1. Para Pihak
Perjanjian Larangan Bersaing ini ("Perjanjian") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA PERUSAHAAN], beralamat di [ALAMAT PERUSAHAAN] ("Perusahaan"), dan [NAMA PIHAK YANG DIBATASI], NIK [NOMOR], bertempat tinggal di [ALAMAT PIHAK YANG DIBATASI] ("Pihak yang Dibatasi").
2. Latar Belakang dan Imbalan
Pihak yang Dibatasi [dipekerjakan oleh / memberikan jasa kepada / menjual usaha kepada] Perusahaan dan akan memiliki akses ke informasi rahasia, hubungan pelanggan, dan reputasi usaha Perusahaan. Sebagai imbalan atas janji Pihak yang Dibatasi dalam Perjanjian ini, Perusahaan memberikan imbalan berikut: [IMBALAN, mis. hubungan kerja, pembayaran sebesar JUMLAH saat penandatanganan, promosi jabatan, atau bagian dari harga pembelian], yang diakui oleh Pihak yang Dibatasi sebagai imbalan yang layak.
3. Pemberitahuan tentang Keberlakuan
Para pihak mengakui bahwa keberlakuan larangan bersaing sangat bervariasi. Beberapa yurisdiksi melarang atau membatasinya secara ketat, terutama bagi karyawan, pekerja berpenghasilan rendah, atau profesi tertentu, dan beberapa mewajibkan pemberitahuan, kompensasi, atau masa peninjauan tertentu. Para pihak bermaksud agar Perjanjian ini hanya berlaku sejauh diizinkan oleh hukum [YURISDIKSI HUKUM YANG BERLAKU] dan hukum apa pun yang berlaku bagi Pihak yang Dibatasi.
4. Larangan Bersaing
Selama [hubungan kerja / kerja sama] Pihak yang Dibatasi dan selama [MASA PEMBATASAN, mis. 12 (dua belas) bulan] setelah berakhir karena alasan apa pun ("Masa Pembatasan"), Pihak yang Dibatasi tidak akan, di [WILAYAH GEOGRAFIS], secara langsung maupun tidak langsung memiliki, mengurus, menjalankan, bekerja pada, atau memberikan jasa kepada usaha apa pun yang [URAIKAN KEGIATAN YANG BERSAING, mis. mengembangkan atau menjual PRODUK/JASA yang bersaing dengan produk atau jasa yang ditawarkan Perusahaan selama dua belas bulan terakhir hubungan].
5. Kegiatan yang Diizinkan
Perjanjian ini tidak menghalangi Pihak yang Dibatasi untuk: (a) memiliki paling banyak [PERSEN, mis. 2% (dua persen)] efek yang diperdagangkan di bursa dari perusahaan mana pun; (b) bekerja pada pesaing dalam peran yang tidak berkaitan dengan [FUNGSI YANG RELEVAN]; atau (c) [PENGECUALIAN LAIN].
6. Kerahasiaan
Pihak yang Dibatasi tidak akan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia Perusahaan, termasuk rahasia dagang, daftar pelanggan, harga, dan rencana usaha, kecuali sebagaimana diperlukan untuk menjalankan tugasnya bagi Perusahaan atau diwajibkan oleh hukum. Kewajiban ini tetap berlaku setelah Masa Pembatasan berakhir selama informasi tersebut masih rahasia.
7. Kewajaran dan Penyesuaian
Pihak yang Dibatasi setuju bahwa jangka waktu, wilayah, dan cakupan pembatasan ini wajar dan diperlukan untuk melindungi kepentingan usaha Perusahaan yang sah. Jika pengadilan menilai suatu pembatasan terlalu luas, para pihak meminta pengadilan menyesuaikannya sejauh yang dapat diberlakukan, dan jika penyesuaian tidak dimungkinkan, memisahkannya tanpa memengaruhi ketentuan lain dalam Perjanjian ini.
8. Upaya Hukum
Pihak yang Dibatasi mengakui bahwa pelanggaran dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan bagi Perusahaan. Perusahaan dapat mengajukan tuntutan penghentian pelanggaran di samping upaya hukum lain yang tersedia menurut hukum. [OPSIONAL: Masa Pembatasan diperpanjang selama jangka waktu Pihak yang Dibatasi melakukan pelanggaran, sepanjang diizinkan oleh hukum.]
9. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Perjanjian ini tunduk pada hukum [YURISDIKSI HUKUM YANG BERLAKU], kecuali jika hukum memaksa di tempat kerja atau tempat tinggal Pihak yang Dibatasi berlaku. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan mengenai pokoknya, hanya dapat diubah secara tertulis yang ditandatangani kedua pihak, dan dapat dialihkan oleh Perusahaan kepada penerus usahanya.
10. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mengikat mereka sebagaimana tanda tangan basah. Dokumen yang telah ditandatangani, sertifikat penandatanganan, dan jejak audit (audit trail) disimpan oleh masing-masing Pihak. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020 (misalnya surat perjanjian, atau dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000), Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. PERUSAHAAN: [NAMA PERUSAHAAN] Tanda tangan: ____________________ Nama: [NAMA PENANDA TANGAN] Jabatan: [JABATAN PENANDA TANGAN] Tanggal: [TANGGAL] PIHAK YANG DIBATASI: [NAMA PIHAK YANG DIBATASI] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]