1. Para Pihak
Kontrak Fotografi Pernikahan ini ("Kontrak") dibuat pada [TANGGAL] antara [NAMA FOTOGRAFER / USAHA], beralamat di [ALAMAT FOTOGRAFER] ("Fotografer"), dan [NAMA KLIEN 1] serta [NAMA KLIEN 2], beralamat di [ALAMAT KLIEN] (bersama-sama disebut "Klien").
2. Rincian Pernikahan
Tanggal pernikahan: [TANGGAL PERNIKAHAN] Lokasi persiapan: [ALAMAT] Lokasi akad / pemberkatan: [ALAMAT] Lokasi resepsi: [ALAMAT] Liputan: [JUMLAH] jam, dari [JAM MULAI] sampai [JAM SELESAI] Kontak di hari-H: [NAMA DAN TELEPON]
3. Paket dan Hasil yang Diserahkan
Klien telah memilih paket [NAMA PAKET], yang mencakup: [ISI PAKET, mis. fotografer utama, fotografer kedua selama JUMLAH jam, sesi prewedding, galeri online berisi sekurang-kurangnya JUMLAH foto hasil edit, album JUMLAH halaman]. Foto hasil edit akan diserahkan dalam [JUMLAH] minggu setelah pernikahan. Pratinjau sebanyak [JUMLAH] foto akan diserahkan dalam [JUMLAH] hari.
4. Biaya dan Pembayaran
Total harga paket adalah [TOTAL JUMLAH DAN MATA UANG]. Uang muka yang tidak dapat dikembalikan sebesar [JUMLAH UANG MUKA] dibayar saat penandatanganan untuk memesan tanggal. Pelunasan sebesar [SISA] dibayar paling lambat [JUMLAH] hari sebelum pernikahan. Liputan tambahan dikenakan [TARIF PER JAM] per jam. Perjalanan dan akomodasi lebih dari [JARAK] [SUDAH TERMASUK / DITAGIHKAN SESUAI BIAYA].
5. Daftar Foto dan Kerja Sama
Klien akan memberikan susunan acara dan daftar foto keluarga yang wajib diambil sekurang-kurangnya [JUMLAH] hari sebelum pernikahan, dan akan menunjuk anggota keluarga atau koordinator untuk membantu mengumpulkan orang untuk foto bersama. Fotografer akan menggunakan pertimbangan profesionalnya tetapi tidak dapat menjamin foto tertentu, terutama jika susunan acara berubah atau tamu menghalangi pandangan.
6. Pembatasan Venue dan Fotografer Lain
Fotografer akan mengikuti aturan venue dan pemimpin upacara, yang dapat membatasi gerak atau penggunaan lampu kilat. Fotografer tidak bertanggung jawab atas momen yang terlewat akibat pembatasan tersebut atau akibat tamu dengan kamera atau ponsel yang menghalangi pandangan. Fotografer akan menjadi satu-satunya fotografer profesional di pernikahan, kecuali disepakati lain.
7. Makan dan Istirahat
Untuk liputan lebih dari [JUMLAH] jam, Klien akan menyediakan makan bagi Fotografer dan asistennya, serta waktu istirahat singkat selama resepsi.
8. Hak Cipta dan Penggunaan
Fotografer tetap memegang hak cipta atas semua foto. Klien menerima lisensi pribadi dan nonkomersial untuk mencetak, membagikan, dan mengunggah foto, termasuk di media sosial, dengan mencantumkan nama Fotografer bila wajar. Fotografer dapat menggunakan foto untuk portofolio, pemasaran, dan lomba [KECUALI KLIEN MENOLAK DI SINI: ____].
9. Pembatalan dan Perubahan Tanggal
Jika Klien membatalkan, uang muka tidak dikembalikan, dan jika pembatalan terjadi dalam [JUMLAH] hari sebelum pernikahan, [PERSENTASE]% dari sisa pembayaran juga terutang. Jika tanggal pernikahan berubah, Fotografer akan memperhitungkan pembayaran untuk tanggal baru jika tersedia; jika tidak, perubahan tersebut dianggap sebagai pembatalan. Jika Fotografer tidak dapat hadir karena sakit atau keadaan darurat, Fotografer akan berupaya mengatur pengganti yang cakap, dan jika tidak ada pengganti yang diterima, akan mengembalikan seluruh pembayaran.
10. Batasan Tanggung Jawab
Dalam hal yang jarang terjadi berupa kegagalan peralatan, kerusakan file, atau hilangnya foto, tanggung jawab Fotografer terbatas pada pengembalian pembayaran yang telah dilakukan (atau pengembalian sebagian secara proporsional untuk kehilangan sebagian). Fotografer tidak bertanggung jawab atas tekanan emosional atau kerugian konsekuensial.
11. Hukum yang Berlaku dan Ketentuan Umum
Kontrak ini tunduk pada hukum [YURISDIKSI HUKUM YANG BERLAKU, mis. Republik Indonesia]. Kontrak ini merupakan keseluruhan kesepakatan Para Pihak dan hanya dapat diubah secara tertulis yang ditandatangani semua Pihak.
12. Tanda Tangan
Para Pihak sepakat menandatangani dokumen ini secara elektronik, termasuk dalam beberapa rangkap, dan mengakui bahwa tanda tangan elektronik tersebut mempunyai akibat yang sama dengan tanda tangan basah. Jika dokumen ini terutang Bea Meterai menurut UU No. 10 Tahun 2020, Bea Meterai sebesar Rp10.000 dilunasi oleh [PIHAK] melalui meterai yang sah untuk dokumen elektronik. FOTOGRAFER: [NAMA FOTOGRAFER / USAHA] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] KLIEN 1: [NAMA KLIEN 1] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL] KLIEN 2: [NAMA KLIEN 2] Tanda tangan: ____________________ Tanggal: [TANGGAL]