iklan penelusuran dan media sosial, konten media sosial (JUMLAH unggahan per bulan), kampanye email, penulisan artikel (JUMLAH artikel per bulan)] untuk kanal dan pasar yang diuraikan dalam Lampiran A. Layanan tambahan disepakati secara tertulis.
3. Jangka Waktu
Perjanjian ini dimulai pada [TANGGAL MULAI] dengan masa awal [MASA AWAL, mis. 6 (enam) bulan], kemudian diperpanjang otomatis setiap bulan kecuali salah satu Pihak memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperpanjang [JANGKA WAKTU PEMBERITAHUAN] sebelumnya.
4. Biaya dan Pembayaran
Klien membayar Agensi [RETAINER BULANAN / BIAYA PROYEK] sebesar [JUMLAH DAN MATA UANG] [termasuk / belum termasuk PPN], ditagih [di muka setiap tanggal 1 / per tahapan]. [OPSIONAL: Bonus kinerja: KETENTUAN BONUS.] Tagihan wajib dibayar dalam [JANGKA WAKTU PEMBAYARAN] hari. Keterlambatan dikenakan denda [DENDA]% per bulan, sepanjang diizinkan hukum, dan Agensi dapat menghentikan sementara Layanan selama ada tagihan yang terlambat.
5. Anggaran Iklan
Belanja media dan iklan terpisah dari biaya Agensi. [PILIH SATU: Klien membayar platform iklan secara langsung dengan metode pembayarannya sendiri. / Agensi membayar platform iklan dan menagih Klien sesuai biaya aktual ditambah biaya pengelolaan sebesar PERSEN%.] Belanja iklan bulanan tidak boleh melebihi [ANGGARAN BULANAN] tanpa persetujuan tertulis Klien.
6. Tanggung Jawab dan Persetujuan Klien
Klien memberikan akses tepat waktu ke akun terkait, panduan merek, informasi produk, dan satu narahubung, yaitu [NAMA NARAHUBUNG]. Semua konten dan kampanye yang tampil ke publik diajukan kepada Klien untuk disetujui, dan Klien memberikan atau menolak persetujuan dalam [JUMLAH] hari kerja. Klien bertanggung jawab atas kebenaran klaim produk dan informasi yang diberikannya.
7. Pelaporan dan Kinerja
Agensi memberikan laporan [FREKUENSI, mis. bulanan] yang mencakup [METRIK, mis. trafik, prospek, konversi, biaya per akuisisi, imbal hasil belanja iklan] dan bertemu dengan Klien [FREKUENSI PERTEMUAN]. Target metrik dalam Lampiran A adalah sasaran, bukan jaminan; Agensi tidak menjamin peringkat, trafik, atau penjualan tertentu, yang bergantung pada faktor di luar kendalinya.
8. Akun dan Kepemilikan
Semua akun iklan, properti analitik, profil media sosial, dan domain dibuat atas nama Klien atau dialihkan kepadanya, dan Klien tetap memegang akses administrator. Setelah pembayaran, Klien memiliki hak ekonomi atas materi kampanye, konten, dan karya kreatif yang dibuat untuknya berdasarkan Perjanjian ini. Agensi tetap memiliki alat, template, dan metode yang sudah ada sebelumnya.
9. Kepatuhan dan Kerahasiaan
Masing-masing Pihak mematuhi peraturan periklanan, perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999), pelindungan data pribadi (UU No. 27 Tahun 2022), dan pemasaran elektronik yang berlaku, Etika Pariwara Indonesia, serta kebijakan platform. Masing-masing Pihak merahasiakan informasi tidak publik milik Pihak lainnya. Jika Agensi memproses data pribadi atas nama Klien, Para Pihak membuat ketentuan pemrosesan data yang diwajibkan hukum.
10. Pengakhiran
Setelah masa awal, masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan pemberitahuan [JANGKA WAKTU PEMBERITAHUAN], atau seketika jika Pihak lainnya melakukan pelanggaran material dan tidak memperbaikinya dalam [JANGKA WAKTU PERBAIKAN] hari setelah pemberitahuan. Saat pengakhiran, Klien membayar Layanan yang telah dilaksanakan sampai tanggal pengakhiran, dan Agensi menyerahkan akses akun serta pekerjaan yang sedang berjalan.
11. Tanggung Jawab dan Hukum yang Berlaku
Total tanggung jawab masing-masing Pihak berdasarkan Perjanjian ini dibatasi pada biaya yang dibayar dalam [JUMLAH] bulan sebelum tuntutan, tidak termasuk kerugian tidak langsung dan tidak termasuk pelanggaran kerahasiaan. Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia; sengketa diselesaikan secara musyawarah dan, jika gagal, melalui Pengadilan Negeri [KOTA]. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak dan hanya dapat diubah secara tertulis.
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. KLIEN: [NAMA KLIEN] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL] AGENSI: [NAMA AGENSI] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN] Tanggal: [TANGGAL]